CONTOH LEGAL MEMORANDUM ( LEGAL MEMO) 2


Tugas Mata Kuliah

KEJAHATAN TERHADAP HARTA KEKAYAAN dan PEMALSUAN

Guna Memenuhi Nilai Tugas Terstruktur II

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Oleh :

LOVETYA

 

 

Departemen Pendidikan Nasional

Universitas Brawijaya

Fakultas Hukum

Malang

2006

 

 

LEGAL MEMORANDUM

 

 

A.  KEPALA LEGAL MEMORANDUM (HEADING)

Kepada                                 : Gudit Hartoto dan Pandan Sari

Dari                                       :  LOVETYA

Pokok Masalah                   : Kasus Penggunaan Kartu Kredit Palsu –  Pemalsuan surat yang diperberat

Para Pihak                           :  Gudit Hartoto dan Pandan Sari (tersangka)

Tanggal                                :  19 Desember 2006

Perihal                                  : Tinjauan Yuridis Kasus Penggunaan Kartu Kredit Palsu –  Pemalsuan surat yang diperberat

 

 

 

B.  PERMASALAHAN HUKUM (LEGAL ISSUES)

Dari kasus Penggunaan Kartu Kredit palsu oleh Tersangka, permasalahan hukum yang muncul adalah:

Apakah tersangka dapat dituntut dengan pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan surat pada umumnya, ataukah dituntut dengan pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan surat yang diperberat?

 

 

C.  JAWABAN SINGKAT (BRIEF ANSWER):

Dari kronologis peristiwa yang telah terjadi, Tersangka berfoya – foya menghabiskan 25 juta rupiah untuk berbelanja di Mall Vinco Tanggerang dan toko buah di Serpong dengan menggunakan kartu kredit palsu BCA, HSBC, ANZ, dan Lippo Bank yang dibeli dari seseorang, maka tersangka dapat dituntut dengan pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan surat yang diperberat.

 

D. PERNYATAAN FAKTA-FAKTA (STETEMENT OF FACTS)

  • Telah terjadi Pembelanjaan senilai 25 juta rupiah di Mall Vinco Tanggerang dan Toko Buah Serpong yang dilakukan oleh Gudit Hartono dan Pandansari istrinya.
  • Tersangka (Gudit Hartono dan Istrinya) berbelanja di Mall Vinco Tanggerang dan Toko Buah Serpong dengan menggunakan kartu kredit palsu.
  • Dari keterangan saksi yang diperoleh, yaitu Kasir pada supermarket SuperIndo, bahwa kartu kredit yang dipergunakan oleh tersangka berkali-kali ditolak approvalnya, karena curiga, kasir tersebut kemudian melapor pada manajernya, selanjutnya manajer menelepon Pihak Kepolisian dan bank HSBC sebagai issuer kartu kredit..
  • Dari tersangka polisi menyita 10 lembar kartu kredit palsu dari BCA, HSBC, ANZ dan Lippo Bank.
  • Dari keterangan tersangka kepada pihak Kepolisian, tersangka mengaku membeli kartu kredit tersebut dari seseorang seharga 3 juta rupiah per lembar.
  • Tersangka mengakui seluruh perbuatan yang dilakukannya.

 

E.      ANALISA (ANALYSIS)

Apakah tersangka dapat dituntut dengan pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan surat pada umumnya, ataukah dituntut dengan pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan surat yang diperberat?

Bunyi pasal 263 KUHP adalah:

“ (1) Barang siapa membuat secara tidak benar atau memalsu surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan ataupembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari sesuatu hal, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain pakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut telah menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

   (2) Dipidana dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian“.

Dari rumusan pasal tersebut, unsur-unsur pasal 263 KUHP adalah:

Ayat ke -1:

  1. Unsur objektif  :

a.       Perbuatan     : a. membuat palsu;

                                  b. memalsu;

b.       Objeknya      : yakni surat :

a.       Yang dapat menimbulkan suatu hak

b.       Yang dapat menimbulkan suatu perikatan

c.        Yang dapat menimbulkan suatu pembebasan hutang

d.       Yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal

c.     dapat menimbulkan akibat kerugian dari pemakaian surat tersebut

2.     Unsur Subyektif : dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai seolah – olah isinya benar atau tidak dipalsu.

Ayat ke -2 :

1.       Unsur objektif  :

a.       Perbuatan     : memakai;

b.     Objeknya      : a. surat palsu;

                                  b. surat yang dipalsukan

c.     pemakaian surat tersebut dapat menimbulkan kerugian;

2.     Unsur Subyektif : dengan sengaja.

    Surat (geschrift) adalah suatu lembaran kertas yang diatasnya terdapat tulisan yang terdiri dari kalimat dan huruf termasuk angka yang mengandung/berisi buah pikiran atau makna tertentu, yang dapat berupa tulisan dengan tangan, mesin ketik, printer computer, dengan mesin cetakan dan dengan alat dan cara apapun.

               

                    Sedangkan bunyi dari pasal 264 KUHP adalah:

(1) Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, jika dilakukan terhadap:

1.       akta-akta otentik;

2.       surat hutang atau sertifikat hutang dari suatu negara atau bagiannya ataupun dari suatu lembaga umum;

3.       surat sero atau surat hutang atau sertifikat sero atau hutang dari suatu perkumpulan, yayasan, perseroan atau maskapai;

4.       talon, tanda bukti deviden atau bunga dari salah satu surat yang diterangkan dalam 2 dan 3, atau tanda bukti yang dikeluarkan sebagai pengganti surat – surat itu;

5.       surat kredit atau surat dagang yang diperuntukkan untuk diedarkan;

    (2)  Dipidana dengan pidana yang sama barangsiapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak asli atau dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian”.

Dari rumusan pasal tersebut, unsur-unsur pasal 264 KUHP adalah:

Ayat ke -2:

1.       Semua Unsur baik obyektif maupun Subyektif pasal 263

2.     Unsur – unsur khusus pemberatnya ( bersifat alternative ) beerupa obyek surat – surat tertentu, ialah :

a.       Akta – akta otentik

b.       surat hutang atau sertifikat hutang dari:

1)       suatu negara

2)       bagian negara

3)       suatu lembaga umum

c.        1) surat sero

2) surat hutang dari suatu perkumpulan

3) surat hutang dari suatu yayasan

4) surat hutang dari suatu perseroan

5) surat hutang dari suatu maskapai

d.       1) talon, tanda bukti deviden atau tanda bukti bunga dari surat – surat pada butir b dan c diatas

2) tanda bukti yang dikeluarkan sebagai pengganti surat – surat itu

e.        1) surat – surat kredit

2) surat dagang yang diperuntukkan untuk diedarkan

Dari rumusan pasal tersebut, unsur-unsur pasal 264 KUHP adalah:

Ayat ke -2:

  1. Unsur objektif  :

a. Perbuatan         : memakai;

b.       Objeknya      : surat – surat tersebut pada ayat 1;

c.     pemakaian itu seolah – olah isinya benar dan tidak dipalsu

2.     Unsur Subyektif : dengan sengaja

Pemalsuan surat yang diperberat mengandung Pemalsuan surat pada umumnya, sehingga semua unsur dalam pasal 263 KUHP, terdapat juga pada pasal 264 KUHP. Yang membedakan kedua pasal ini hanya terletak pada adanya rumusan “macam surat dan surat yang mengandung kepercayaan yang lebih besar akan kebenaran isinya” pada pasal 264 KUHP. Kartu kredit yang digunakan tersangka untuk berfoya – foya dan berbelanja telah memenuhi unsur – unsur Pemalsuan surat yang diperberat, karena kartu kredit sebagaimana diatur oleh pasal 264 KUHP termasuk di dalam surat – surat kredit yang dikeluarkan oleh Bank, yang dibuat dalam bentuk kartu sehingga memudahkan nasabah dalam bertransaksi.

Perbuatan tersangka memenuhi unsur kesalahan yang terdapat dalam pasal 263 KUHP ‘seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu’  yang mengandung makna :

1)       Adanya orang – orang yang terpedaya dengan digunakannya surat – surat yang demikian,

2)       Surat itu berupa alat yang digunakan untuk memperdaya orang

Yakni memperdaya Para Pelaku Usaha di Mall Vinco Tanggerang, Toko Buah di Serpong, dan Pihak Bank dengan menggunakan kartu kredit palsu

Unsur lainnya yang terpenuhi adalah ‘jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian’, yaitu kerugian Para Pelaku Usaha di Mall Vinco Tanggerang, Toko Buah di Serpong, dan pihak Bank yang mendapat kerugian karena Transaksi dari Tersangka sebesar 25 juta rupiah

Dari uraian tersebut maka dapat disimpulkan bahwa tersangka dapat dituntut dengan pasal 364 KUHP tentang Pemalsuan surat yang diperberat.

 

F. KESIMPULAN (CONCLUSION)

Dari seluruh uraian teori dan analisa di atas kasus ini telah memenuhi semua unsur pada pasal 364 KUHP, yaitu:

 

2.       Semua Unsur baik obyektif maupun Subyektif pasal 263

2.     Unsur – unsur khusus pemberatnya ( bersifat alternative ) beerupa obyek surat – surat tertentu, ialah :

a.       Akta – akta otentik

b.       surat hutang atau sertifikat hutang

c.        1) surat sero

2) surat hutang dari suatu perkumpulan

3) surat hutang dari suatu yayasan

4) surat hutang dari suatu perseroan

5) surat hutang dari suatu maskapai

d.       1) talon, tanda bukti deviden atau tanda bukti bunga dari surat – surat pada butir b dan c diatas

2) tanda bukti yang dikeluarkan sebagai pengganti surat – surat itu

e.        1) surat – surat kredit

2) surat dagang yang diperuntukkan untuk diedarkan

Dari rumusan pasal tersebut, unsur-unsur pasal 264 KUHP adalah:

Ayat ke -2:

  1. Unsur objektif  :

c.  Perbuatan         : memakai; yaitu memakai kartu kredit palsu untuk berbelanja

d.       Objeknya      : surat – surat tersebut pada ayat 1; yaitu surat – surat kredit yang dikeluarkan oleh Bank

c.     pemakaian itu seolah – olah isinya benar dan tidak dipalsu

2.     Unsur Subyektif : dengan sengaja; memakai kartu kredit palsu yang sebelumnya sudah diketahui oleh tersangka

 

G. SARAN (RECOMMENDATION)

 

Setelah mengetahui kronologis peristiwa yang diungkapkan dari keterangan saksi maupun dari keterangan tersangka kepada pihak kepolisian maka Jaksa Penuntut umum pada kasus ini diharapkan menuntut tersangka dengan pasal 264 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama delapan tahun.

 

 

 

 

Chazawi, Adami, Kejahatan Terhadap Tubuh dan Nyawa. Rejawali Pers. Jakarta. 2002.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

25 comments on “CONTOH LEGAL MEMORANDUM ( LEGAL MEMO) 2

  1. yups great legal memorandum, hm… btw masi ambil HI yah? bole sharing dung, saya juga sama ngambil HI, cuma baru masuk, ada ide buat tesis ttg perjanjian internasional ngga? “analisis yuridis uu no 24 tahun 2000 ttg PI??

  2. @ Aisy, yup ni masih dalam proses kerjain skripsi ^^, aku ada bahan tentang PI
    PERJANJIAN INTERNASIONAL SEBAGAI MODEL HUKUM
    BAGI PENGATURAN MASYARAKAT GLOBAL
    (Menuju Konvensi ASEAN Sebagai Upaya Harmonisasi Hukum)
    Oleh
    Bapak EMAN SUPARMAN
    Dosen Unpad.. kalo mau bisa aku kasih link nya ^^

  3. Salam Kenal mba Lovetya,
    mohon ijin dan perkenannya, saya menggunakan legal memorandum yang telah anda buat diatas, sebagai bahan penulisan buku

  4. ass. hay salam dari makassar (universitas hasanuddin). sa sedang mencari judul untuk skripsi atau study kasus HI karena sa jg nak HI…adakah km punya judul yg bisa membantu sa??? sa jg tertarik dgn judul yg diatas tapi sa tdk memiliki bahannya, adakah km mau membantu sa???

    besar harapan sa anda akan membalas komentar ini dgn sebuah solusi.

  5. ass. hay salam dari makassar (universitas hasanuddin). sa sedang mencari judul untuk skripsi atau study kasus HI karena sa jg nak HI…adakah km punya judul yg bisa membantu sa??? sa jg tertarik dgn judul yg diatas tapi sa tdk memiliki bahannya, adakah km mau membantu sa???

    besar harapan sa anda akan membalas komentar ini dgn sebuah solusi.

    e-mail sa: noriega_kbar@yahoo.com

    • sekarang aku juga sama2 lagi skripsi ( yahhh.. susah dan lama, apa lagi dosen kemaren minta aku buat jdiin proposal jadi penelitian lapangan – hi penelitian lapangan?? gmn caranya hehehe ), klo ada yg bisa aku bantu kasih tau aja.. ^^, kmrn aku ada judul dan proposal buat reklamasi pantai yg ga jadi aku pake, klo mau bolehh koq?? ^^

  6. malam mbak? wach mantap bahan hukumnya. aku mau tanya mbak? apakah bisa kalau kita bukan seorang pengacara tapi kita membuatkan surat somasi untuk perusahaan. kalau bisa kira-kira contoh draftnya bagaimana. saya minta tlg kirim jawabannya lewat email saya ya mbak. thx

  7. ini legal memorandumnya secara penjabaran sangat luas…. masi ada pengkhususan ketika menjadi subyek kajian memorandum itu sendiri…
    tapi ini juga uda sangat bagus banget….
    gpp.. aktif berbagi ilmu, juga akan menambah wawasan bt kita…
    semangat aja lovetya.

    • Biasa nya temen2 yang mau ngambil LOgal Memorandum, sering-sering jalan2 ke Polres atau Pengadilan atau tempat lain yang banyak masalah :D, cari tau aja apa yang lagi ‘in’ ato ‘Hot News’ na gtu :3

  8. salam kenal mbak loetya, mohon ijin saya mencuri ilmu anda melalui wordpress ini saya sangat terkesan dengan legal memorandum anda ini, saya mencoba utuk memnulis sebuah legal memorandum juga namun dalam pasal yang erbeda. terima kasih atas izinnya. semoga sukses!!!!!!!!!!!

  9. Malam Lovetya,
    Kbtulan studi kasus pasal 263 melibatkanku,tapi semua itu terjadi demi untuk kepentingan umum dan Saya juga tdk tahu banyak akan sanksi hukumnya.Bagaimana metode eksepsi atas pelanggaran Pasal 263 KUHP itu?Mohon Mbak berikan saran dan lainnya ke emailku.Terimakasih atas bantuannya.

Leave a reply to akbar Cancel reply