Contoh Surat SOmasi 1, 2, 3


Sebelumnya saya ingin menjelaskan, Somasi yang berada di bagian bawah post ini saya buat pada saat saya mendapat Tugas Kuliah dari Fakultas pada tahun 2008, dan mohon maaf apabila terdapat banyak kekurangan di dalamnya. Dan saya tambahkan komentar pada post ini, karena beberapa komentar yang memberikan masukan, saya berharap mereka dapat membantu saya untuk memberikan contoh bagaimana membuat somasi yang benar dan tepat.

Tentang somasi lebih lanjut, dapat langsung mengakses HUKUM ONLINE, lebih kompeten di bidangnya serta jelas dan semoga dapat menjawab pertanyaan – pertanyaan Anda,

Apakah Somasi Itu? – dikutip dari Hukum Online –
1. Apakah SOMASI itu?
2. Hal-hal apa saja yang dapat menimbulkan somasi?
3. Apa akibat hukum bila somasi diabaikan?
4. Pengacara A di Jakarta, si B yang disomasi ada di Bogor. Kejadian perkara juga di Bogor. Di manakah seharusnya A dan B bertemu?
Jawaban :

1.      Menurut J. Satrio dalam artikel Beberapa Segi Hukum Tentang Somasi (Bagian I), dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata(“KUHPer”) tidak dikenal istilah somasi, namun dalam doktrin dan yurisprudensi istilah somasi digunakan untuk menyebut suatu perintah atau peringatan (surat teguran). Somasi merupakan peringatan atau teguran agar debitur berprestasi pada suatu saat yang ditentukan dalam surat somasi.

Somasi diatur dalam Pasal 1238 KUHPer yang menyatakan:

 

“Si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa si berutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yg ditentukan.”

 

Selanjutnya, dalam Pasal 1243 KUHPer diatur bahwa tuntutan atas wanprestasi suatu perjanjian hanya dapat dilakukan apabila si berutang telah diberi peringatan bahwa ia melalaikan kewajibannya, namun kemudian ia tetap melalaikannya. Peringatan ini dilakukan secara tertulis, yang kemudian kita kenal sebagai somasi. Selengkapnya, simak Tentang Somasi.

 

2.      Dijelaskan J. Satrio dalam artikel Beberapa Segi Hukum Tentang Somasi (Bagian III), karena somasi merupakan teguran agar debitur berprestasi, maka somasi baru mempunyai arti, kalau debitur belum berprestasi. Kalau debitur sudah berprestasi, untuk apa mesti diperingatkan untuk berprestasi? Demikian tulis J. Satrio

 

Dari penjelasan J. Satrio tersebut dapat kita ketahui bahwa hal yang menyebabkan diperlukannya somasi adalah keadaan belum dilakukannya suatu prestasi oleh pihak debitur, sehingga pihak kreditur harus memperingatkan debitur untuk berprestasi dengan cara mengirimkan somasi.

 

3.      Mengenai akibat hukum bagi debitur bila somasi diabaikan, menurut J. Satrio, somasi yang tidak dipenuhi –tanpa alasan yang sah– membawa debitur berada dalam keadaan lalai, dan sejak itu semua akibat kelalaian (wanprestasi) berlaku. Sedangkan akibat hukum bagi kreditur, wanprestasinya debitur menyebabkan kreditur berhak untuk menuntut hal-hal berikut:

a.      Pemenuhan perikatan;

b.      Pemenuhan perikatan dan ganti rugi;

c.      Ganti rugi;

d.      Pembatalan perikatan dan ganti rugi.

 

4.      Lalu, J. Satrio menjelaskan, pada saat ini doktrin maupun yurisprudensi menganggap bahwa somasi itu harus berbentuk tertulis dan tidak perlu dalam bentuk otentik. Teguran dengan surat biasa sudah cukup untuk diterima sebagai suatu somasi. Berdasarkan penjelasan tersebut, maka apabila pengacara A hendak memberikan somasi, ia cukup mengirimkan surat somasi tersebut ke tempat si B (debitur) berdomisili, yaitu ke alamat rumahnya di Bogor, karena tidak ada ketentuan yang mengharuskan pemberi somasi untuk bertemu secara langsung dengan penerima somasi ketika menyerahkan surat somasi.

 

Selengkapnya mengenai serial tulisan J. Satrio, S.H.Beberapa Segi Hukum tentang Somasi” dapat Anda simak di:

Beberapa Segi Hukum tentang Somasi (Bagian I);

Beberapa Segi Hukum tentang Somasi (Bagian II);

Beberapa Segi Hukum tentang Somasi (Bagian III);

Beberapa Segi Hukum tentang Somasi (Bagian IV);

Beberapa Segi Hukum tentang Somasi (Bagian V).

 

Sekian jawaban dari kami, semoga membantu.

 

Dasar hukum:

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23)

 

Beberapa contoh lain surat somasi:

 

SOMASI 1

SOMASI 2

SOMASI 3

 

SOMASI                                                                                   

            Malang, 1 Februari 2008

 

Nomor   : 130/Pdt.G/2008AK

Hal         : Somasi Pertama

Kepada Yth

DIRUT P.T. INDOJAYA

Bpk. Heri Firmansyah

Jl.  C36, Malang

                                                                                                               

 

Dengan Hormat,

                Untuk dan atas nama klien kami, Sdr. ——-nama—— pekerjaan pedagang bertempat tinggal di Jl. Ijen no 18 Malang, dengan ini kami ingin menyampaikan Somasi kepada saudara sebagai berikut :

                Bahwa klien kami dengan saudara telah membuat suatu pengikatan untuk melakukan jual beli nomor 551/25.46/2007 tanggal 1 Mei 2007 tentang penjualan gedung perkantoran bertingkat IV di :

                Kompleks             : Gedung Perkantoran Jaya Tirta

                Terletak di             : Jalan , Malang 65452

                Blok                       : 3

                Nomor                   : 8b

                Luas Tanah          : 400 M2

                Jumlah Lantai      : 4 (empat) Lantai

 

                Luas Bangunan :  400 M2

 

                Lantai I    : 100 M2

Lantai II                   : 100 M2

Lantai III                 : 100 M2

Lantai IV                 : 100 M2

                Bahwa menurut pasal 3 ayat (1) dari perjanjian yang telah disetujui oleh kedua belah pihak, saudara telah berjanji akan menyerahkan bangunan tersebut untuk dapat dipergunakan kepada klien kami selambat-lambatnya pada tanggal 30 Desember 2007.

                Bahwa menurut pasal 6 ayat (2) klien kami mengikat diri untuk melunasi sisa harga penjualan dan pembelian sejumlah Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dalam jangka waktu 2 (dua) kali angsuran bulanan atau sejumlah Rp. 400.000.000 (empat ratus juta rupiah) tiap angsuran per bulan;

Bahwa klien kami selain telah memenuhi kewajiban-kewajiban sesuai dengan perjanjian di atas seperti terbukti menurut perincian pembayaran terlampir juga berkehendak untuk melaksanakan perjanjian tersebut ;

                Bahwa karena sampai hari Senin tanggal 1 Februari 2008 saudara belum dapat memenuhi kewajiban saudara untuk menyerahkan secara nyata gedung perkantoran yang saudara jual dan seharusnya diserahkan kepada klien kami selambat-lambatnya pada tanggal 30 Desember 2007, sehingga telah terjadi wanprestasi; Oleh karena itu kami memberikan kesempatan kepada saudara untuk menyerahkan gedung perkantora tersebut selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sejak dikeluarkannya somasi pertama ini.

                Bahwa P.T. Indo jaya adalah suatu perusahaan besar yang bonafide dan mempunyai nama baik di kalangan pedagang masyarakat Indonesia, kami yakin saudara tentu akan menjaga nama baik tersebut;

                Maka berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini kami atas nama klien kami mengirimkan somasi ini agar saudara dapat memenuhi bunyi pasal 3 ayat(1) dari perjanjian nomor 551/25.46/2007 tanggal 1 Mei 2007 yang telah saudara tanda tangani sendiri.

 

                                                                                                                                   Hormat Kami,

                                                                                                                            Kuasa Hukumnya

 

 

 

                                                                                                                     (——-nama——)

 

 —— *** ——

Malang, 12 Februari 2008

 

Nomor   : 130/Pdt.G/2008AK

Hal         : Somasi Kedua 

Kepada Yth

DIRUT P.T. INDOJAYA

Bpk. Heri Firmansyah

Jl.  C36, Malang

                                                                                                               

 

Dengan Hormat,

                Untuk dan atas nama klien kami, Sdr. ——-nama—— pekerjaan pedagang bertempat tinggal di Jl. Ijen no 18 Malang, dengan ini kami ingin menyampaikan Somasi kepada saudara sebagai berikut :

                Bahwa klien kami dengan saudara telah membuat suatu pengikatan untuk melakukan jual beli nomor 551/25.46/2007 tanggal 1 Mei 2007 tentang penjualan gedung perkantoran bertingkat IV di :

                Kompleks             : Gedung Perkantoran Jaya Tirta

                Terletak di             : Jalan, Malang 65452

                Blok                       : 3

                Nomor                   : 8b

                Luas Tanah          : 400 M2

                Jumlah Lantai      : 4 (empat) Lantai

 

                Luas Bangunan :  400 M2

 

                Lantai I    : 100 M2

Lantai II                   : 100 M2

Lantai III                 : 100 M2

Lantai IV                 : 100 M2

                Bahwa menurut pasal 3 ayat (1) dari perjanjian yang telah disetujui oleh kedua belah pihak, saudara telah berjanji akan menyerahkan bangunan tersebut untuk dapat dipergunakan kepada klien kami selambat-lambatnya pada tanggal 30 Desember 2007.

                Bahwa menurut pasal 6 ayat (2) klien kami mengikat diri untuk melunasi sisa harga penjualan dan pembelian sejumlah Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dalam jangka waktu 2 (dua) kali angsuran bulanan atau sejumlah Rp. 400.000.000 (empat ratus juta rupiah) tiap angsuran per bulan;

Bahwa klien kami selain telah memenuhi kewajiban-kewajiban sesuai dengan perjanjian di atas seperti terbukti menurut perincian pembayaran terlampir juga berkehendak untuk melaksanakan perjanjian tersebut ;

                Bahwa karena sampai hari Selasa tanggal 12 Februari 2008 saudara belum dapat memenuhi kewajiban saudara untuk menyerahkan secara nyata gedung perkantoran yang saudara jual dan seharusnya diserahkan kepada klien kami selambat-lambatnya pada tanggal 30 Desember 2007, sehingga telah terjadi wanprestasi; Oleh karena itu kami memberikan kesempatan kepada saudara untuk menyerahkan gedung perkantora tersebut selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sejak dikeluarkannya somasi kedua ini.

                Bahwa P.T. Indo jaya adalah suatu perusahaan besar yang bonafide dan mempunyai nama baik di kalangan pedagang masyarakat Indonesia, kami yakin saudara tentu akan menjaga nama baik tersebut;

                Maka berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini kami atas nama klien kami mengirimkan somasi ini agar saudara dapat memenuhi bunyi pasal 3 ayat(1) dari perjanjian nomor 551/25.46/2007 tanggal 1 Mei 2007 yang telah saudara tanda tangani sendiri.

 

                                                                                                                                   Hormat Kami,

                                                                                                                            Kuasa Hukumnya

 

 

 

                                                                                                                     (——-nama——)

 

 —— *** ——

Malang, 23 Februari 2008

 

Nomor   : 130/Pdt.G/2008AK

Hal         : Somasi Ketiga

Kepada Yth

DIRUT P.T. INDOJAYA

Bpk. Heri Firmansyah

 Jl.  C36, Malang

                                                                                                               

 

Dengan Hormat,

                Untuk dan atas nama klien kami, Sdr. ——-nama—— pekerjaan pedagang bertempat tinggal di Jl. Ijen no 18 Malang, dengan ini kami ingin menyampaikan Somasi kepada saudara sebagai berikut :

                Bahwa klien kami dengan saudara telah membuat suatu pengikatan untuk melakukan jual beli nomor 551/25.46/2007 tanggal 1 Mei 2007 tentang penjualan gedung perkantoran bertingkat IV di :

                Kompleks             : Gedung Perkantoran Jaya Tirta

                Terletak di             : Jalan, Malang 65452

                Blok                       : 3

                Nomor                   : 8b

                Luas Tanah          : 400 M2

                Jumlah Lantai      : 4 (empat) Lantai

 

                Luas Bangunan :  400 M2

 

                Lantai I    : 100 M2

Lantai II                   : 100 M2

Lantai III                 : 100 M2

Lantai IV                 : 100 M2

                Bahwa menurut pasal 3 ayat (1) dari perjanjian yang telah disetujui oleh kedua belah pihak, saudara telah berjanji akan menyerahkan bangunan tersebut untuk dapat dipergunakan kepada klien kami selambat-lambatnya pada tanggal 30 Desember 2007.

                Bahwa menurut pasal 6 ayat (2) klien kami mengikat diri untuk melunasi sisa harga penjualan dan pembelian sejumlah Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dalam jangka waktu 2 (dua) kali angsuran bulanan atau sejumlah Rp. 400.000.000 (empat ratus juta rupiah) tiap angsuran per bulan;

Bahwa klien kami selain telah memenuhi kewajiban-kewajiban sesuai dengan perjanjian di atas seperti terbukti menurut perincian pembayaran terlampir juga berkehendak untuk melaksanakan perjanjian tersebut ;

                Bahwa karena sampai hari Sabtu tanggal 23 Februari 2008 saudara belum dapat memenuhi kewajiban saudara untuk menyerahkan secara nyata gedung perkantoran yang saudara jual dan seharusnya diserahkan kepada klien kami selambat-lambatnya pada tanggal 30 Desember 2007, sehingga telah terjadi wanprestasi; Oleh karena itu kami memberikan kesempatan kepada saudara untuk menyerahkan gedung perkantora tersebut selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sejak dikeluarkannya somasi ketiga ini.

                Bahwa P.T. Indo jaya adalah suatu perusahaan besar yang bonafide dan mempunyai nama baik di kalangan pedagang masyarakat Indonesia, kami yakin saudara tentu akan menjaga nama baik tersebut;

                Maka berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini kami atas nama klien kami mengirimkan somasi ini agar saudara dapat memenuhi bunyi pasal 3 ayat(1) dari perjanjian nomor 551/25.46/2007 tanggal 1 Mei 2007 yang telah saudara tanda tangani sendiri.

 

                                                                                                                                   Hormat Kami,

                                                                                                                            Kuasa Hukumnya

 

 

 

                                                                                                                     (——-nama——.)

 

 

 

 

81 comments on “Contoh Surat SOmasi 1, 2, 3

  1. makasih blognya sangat membantu, cuma saya pengen bertanya, jika surat somasi ketiga telah dikeluarkan, bagaimana cara mengikat pihak yang kena somasi untuk tetap memenuhi tuntutan pihak yang membari somasi. karena dari contoh surat somasi ketiga yang saya liat diatas tidak ada point penekanan kalo pihak yang terkena somasi harus melunasi semua tanggungjawabnya.
    maaf, saya bukan dari kalangan akademisi hukum, tetapi pekerjaan saya menuntut saya mengerti tentang aturan hukum. saya harapkan bantuan penjelasannya.
    makasih lagi…

  2. untuk melayangkan gugatan kepada pengadilan, disarankan untuk memberikan surat peringatan terhadap tergugat sebanyak 3 kali,
    poin untuk penekanan pihak lain dapat diliat di
    Bahwa menurut pasal 3 ayat (1) dari perjanjian yang telah disetujui oleh kedua belah pihak, saudara telah berjanji akan menyerahkan bangunan tersebut untuk dapat dipergunakan kepada klien kami selambat-lambatnya pada tanggal 30 Desember 2007.
    Lalu
    dengan ini kami atas nama klien kami mengirimkan somasi ini agar saudara dapat memenuhi bunyi pasal 3 ayat(1) dari perjanjian nomor 551/25.46/2007 tanggal 1 Mei 2007 yang telah saudara tanda tangani sendiri.

    Pada dasarnya somasi ini adalah surat peringatan, bahwa apabila kewajibannya tidak dipenuhi maka akan diperkarakan ke pengadilan, jadi somasi yang diberikan itu sendiri sudah menekan pihak lain

    thanks, semuga membantu,
    ilmu saya masih sangat kurang ^^

  3. bisa pihak sendiri kok, somasi kan surat peringatan, sebaiknya pakai prosedur seperti itu sebelum perkaranya dibawa ke pengadilan ^^

    • Saya awam tentang hukum namun saya tertarik mendalami kasus-kasus hukum. ceritanya gini saudara saya telah memenangkan perkara pengadilan dari tingkat PN,PT sampai MA, atas sengketa sebuah lahan. namun kami belum dapat melakukan eksekusi karena kendala tarif biaya yg lumayan mahal untuk pengajuan ekseskusi. apakah saya cukup melakukan somasi kepada pihak lawan sebelum melakukan upaya eksekusi. (syukur2 melalui somasi perkaranya bisa selesai tanpa harus melaukan eksekusi/belajar dari kasus tanjung priok Jakarta.), tks ya

      • Menurut pengetahuan saya, surat keputusan pengadilan bisa jadi bahan untuk memaksa pihak lawan yang kalah dalam sengketa untuk pindah, karena dalam hal ini anda pemenang perkara tersebut dan bisa memaksa pihak yang kalah untuk pindah, untuk lebih lanjut dapat menghubungi ahlinya ^^, semoga masalah selesai tanpa perlu ada kerugian lebih lanjut ^^

  4. apakah somasi bs ditujukan kepada atasan org yang telah membuat kita tdk nyaman atas perbuatan org tersebut. trimakasih

    • Bisa saja, yang terpenting harus didukung dengan data data yang falid sebagai bukti yang kuat agar tidak bersifat fitnah.

  5. trimaksih atas blognya,initentunya sangat membantu di perkuliahan saya.yang ingin saya tanyakan apakah format somasi semua sama? guna somasi sebenrnya apa si? trus kalo ga mempan apa langkah selanjutnya.skali lagi trimakasih

  6. mo nanya sedikit nih, gmn caranya kita mensomasi pihak lawan tetapi tujuannya bukan utk menggugat.. yg bersangkutan memang wanprestasi, tp kami hanya meninginkan perjanjian berakhir (diputus) saja tanpa ada gugat menggugat.
    Tks

  7. terima kasih, karena saat ini saya pingin mengirimkan somasi dan sedang konsul ke advokad jadi kalau somasi bisa dibuat sendiri, langkah berikutnya apa kalau si pembuat pernyataan tetap ingkar.
    dan apakah surat ini boleh di cc kan para saksi karena para saksi membela si pembuat pernyataan yang ingkar janji.

    thanks berat yaaaaa

    Salam,
    Rini

  8. Terima kasih atas contoh surat somasinya.
    Sekarang ini saya benar2 mbutuhkan contoh surat tersebut.
    Kasus yang sedang saya alami yaitu wanprestasi pemborong terhadap rumah yang saya tugaskan kepada pemborong tersebut untuk membangunnya.
    Surat Perjanjian Kerja kami sejak 1 Juni 2009, di surat tersebut tertera bahwa pelaksanaan pekerjaan selama 4 bulan kalender sejak tanggal 1 Juni tersebut, yang artinya pada tanggal 1 Oktober seharusnya rumah saya sudah harus selesai.
    Namun, sampai dengan saat ini pemborong tersebut belum juga menyelesaikannya. Kemungkinan kira2 masih 40% lagi yang belum diselesaikan.
    Saya sangat kebingungan harus berbuat apa.
    Saya pernah membuatkan surat pernyataan dan pemborong tersebut saya minta untuk menandatangani surat tersebut, isinya bahwa pemborong akan menyelesaian sebelum deseember 2009. Namun, sampai saat ini belum ada perubahan.
    Mohon saran apa yang harus saya lakukan.

    Terima Kasih

    • Kalau boleh tau surat pernyataan yang seperti apa?? Menurut saya kurang efektif kalau hanya surat pernyataan, tapi lebih baik bikin seperti surat perjanjian, yang didalamnya ada sanksi tegas apabila ia terus menunda2 penyelesaian pembangunan rumah, didalamnya berisi jangka waktu penyelesaian, sanksi apabila ia wanprestasi, jaminan, dll…
      Kalau untuk praktekna, saya rasa biasa mama dan papa saya lakukan adalah memberikan peringatan, uang ditarik, atau dimasukkan ke dalam koran, tidak memenuhi kewajiban yang harusnya anda lakukan ( karena dalam hal ini ia melakukan hal yang sama dengan anda ) atau mengancam akan mengganti pemborong

      • apakah dalam suatu perkara pidana dapat d buatkan surat berupa somasi ..??? terutama bagi instansi penegak hukum yang enangani suatu perkara pidana kana prosesnya begitu lamban..???

      • Maaf, untuk yang seperti itu mungkin dibuatkan surat protes, kalau somasi menurut hemat saya hanya untuk perkara pidana

      • somasi adalah surat teguran hukum ..yang fungsinya untuk mengingatkan org yg telah melanggar suatui ketentuan atw suatu perjanjian agar memenuhi kewajibannya sebelum kita melakukan tuntutan hukum.

  9. Saya bukan orang hukum, namun di kegiatan saya sekarang memaksa berhubungan dengan hukum. Yang mau saya tanyakan, sifat daru surat somasi itu boleh/tidak boleh diberi tembusan? Atau hanya bersifat khusus ditujukan kepada pihak yang kita somasi? Mohon penjelasannya, dan atas bantuannya saya mengucapkan banyak terima kasih.

    • setahu gw surat somasi gak perlu-perlu amat di tmbuskan kpd saksi, tujuan somasi adalah untuk memberikan peringatan kepada orang yang ada kaitan langsung melakukan wanprestasi (pihak yang merugikan).

      • Hehehe.. kalau menurutku sihh biar semua orang bisa tau, jadi tidak ada alasa yang disomasi, bahwa somasi tidak sampai kepadanyaa..
        Thanks banget buat masukannya ya… Yang kakak bilang memang benar sekali

    • Surat somasi boleh diberi Tembusan, dan tidak ada sifat khusus hanya ditujukan kepada pihak yang disomasi, hanya somasi memang bertujuan setahu gw surat untuk memberikan peringatan kepada orang yang melakukan wanprestasi (pihak yang merugikan). Semoga membantuu

  10. Trims atas contoh surat somasinya…
    Mohon masukannya, pada saat ini saya dalam persoalan wanprestasi pembayaran atas pekerjaan pembangunan rumah seorang klien saya. Kasusnya begini. Saya dgn klien tsb. telah melaksanakan perjanjian kontrak dibawah materai untuk pembangunan rumah tersebut nilai kontrak jumlah tertentu. Tapi dalam pelaksanaannya ada perkembangan luas pembangunan bertambah besar dari kesepakatan awal. Dan secara lisan saya sampaikan ke klien tsb bahwa pertambahan tsb belum dicover dlm perjanjian tsb dan disetujui oleh klien tsb. Setelah pembangunan selesai saya mengajukan tagihan yg belum terkover dalam perjanjian tsb. tapi si klien tidak mau membayar sisa tagihan saya tsb. Apakah saya bisa melakukan langkah hukum thd kasus ini. Mohon saran dan pencerahannya karena uang tagihan tsb saya pelukan sekali untuk menutupi kerugian yg saya alami. Trims sebelumnya.

    • Dapat, sebaiknya Bapak mengumpulkan Bukti-bukti dan saksi-saksi yang menyatakan bahwa pembangunan tersebut belum dibayar dan diluar nilai kontrak sebelumnya (ex. tagihan2 yg bapak peroleh, bukti-bukti pembelian barang, pembayaran tukang-tukang), agar dia tidak dapat mengelak dari kewajibannya membayar, dan apabila nntinya akan dimasukkan perkara ke pengadilan, tersedia bukti yang cukup, lalu bapak dapat mengirimkan somasi, (atau mengirimkan orang untuk meminta uang tersebut :D). Semoga masalah Bapak dapat cepat teratasi dengan baik dan kerugiannya dapat tercover

    • Yups somasi kan seperti halnya SP dalam perusahaanm jadi bisa juga dibuat somasi untuk pertanggung jawaban laporan keuangan

  11. Saya memiliki perjanjian kerja sama dengan seorang teman, tapi hingga batas waktu nya yg bersangkutan belum memenuhi kewajiban nya Sebesar Rp. 165 juta. pertanyaan :
    1. Yang saya inginkan uang saya dikembalikan sebesar nilai tsb diatas.
    2. Apabila di gugat di wilayah hukum. step by stpe nya seperti apa?
    3. Apakah saya harus menggunakan lawyer untuk kasus tersebut, berapa biaya yang harus saya tanggung dari kasus senilai tersebut diatas.

    Terima kasih.

    • Memang sulit ya pak berbisnis dengan teman, terkadang suka tidak menepati janji, jadi semoga jawaban dari saya yang kurang berpengalaman ini bisa sedikit membantu, jadi..
      1. OFC.. tentu saja bapak bisa mendapatkan uang yang dipinjam tersebut diatas kepada yang bersangkutan (karena uang 165 jt itu uang2 Bapak, yang dipinjam), selain itu bapak bisa menggugat yang lain seperti bunga yang seharusnya bapak dapat tetapi tidak dibayarkan
      2. Digugat bisa pak, ada banyak faktor, seperti tempat terjadinya transaksi dimana, lalu tergugat berdomisili dimana, lalu menggugat melalui pengadilan negeri yang berhak untuk menyelenggarakan perkara. APabila ada yang kurang jelas bisa bapak tanyakan lagi
      3. Masalah biaya tergantung dari lawyer nya itu sendiri, mematok harga berapa untuk membayar jasanya, ( bisa dibilang suka2 ), dan tidak mematok dari berapa nilai transaksi (seperti halnya notaris), ada juga yang dibayar per jam konsultasi dan pertemuan, lebih baik cari yang sudah dikenal atau rekomendasi, jadi lebih tau sepak terjangnya

      Sebaiknya coba diselesaikan secara kekeluargaan atau dipaksa terlebih dahulu, karena kalau masuk ke pengadilan bapak pastinya akan habis banyak waktu, biaya, pikiran. Semoga jawaban saya bisa membantu

  12. saya orang yang buta dalam hukum perdata, Apakah dalam hal wanprestasi (hutang – piutang) tanpa adanya alat bukti (Kwitansi, tanda terima uang, surat perjanjian, surat pernyataan Dll)hanya ada 2 Saksi saja pada saat penyerahan uang, apakah bisa diberiukan somasi ke pada si penghutang, dan apakah Somasi tersebut sah sebagai alat bukti nantinya di Pengadilan ? demikian mohon kpd rekan-rekan bisa memberikan jawaban/saran-sarannya. trims..

    • Maaf pengetahuan saya terbatas dalam hal ini, tapi sepengetahuan saya, surat somasi tidak bisa dijadikan alat bukti, sebaiknya bapak meminta surat pernyataan dari yang berhutang yang menyatakan bahwa ia telah berhutang uang sejumlah XXX yang diserahkan pada tanggal XXX dengan meminta bantuan para saksi2 untuk memaksa yang berhutang. Tapi kalau saya pribadi, apabila ada yang wansprestasi dan tidak menyerahkan uang seperti yang dijanjikan, saya meminta jasa debt collector (bahasa kasarnya preman), karena bisnis yang saya jalankan biasa pakai sistem kepercayaan juga, jadi biasanya juga tidak ada (Kwitansi, tanda terima uang, surat perjanjian, surat pernyataan Dll) seperti yang bapak katakan, saya lebih suka memakai jaminan barang atau aset, karena menurut saya pribadi jika diselesaikan lewat jalur yang benar (birokrasi atau pengadilan) memakan waktu, pikiran dan biaya, bisnisnya malah jadi macet ( Wahh maaf.. seharusnya jgn diikuti nihh pak, masa anak hukum seperti saya ini ahahha…… apa kata duniaaa… )

  13. matursuwun. sayang kok wktu disearch di gugle nampil di page ke 3. coba tag somasi nya ditambah variasinya. soalnya yg page 1 di gugle semuanya fake.

    • Wahh kena iklan yaa.. sudah ga buat lagi, soalnya udah lulus c ^^, nanti maw aku uplod tinjauan pustaka skripsi Q

  14. wah somasinya kurang perfect… kok contohnya tidak real…
    tapi… ini sudah cukup membantu… walaupun sulid mencarinya… hehehe…

    • Terima Kasih buat masukannya, Kemarin waktu bikin tugas ini juga melewati masa trial n eror karena ga ada contoh FIxnya, jadi aku kasih yang ‘kurang lebih’ aja, karena surat somasi kan ga harus dibuat oleh Pengacara atau ahli hukum lain

    • Maaf saya tidak dapat menjawab lebih lanjut soalnya kurang mengrti maksudnya kasus korupsi yang tidak bisa diatasi itu yang seperti apa…

  15. Mohon saran dari bapak ttg masalah saya :
    1. perjanjian jual beli seharga 500 jt ttp pihak pembeli (hutang) ke saya dan pada sesuai tgl yg ditentukan tidak bayar.
    2. Bagaimana prosedur saya untuk gugat ke jalur hukum.

    trima kasih, sebelumnya.

  16. aku mau nanya sebelumnya aku mau cerita,,,,, kakaku menikah dengan orang australia 5 tahun lalu tapi setealh 2 tahun menikah terjadi ketidak harmonisan sehingga mengakibatkan pisah ranjang bahkan saat ini sedang mengajukan proses cerai bagaimana cara pengajuan cerainya kalo keduanya belum pernah mendaftarkan pernikahannya di catatan sipil, status hukumnya bagaimana, belum py anak, dimana kalo mau mengurus cerai,

    ke 2, kakaku ke 2 menikah dengan orang bekasi sudah py 3 anak sudah 3tahun suaminya meninggalkan tanpa sebab katanya sudah tidak cocok,nikah secara islam di semaranng, kini suaminya sudah menikah lagi di bekasi pertanyaannya – bagaimana status hukum pernikahannya yang sekarang, – bagaimana cara mengajukan gugatan cerai dan dimana mendaftarkannya, – kalo dilayangkan somasi bagaimana caranya karena kakak saya ingin anak2nya mendapatkan hak2nya dari ayahnya,syarat2nya untuk mengajukan cerai apa saja, berapa kira2 biaya yang harus dikeluarkan untuk mengajukan gugatan cerai karena kami tegolong keluarga yang ekonominya pas2an terima kasih sekirang saya mendapatkan jawaban atas 2 kasus kakak2 diatas dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih

    • Apabila menikah secara islam dan belum pernah dicatatkan ke pencatatan sipil, sepengetahuan saya untuk mengajukan cerai dapat langsung ke pengadilan agama, dan untuk hak2nya dapat dimintakan sekalian pada saat mengajukan gugatan cerai ke pengadilan agama, maaf saya kurang begitu tau untuk syarat2nya mungkin bisa ditanyakan secara langsung untuk biaya dan syarat2nya ke pengadilan agama ^^

  17. Waah, terima kasih atas infonya.. sgt membantu banyak orang dan semoga terus sukses!

    Saya sendiri malah menjadi pihak yang menerima surat somasi.
    ceritanya singkatnya begini, pemborong pembangunan rumah saya tidak menepati janji penyelesaian rumah kami dan sebesar Rp 325juta sudah kami transfer/bayarkan di muka kpd si pemborong. Ternyata dana untuk pembangunan rumah kami telah di salah-gunakan entah untuk apa. Singkat cerita saya minta si pemborong membuat surat pernyataan hutang sebesar Rp.200 juta yang harus dia kembalikan dalam jangka waktu 3 bulan. Namun hingga waktu jatuh tempo yang diberikan, uang yang dikembalikan baru berjumlah Rp. 14 juta. dan si pemborong menghilang alias susah dihubungi dan selalu tidak berada di rumah saat kami datang untuk menagih.

    Karena tidak pernah bisa ketemu si pemborong, maka oleh mandor yang dipekerjakan pemborong mengantar kami ke rumah orang tuanya. Kami pun datang dengan sopan dan baik2 ke rumah ortunya untuk menanyakan keberadaan si pemborong sekaligus menceritakan masalah yg ditimbulkan oleh si pemborong itu. Ayahnya menerima kami juga dgn baik dan bahkan mengijinkan kami untuk menghubungi lagi jika perlu. beliau mengatakan akan menekan anaknya untuk menyelesaikan masalah ini.

    setelah dua minggu kemudian kami datang lagi ke rumah ortunya setelah mencoba ke rumah si pemborong dengan hasil tetap nihil. saat kunjungan kedua kami didampingi seorang teman yg kebetulan polisi, namun seperti kunjungan kami yang pertama, kami juga datang dengan sangat sopan dan baik2 karena menyadari bahwa kami bukan berperkara dgn ortunya.

    eh, dua hari kemudian sy menerima somasi dari kuasa hukum bapaknya itu yang menyatakan bahwa kami telah mengganggu ketenangan dan menyebabkan dia sakit karena kami mengancam (padahal kami sama sekali tidak mengancam)…

    aneh yaa… padahal kita datang ke ortunya setalah minta izin sebelumnya (dan beliaupun bahkan memberikan kartu nama serta nomor2 di mana beliau bisa dihubungi), dan juga, kami ke rumahnya lagi utk kedua kalinya karena kita juga tidak kunjung bisa bertemu dengan anaknya yang penipu dan pembohong itu.

    Pertanyaan saya, bagaimana saya mesti menyikapi surat somasi tersebut?

    Salam hangat dan terima kasih atas bantuannya mencerahkan kami yang awam mengenai masalah hukum yang terkadang lucu ini..

    Sri

  18. Mau Tanya Dong ->>

    Bisa Ga sih Somasi menjadi dasar seseorang untuk mengadukan ke Polisi
    dengan tuduhan perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik
    soalnya saya mengirim somasi ke seseorang dengan tujuan ingin bermusyawarah baik2. namun pihak tersebut malah melaporkan saya ke Polisi.
    mohon masukannya…

  19. kak bagaimana cara membuat somasi secara individu tanpa menggunakan jasa lawyer untuk memberi tahu bekas suami yang saya masih kewajiban sebagai seorang ibu untuk memberi.menengok anak dan bertanggung jawab atas segala kebutuhannya walaupun pihak pengadilan memberikan hak penjagaan anak kepada mantan suami dan juga tentang suatu ancaman kekerasan terhadap hak saya untuk ikut bertanggung jawab terhadap anak saya.? maaf sebelumnya saya tak dibagi izin oleh bekas suami untuk melihat anak sayaserta memberikan sesuatu barang kepada anak,bahkan kalau saya datang anak saya selalu disembunyikan semua berlaku sudah sejak 7 tahun.bahkan mereka keluarga bekas suami mengembalikan barang2 yang saya hantar untuk anak saya dengan disertai surat anacaman.Kak saya ada tanya lowyer di kota saya tinggal untuk satu surat somasi lowyer kata harga 1.5 juta untuk satu surat yang di keluarkan.bagi saya itu terlalu mahal kami bukan keluarga berada.jadi saya minta tolong dengan kakak untuk membatu saya membuat suarat somasi sendiri…terima kasih

    • Yang terhormat Ibu Ratna,

      Surat Somasi bisa Ibu buat sendiri tanpa bantuan dari lawyer, di surat – surat somasi Ibu bisa dikemukakan alasan2 yang yang mewajibkan Suami Ibu untuk tidak mempersulit Ibu bertemu dengan anak Ibu. Untuk Permasalahan seperti ini Ibu bisa minta bantuan dari LBH ( Lembaga Bantuan Hukum ) untuk wanita dan anak2, kalau bingung mencarinya, Ibu dapat ke Fakultas Hukum Universitas Negeri setempat untuk sharing tentang masalah Ibu dan biasanya mereka membantu dengan sukarela, tanpa meminta bayaran. Semoga dapat membantu dan masalah cepat terselesaikan.

      Salam,
      Thya ❤

  20. Salam kenal Mba,

    Saya baru cerai talaq dgn istri. Saya punya 2 anak wanita, umur 5.5 tahun dan 4 thn. Majelis hakim sudah memutuskan hak hadhanah anak diberikan kepada saya dgn pertimbangan kemaslahatan anak tsb. Mantan istri banding atas putusan tersebut.
    Pertanyaannya: apakah putusan majelis hakim dapat langsung diimplemntasikan? khsusnya hak hadhanah agar anak bisa mulai ikut dengan saya dan program pengasuhan, pendidikan dan pengembangan anak dapat mulai saya implementasikan.
    Pertanyaan ke 2: apa yang dimaksud putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Apa konsekuensi bila putusan BELUM mempunyai kekuatan hukum tetap, khususnya dalam hal eksekusi.
    Mohon penjelasannya yah, mba. Terima kasih banyak.

    Salam Saya,

    Iqbal

  21. mbak boleh saya diberikan contoh surat somasi utk pemberhentian sepihak, saya seorang karyawan yg diprohire oleh sebuah perusahaan , tp dalam waktu enam minggu saya di berhentikan dg alasan gagal dalam masa percobaan. Masa percobaan saya 3 bulan. Performance saya bagus dan tidak ada kasus integritas…terimakasih

  22. sekarang kan kemungkinan udah sarjana jadi surat somasinya diperbaikin donk. kasian sama anak2 yang ngambil contoh surat somasi tapi banyak kekurangannya disana-sini. ada beban moral dari setiap karya yang dihasilkan oleh anak hukum. khususnya beban terhadap orang2 yang meminta saran ke kamu. kamu bisa dituntut karena memberikan saran yang kurang tepat. mungkin untuk kamu blog ini hanya iseng2 tapi tidak untuk mereka yang meminta saran, dan kebanyakan masalah yang dimintakan saran adalah kasus2 yang cukup serius.

    • Maaf, klo saya memang mengetahui dengan pasti, maka saya akan memberikan saran yang tepat, dan klo ilmu saya masih kurang dengan jelas akan saya tegaskan, bahwa untuk lebih jelasnya lagi bisa ditanyakan kepada orang2 yang ahli di bidangnya, saya membuat blog ini dengan sejujur2 mungkin, dan saran2 dari bebagai pihak saya sertakan, jadi pengunjung bisa melihat bahwa memang no body perfect, dan mengetahui keluhan2 apa saja yang terjadi di dunia real, kalau memang niat mengerjakan tugas carilah sumber sebanyak2 nya dan jangan dari blog ini saja,
      Dikit2 tuntut, kalau saya memang dibayar atas setiap saran yang saya berikan, saya bersedia dituntut, tetapi saya bagikan tugas saya semasa kuliah secara cuma2, apa menurut anda itu adil bagi saya ? 😀

      • hhhhhhhhhmmmmmmmmmmm. lagi2 masalah finansial!!!!!!!
        kalau kamu menanyakan adil atau tidak adil untuk kamu apabila dituntut, saya kembali lagi dengan apa yang dikatakan aristoteles bahwa keadilan itu terdiri atas 2 yaitu keadilan distributif dan keadilan comutatif. kalau secara distributif jelas tidak adil kalau kamu dituntut, karena kamu tidak mendapatkan sepeserpun(kecuali tentunya secara comersil tidak terlihat, tetapi pujian serta rasa terimakasih yang kamu peroleh dari orang2 yang meminta saranmu, justru itulah pembayaran termahal di dunia= akan tetapi karena menurut kamu pembayaran uang barulah disebut pembayaran, okelah), tetapi kalau secara komutatif tentu saja akan adil bila kamu dituntut. saya nggak ingin meng_judge kamu. mungkin emang pada waktu somasi itu dibuat kamu masih belum mempelajari dengan baik, tapi maksud saya skarang kan pengetahuannya sudah lebih baik, tentunya nggak akan terlalu merugi bila kamu memperbaiki somasinya. termasuk semua saran2nya. “coba dech dibaca lagi” walaupun orang yang memintakan saran mungkin tidak memerlukan saran itu lagi, tapi bagaimana untuk orang2 yang mencari ilmu.. bukankah itu bentuk keterangan yang kabur?????
        kamu tahu kadang orang selalu berlindung dibalik idiom”NO BODY PERFECT” tapi sampai kapan????? karena emang hanya tuhan aj yang perfect.
        eh iya kamu harus sadar bahwa masalah hukum adalah masa yang serius bukannya masalah untuk iseng2an 🙂
        eh iya pada kalimat pertamamu ada kata “maaf” kata2 itu gak perlu, kalau memang kamu ngerasa gak bersalah, atw mungkin saya yang salah !!!!!!!!
        (eh iya jangan jadikan comentku penghambat kamu untuk berkreasi)

  23. k’ saya mau nanya….. bukannya surat somasi yang dikeluarkan oleh instansi(lembaga hukum) harus disertakan tembusana??????

  24. mau tanya Pak, saya pernah ikut dalam Bisnis Network, saya mendapatkan hak 5 buah mobil dan bonus yang belum dibayar pihak perusahaan, saat perusahaan mencapai kejayaannya, malah perusahaan tutup sepihak, apa saya tetap bisa mengklaim hak saya ? pemilik perusahaan Jelas membawa uang member pak dengan janji yang tidak dipenuhinya/menipu member. bisakah saya melakukan somasi, karena pemilik perusahaan pernah membuat surat perjanjian dengan saya. terima kasih

  25. mau tanya mbak,

    apakah somasi boleh ditayangkan di media massa/surat kabar disertai photo orang yang dimaksud / disomasi ?

    apakah sebelum somasi karena pihak yang kita somasi lalai, kita perlu lapor polisi sebelumnya ?

    orang yang kami somasi jelas salah dan ingkar janji bahkan melarikan uang Kami, apakah jika kami tayangkan photo ybs di media massa tdk melanggar hukum / tuntutan balik ?

    saya tdk menggunakan jasa lawyer karena masalah biaya, tetapi somasi pribadi kepada pihak yang lalai dalam perjanjian dgn saya . mohon penjelasannya, terima kasih

  26. saya pernah mendengar istilah san predijust di pojok kiri surat somasi,yang artinya bahwa surat somasi tersebut tidak bisa dijadikan alat bukti di pengadilan,apa benar istilah tersebut?

    • Saya untuk S1 nya sudah lulus :), daerah domisili dimana? Sebaiknya cri lawyer di tempat kasus berada lebih enak..

    • Mr/ms Redma kalo mungkin mau consultasi masalah legal opinion, legal advice, somasi, ataupun legal action dsb….yang berhubungan dengan hukum di wil. NKRI bisa kami bantu by email ke : edwinnurcholis@yahoo.com kami dari Law & Firm Zainal Mananai,SH.,CN. & Associates. berkantor di Gd.Souverent Plaza lt.21 Jl.TB.Simatupang Kav.31-32. Jakarta Selatan.thank u see u latter…

  27. Maaf mba saya kurang faham hukum kalau somasi contoh ke Lurah boleh tidak tembusanya ke DPRD, bupati dan camat. Krn sy ada maslah dgn lurah dan ada bukti2nya lengkap sy sdh bosan tlp dan sms sebenarnya lurah tsb teman saya tksh.

  28. Saya ingin minta saran gimana caranya menuntut rumah sakit yang melakukan kelalaian sehingga menyebabkan pasien meninggal. Padahal pasien (Pak Misllan) adalah tulang punggung bagi 3 orang anak yang semua masih sekolah dan seorang istri yang tidak bekerja. Kelauarga yang ditinggalkan kebingungan kehilangan sumber mata pencaharian. Minta Tolong Ya. Rumah Sakitnya adalah Mitra Kasih di Cimahi bandung.

  29. mau nanya nih…! bisa kasih gak contoh somasi sengketa lahan tanah yang sudah dimenangkan di PN dengan putusan perstek..
    lebih jelas nya adalah somasi untuk melaksanakan putusan yang telah di keluarkan PN untuk tergugat yang sudah kalah…
    thank’s…..

  30. bapak ibu sekalian, saya mau ada sedikit pertanyaan.
    Bagaimana cara penyerahan surat somasi kepada org yang mau kita somasi, harus kita serahin sendiri atau boleh melalui POS. Karena apa bila pihat tersomasi tidak mau menerima surat tsb dan tidak mau ttd di surat tanda terima, akibat nya gimana ya pak ibu ?

    Thanks

  31. Pingback: Contoh Skripsi Wanprestasi | Judul Skripsi

  32. pembaca yang terhormat saya tidak paham btl tentang hukum , tapi karna dikampung saya telah terjadi penyerobotan membuat saya harus berjuang untuk mempertahankan hak kami selaku pewaris …untuk menghadapi ini saya harus baimana para pembaca yang ingin membantu saya silakan kirimkan komentarnya di paredakasih@ yahoo.com

    • Selamat siang,
      Mohon bisa di jelaskan secara lebih mendetail tentang kasus yang Bapak alami seperti apa, sehingga saya atau para pembaca lebih mudah untuk membantu karena megetahui duduk permasalahannya secara jelas dan terperinci.

      Salam,
      Lovetya

  33. Saudari Lovetya,

    sekedar saran, apabila memang masih minim ilmu sebaiknya jangan menyebarkan informasi yang tidak mempunya dasar. saya sangat mengerti tujuan baik Saudari agar orang dapat melek hukum, tp apabila informasi yang diberikan tidak mempunya dasar hukum yang kuat, maka informasi yang Saudari berikan dapat menjadi informasi yang menyesatkan.

    demikian saran ini saya sampaikan dan semoga dapat diterima sebagai masukan bagi Saudari agar dapat berubah jadi pribadi yang lebih berguna.

    The Measure of Intelegence is Ability to Changes “Albert Einstein”

    Salam,
    Muhamad Rafqi Mizi

    • Saudara Muhammad Rafqi,

      Terima kasih atas saran dan masukannya,
      Apabila jawaban saya sebelumnya ada kesalahan mohon dapat membantu untuk memberikan jawaban yang lebih tepat dan meluruskan,
      agar masukan yang saudara berikan dapat bermanfaat bagi pengetahuan saya dan pembaca yang lain juga.
      Jika banyak kesalahan dari saya harap mohon kemaklumannya, saya dalam tahap masih terus belajar.

      Semoga saya dan anda dapat terus berkembang dan menjadi pribadi yang lebih berguna untuk Indonesia.

      Salam.

Leave a reply to lovetya Cancel reply