Hukum Perdata


HUKUM PERDATA

Sekilas mengenai Hukum Perdata

Definisi

Hukum antara perorangan, hukum yang mengatur hak dan kewajiban dari perseorangan yang satu terhadap yang lainnya didalam pergaulan masyarakat dan didalam hubungan keluarga (Scholten)

Sejarah

Hukum Perdata Eropa (Ps 131 (2b) Indische Staatregeling) berlaku untuk golongan :
1. Eropa tanpa kecuali
2. Golongan Timur Asing Cina dengan beberapa pengecualian berdasarkan S 1917 – 129
3. Golongan Timur Asing bukan Cina dengan beberapa pengecualian berdasarkan S 1924 – 556.

Berlakunya Hukum Perdata dan Hukum Dagang Eropa untuk orang dari golongan Eropa berdasarkan asas Konkordansi (Ps 131 (2a) Indische Staatregeling)

Asas Konkordansi berarti asas mengikuti, yaitu bahwa orang dari golongan Eropa mengikuti hukum yang sama dengan hukum yang termasuk dalam undang-undang yang berlaku bagi mereka di Belanda.

Hukum diluar KUHS
a. UU Octrooi, yaitu UU yang melindungi hak cipta dalam bidang industri dan perdagangan.
b. UU Auteur, yaitu UU yang melindungi hak cipta dalam bidang kesenian dan kesusastraan.

Hukum tertulis dapat memberikan kemudahan dalam pekerjaan hakim dan penegak hukum lainnya, juga dapat memberikan rasa aman kepaa para pemegang hak kebendaan.

Hak kebendaan disebut hak mutlak atau hak absolut. Hak kebendaan adalah hak untuk menguasai secara langsung suatu kebendaan dan kekuasaan tersebut dapat dipertahankan terhadap setiap orang yang berarti bahwa setiap orang harus mengakui dan mengindahkan hak orang lain tersebut.

Kepastian Hukum mempunyai 2 arti :
1. Orang dapat mengetahui peraturan hukum yang mengatur suatu peristiwa hukum tertentu, sehingga orang dapat mengetahui kedudukannya dalam hukum.
2. Para pihak yang bersengketa dapat mengetahui apa yang menjadi hak dan kewajibannya, jadi untuk keamanan hukum dan mencegah timbulnya tindakan sewenang-wenang dari pihak manapun.

SISTEMATIKA HUKUM PERDATA EROPA MENURUT ILMU PENGETAHUAN

Bagian I Hukum Perorangan
Berisikan peraturan yang mengatur kedudukan orang dalam hukum, hak dan kewajiban serta akibat hukumnya.
Bagian II Hukum Keluarga
Berisikan peraturan yang mengatur hubungan antara orang tua dengan anaknya, hubungan suami istri serta hak dan kewajiban masing-masing.
Bagian III Hukum Harta Kekayaan
Berisikan peraturan yang mengatur kedudukan benda dalam hukum, yaitu pelbagai hak-hak kebendaan.
Bagian IV Hukum Waris
Berisikan peraturan yang mengatur benda-benda yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal dunia

SISTEMATIKA HUKUM PERDATA EROPA DALAM KUHS

Buku I Tentang Orang
Berisikan hukum perorangan dan hukum keluarga
Buku II Tentang Benda
Berisikan hukum harta kekayaan dan hukum waris
Buku III Tentang Perikatan
Berisikan hukum perikatan yang lahir dari UU dan dari persetujuan dan perjanjian
Buku IV Tentang Pembuktian dan Daluwarsa
Berisikan peraturan tentang alat bukti dan kedudukan benda akibat lampau waktu.

Tentang Orang

Hukum Perdata Materiil, adalah keseluruhan kaidah hukum yang mengatur hubungan dan hak perdata. (Hukum Perdata Adat dan Hukum Perdata Eropa)

Hukum Perdata Formil, adalah keseluruhan kaidah hukum yang menentukan bagaimana cara mempertahankan dan melaksanakan hukum perdata materiil. (Hukum Acara Perdata)

Asas Hukum Perdata Eropa Tentang Orang

1. Asas yang melindungi hak asasi manusia, jangan sampai terjadi pembatasan atau pengurangan hak asasi manusia karena UU atau keputusan hakim. (Ps 1+3 KUHS)
2. Asas setiap orang harus mempunyai nama dan tempat kediaman hukum (domisili), tiap orang yang mempunyai hak dan kewajiban mempunyai identitas yang sedapat mungkin berlainan satu dengan lainnya (Ps 5a dan Bagian 3 Bab 2 Buku I KUHS)
Pentingnya Domisili :
a. Dimana orang harus menikah
b. Dimana orang harus dipanggil oleh pengadilan
c. Pengadilan mana yang berwenang terhadap seseorang, dsb

3. Asas Perlindungan kepada Orang yang tak lengkap, orang yang dinyatakan oleh hukum tidak mampu melakukan perbuatan hukum mendapat perlindungan bila ingin melakukan perbuatan hukum (Ps 1330 KUHS), contoh :
a. Orang yang belum dewasa diwakili oleh walinya baik itu orang tua kandung atau wali yang ditnjuk oleh hakim atau surat wasiat.
b. Mereka yang diletakkan dibawah pengampuan, bila mereka hendak melakukan perbuatan hukum diwakili oleh seorang pengampu (Curator)
c. Wanita yang bersuami bila hendak melakukan perbuatan hukum harus didampingi suaminya.
4. Asas monogami dalam hukum perkawinan barat, bagi laki-laki hanya boleh mengambil seorang wanita sebagai istri dan wanita hanya boleh mengambil seorang laki-laki sebagai suaminya(Ps 27 KUHS)
Dalam UU no 1 tahun 1974 tentang Perkawinan Ps 3 ayat 2 pengadilan diperbolehkan memberi ijin seorang suami untuk beristri lebih dari satu bila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
5. Asas bahwa suami dinyatakan sebagai kepala keluarga, ia betugas memimpin dan mengurusi kekayaan keluarga (Ps105 KUHS)

Tentang Benda

Hukum Benda adalah keseluruhan kaidah hukum yang mengatur apa yang diartikan dengan benda dan mengatur hak atas benda. Asasnya adalah asas yang membagi benda atau barang ke dalam benda bergerak dan benda tetap.

Asas Hukum Tentang Benda

1. Asas yang membagi hak manusia kedalam hak kebendaan dan hak perorangan.
Hak Kebendaan, adalah hak untuk menguasai secara langsung suatu kebendaan dan kekuasaan tersebut dan dapat dipertahankan terhadap setiap orang (hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan)
Hak Perorangan, adalah hak seseorang untuk menuntut suatu tagihan kepada seseorang tertentu. Dalam hal ini hanya orang ini saja yang harus mengakui hak orang tersebut
2. Asas hak milik itu adalah suatu fungsi sosial. Asas ini mempunyai arti bahwa orang tidak dibenarkan untuk membiarkan atau menggunakan hak miliknya secara merugikan orang atau masyarakat. Jika merugikan akan dituntut berdasarkan Ps 1365 KUHS

Hukum Benda yang mengatur tentang tanah telah dicabut dan diatur dalam UU Pokok Agraria tahun 1960 No 5. Namun aturan tentang Hipotik masih diatur dalam Hukum Benda.

Hukum Benda ini sifatnya tertutup, jadi tidak ada peraturan lain yang berkaitan dengan benda selain yang diatur oleh UU.

Tentang Perikatan

Dalam Ps 1233 KUHS ditetapkan bahwa Perikatan dilahirkan baik karena UU dan karena Persetujuan.

Perikatan yang timbul karena UU :
1. Perikatan yang lahir dari UU saja
Alimentasi (Ps 231 KUHS), yaitu kewajiban setiap anak untuk memberikan nafkah hidup kepada orang tuanya dan para keluarga sedarah dalam garis keatas apabila mereka dalam keadaan miskin.
2. Perikatan yang lahir dari UU karebna perbuatan orang yang diperbolehkan maupun karena perbuatan orang yang melanggar hukum.
Zaakwaarneming (Ps 1354 KUHS) perbuatan orang yang dilakukan dengan sukarela tanpa diminta tanpa disuruh, memelihara kepentingan atau barang orang lain. Maka timbul hubungan hukum antara pemilik barang dengan pemelihara barang.

Perikatan yang timbul karena Persetujuaan atau Perjanjian :

1. Perikatan alamiah, perikatan yang harus dilaksanakan tetapi tidak disertai dengan sanksi gugatan, kalau debitur tidak memenuhi kewajibannya.

2. Perikatan karena perbuatan yang melanggar hukum, seperti yang dimaksud dengan Ps 1365 KUHS dan Drukkearrest HR tanggal 31 Januari 1919, yang terdiri dari :
a. Perbuatan yang melanggar hak orang lain.
b. Perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum dari orang yang bersangkutan.
c. Perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan atau asas-asas pergaulan kemasyarakatan mengenai nama baik atau barang orang lain.

Bagi orang yang melanggar akan dikenakan kewajiban untuk memberi ganti rugi kepada pihak yang merasa dirugikan. Ada beberapa macam ganti rugi :
a. Kosten, yaitu segala biaya dan ongkos yang sungguh-sungguh telah dikeluarkan oleh korban.
b. Schade, yaitu kerugian yang diderita oleh si korban sebagai akibat langsung dari perbuatan yang melanggar hukum itu.
c. Interessen, yaitu bunga uang dari keuntungan yang tidak jadi diterima sebagai akibat langsung dari perbuatan yang melanggar hukum itu.

Syarat yang harus dipenuhi untuk menuntut ganti rugi :
a. Perbuatan atau sikap diam harus melanggar hukum, ada peraturan hukum yang dilanggar oleh perbuatan atau sikap diam dari orang yang bersangkutan.
b. Harus ada kerugian (Schade) antara perbuatan dan kerugian harus ada hubungan sebab akibat, penggantia kerugian hanya dapat diminta oleh orang yang menderita kerugian dan harus dapat membuktikannya.
c. Harus ada kesalahan orang atau si pelaku haris dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya dan kesalahan yang dilakukan itu bukanlah keadaan terpaksa, keadaan darurat, kesalahan itu karena kesengajaan dan kelalaian.

3. Asas Hukum Perikatan
a. UU bagi mereka yang membuatnya
b. Asas kebebasan dalam membuat perjanjian atau persetujuan
c. Asas bahwa persetujuan harus dilaksanakan dengan itikat baik
d. Asas bahwa semua harta kekayaan seseorang menjadi jaminan atau tanggungan semua hutang-hutangnya.
e. Asas Actio Pauliana yaitu aksi yang dilakukan oleh seorang kreditur untuk membatalkan semua perjanjian yang dibuat oleh debiturnya dengan itikat buruk dengan pihak ketiga, dengan pengetahuan bahwa ia merugikan krediturnya. Pembatalan perjanjian harus dilakukan oleh hakim atas permohonan kreditur (Ps 1341 KUHS)
Asas ini memberi peringatan kepada seorang debitur bahwa ia akan dikenakan sanksi penuntutan, bila ia mengurangi harta kekayaan miliknya, dengan tujuan untuk menghindari penyitaan dari pengadilan.

Pembagian Perjanjian yang berlaku di Indonesia :
1. Perjanjian Jual Beli ditetapkan dakan KUH Perdata
2. Perjanjian Asuransi (Pertanggungan) yang penting bagi soal-soal perdata ditetapkan dalam KUH Dagang
3. Perjanjian Persrikatan (Ps. 1618 KUH Perdata)

PERKAWINAN UU No. 1 Tahun 1974

Menganut asas Monogami. Poligami dilihat sebagai Perkecualian. Dalam hal perkawinan pengadilan agama ditempatkan dibawah pengawasan pengadilan negeri. UU tahun 1974 mengharuskan setiap keputusan pengadilan agama dalam soal perkawinan dikukuhkan oleh pengadilan negeri.

ADOPSI
Adopsi tidak dikenal dalam Hukum Privat Eropa, hanya terdapat dalam Hukum Adat Orang Indonesia Asli maupun Hukum Adat Orang Timur Asing.
a. Lembaga hukum adopsi untuk golongan Cina berhubungan dengan lembaga sosial penghormatan nenek moyang yang wajib melakukan adalah putera (berdsarkan sistem Clan yang patrilineal)
b. Adopsi hanya dapat dilangsungkan oleh seorang laki-laki baik yang beristeri maupun pernah beristri, yang tidak mempunyai anak atau belum mempunyai anak adoptif.
c. Yang dapat diangkat anak adoptif adalah orang lelaki saja.
d. Bila yang mengadopsi beristri, pengangkatan anak harus dijalankan bersama-sama.
e. Janda yang belum bersuami lagi dapat mengangkat anak lelaki, asal tidak dilarang dalam testamen suaminya yang telah meninggal dunia.
f. Yang diadopsi tidak boleh beristri, tidak boleh mempunyai anak, tidak boleh telah diadopsi oleh orang lain pada saat adpsi.
g. Perbedaan umur yang mengadopsi sedikitnya 18 tahun (bila yang mengadopsi orang laki) atau 15 tahun bila yang mengadopsi janda.
h. Anak yang diadoptif dianggap anak yang lahir dari perkawinan dari suami istri yang mengadopsinya, atau dianggap anak dari janda dan suami yang telah meninggal dunia.
i. Hubungan hukum privat semual antara yang diadopsi dengan orang tua sendiri dan keluarga lain diputuskan sama sekali, terkecuali dalam beberapa hal tertentu.
j. Adopsi harus dijalankan dengan suatu akta notaris.

Hukum Perorangan

Orang adalah pembawa Hak yaitu segala sesuatu yang mempunyai hak dan kewajiban yang disebut subyek hukum terdiri :
a. Manusia
b. Badan Hukum

Hukum Perdata mengatur seluruh segi kehidupan manusia sejak belum lahir dan masih dalam kandungan ibunya sampai meninggal dunia.

Badan hukum atau perkumpulan berarti orang yang diciptakan oleh hukum. Suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum dengan cara :
a. Didirikan dengan akta notaris
b. Didaftarkan dikantor Panitera Pengadilan Negeri Setempat
c. Dimintakan pengesahan anggaran dasarnya kepada Menteri Kehakiman.
d. Diumumkan di berita negara.

Hukum Keluarga

Yang termasuk dalam hukum keluarga :
a. Kekuasaan Orang Tua
Setiap anak wajib hormat dan patuh pada orang tuanya. Kekuasaan orang tua berhenti jika :
1. Anak tersebut telah dewasa (Usia 21 tahun)
2. Perkawinan oran tua putus
3. Kekuasaan oran tua dipecat oleh hakim
4. Pembebasan dari kekuasaan orang tua
b. Perwalian
1. Anak yatim piatu atau anak yang belum cukup umur dan tidak dalam kekuasaan orang tua.
2. Wali ditetapkan oleh hakim atau karena wasiat. Sedapat mungkin wali diangkat dari orang yang mempunyai pertalian darah terdekat dengan anak.
3. Perwalian dapat terjadi karena :
– Perkawinan orang tua putus
– Kekuasaan orang tua dipecat/ dibebaskan. Hakim mengangkat seorang wali disertai wali pengawas yang harus mengawasi pekerjaan wali tersebut. Pekerjaan wali pengawas di Indonesia dijalankan oleh Pejabat Balai Harta Peninggalan
c. Pengampuan
Orang dewasa akan tetapi :
1. Sakit ingatan
2. Pemboros
3. Lemah daya
4. Tidak sanggup mengurus kepentingan sendiri dengan semestinya, disebabkan kelakuan buruk diluar batas atau mengganggu keamanan, memerlukan pengampuan.
Diperlukan pengampu (Curator). Biasanya suami menjadi pengampu atas istrinya atau sebaliknya, tetapi mungkin juga hakim mengangkat orang lain atau perkumpulan lain. Sedangkan sebagai pengampu pengawas adalah Pejabat Balai Harta Peninggalan

Persamaan antara Wali Pengawas dan Pengampu Pengawas adalah :
Kesemuanya mengawasi dan menyelenggarakan hubungan hukum orang-orang yang dinyatakan tidak cakap bertindak.

Perbedaannya :
a. Kekuasaan orang tua adalah kekuasaan asli yang dilaksanakan oleh orang tuanya sendiri. Kekuasaan asli dilaksanakan oleh orang tuanya sendiri yang masih dalam ikatan perkawinan terhadap anak-anaknya yang belum dewasa.
b. Perwalian, pemeliharaan dan bimbingan dilaksanakan oleh wali, dapat salah satu ibu atau bapaknya yang tidak dalam keadaan ikatan perkawinan lagi atau orang lain terhadap anak yang belum dewasa.
c. Pengampuan, bimbingan dilaksanakan oleh Curator (yaitu keluarga sedarah atau orang yang ditunjuk) terhadap orang dewasa yang karena sesuatu sebab dinyatakan tidak cakap bertindak dalam lalu lintas hukum.

Beberapa Artikel dan Perundang undangan yang akan membantu :

1. Aspek Hukum Perdata dan Hukum Dagang, Gunadarma E-Learning
2. Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia, Gunadarma E-Learning
3. Pengantar Hukum Perdata
4. Kitab Undang Undang Hukum Perdata.

Sumber Artikel :

http://www.google.co.id/url?url=http://staff.ui.ac.id/system/files/users/arif51/material/hukumperdata.doc

Pertambangan dan Minyak Bumi


PERTAMBANGAN DAN MINYAK BUMI

PENDAHULUAN

Dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia selama beberapa tahun terakhir, bidang pertambangan telah mengambil peranan yang sangat penting. Perkembangan yang mantap tampak jelas, di satu pihak dari angka-angka produksi hasil tambang yang terus meningkat dan di lain pihak dari semakin meluasnya kegiatan eksplorasi diberbagai bagian Indonesia. Meskipun pengetahuan mengenai kekayaan bumi Indonesia masih jauh daripada lengkap, tetapi dari sementara hasil eksplorasi selama Repelita I terhadap berbagai bahan galian, termasuk minyak dan gas bumi dapat disimpulkan bahwa pengembangan per¬tambangan mempunyai harapan cerah.

Sektor pertambangan pada akhir masa Repelita I telah dapat menghasilkan kurang lebih 55% dari seluruh penghasilan devisa dan akan tetap memegang peranan utama sebagai sum¬-ber pembiayaan dalam pembangunan ekonomi Indonesia dalam masa Repelita II. Apabila dalam masa Lima tahun terakhir ini nilai pertambangan Indonesia terutama hanya berkisar pada hasil minyak bumi dam timah, maka dalam waktu mendatang akan ada diversifikasi dengan munculnya hasil-hasil tambang tambahan. Di samping minyak bumi dan timah yang akan terus meningkat produksinya, pertambangan Indonesia akan rnenghasilkan antara lain konsentrat tembaga, ferro nickel dan nickel matte, alumina, liquified natural gas (LNG), dan lain sebagainya.

Pertambangan yang pada hakekatnya merupakan penggalian sumber alam yang tidak dapat diperbaharui lagi harus selalu didasarkan pada usaha pemanfaatan sumber-sumber semaksimal mungkin bagi kepentingan nasional. Hal inilah yang akan selalu menjadi dasar dalam menggariskan kebijaksanaan. pengembangan usaha pertambangan di Indonesia.

Namun harus pula disadari bahwa pembangunan sektor per-tambangan ini tidaklah semata-mata menyangkut bidang usaha produksi. Di luar kegiatan-kegiatan perusahaan masih harus pula dikembangkan kegiatan pembinaan dalam arti luas. Dalam hubungan ini dapat dikemukakan antara lain kegiatan peng-aturan, perizinan, dan pengawasan. Di samping itu penyeleng¬-garaan penyelidikan dasar yang antara lain meliputi pemetaan
geologi dalam arti luas, eksplorasi serta penelitian pemanfaatan bahan galian dalam rangka usaha inventarisasi potensi keka-kayaan bumi. Tambahan pula pelaksanaan pendidikan dan latihan tenaga kerja dalam bidang pertambangan dan perminyakan harus ditingkatkan.

KEADAAN DEWASA INI

Minyak bumi

Minyak bumi tidak saja merupakan hasil utama usaha per-tambangan, tetapi juga merupakan bahan ekspor dan penghasil devisa terbesar. Usaha pengembangan bidang minyak bumi yang baru dimulai kembali secara sungguh-sungguh sejak tahun 1967, dalam beberapa tahun terakhir ini telah mulai menunjukkan hasil-hasil nyata dan maju dengan pesat.

Selama Repelita I produksi minyak bumi dari tahun ke tahun telah dapat dinaikkan. Pada tahun 1969 permulaan Repelita I produksi adalah sebesar 284 juta barrel dan meningkat menjadi 465 juta barrel pada tahun 1973 yang berarti produksi rata- rata setiap tahunnya telah dapat ditingkatkan sebesar 12%. Dalam tahun 1971 untuk pertama kalinya mulai dihasilkan minyak bumi dari lapangan-lapangan di daerah Jawa, yang pada umumnya masih terbelakang perkembangannya. Tidak perlu diragukan bahwa pembangunan proyek per-tambangan di daerah-daerah tersebut tidak saja akan membuka daerah yang bersangkutan, tetapi akan membawa pula pengembangan dan modernisasi. Yang perlu dusahakan ialah agar pertumbuhan dan pengembangan daerah akibat pemba¬ngunan proyek-proyek pertambangan itu dapat berlangsung serasi dan sejajar dengan pola pembangunan daerah yang diinginkan. Untuk ini akan diusahakan koordinasi yang sebaik¬-baiknya dengan semua instansi yang bersangkutan.

Erat hubungannya dengan pengembangan daerah ialah usaha pertambangan yang dilaksanakan oleh rakyat setempat secara sederhana dan biasanya telah merupakan kegiatan lokal yang tradisionil. Usaha yang sifatnya tidak menentu, tersebar, dan sulit diawasi itu, pada umumnya merupakan kegiatan-kegiatan pendulangan (untuk intan, emas) yang dikenal sebagai usaha pertambangan rakyat.

Usaha-usaha ini meskipun secara nasional hampir-hampir tak ada artinya, tetapi secara lokal adalah penting dan dapat menyerap tenaga kerja cukup banyak, meskipun kadang-kadang hanya bersifat musiman. Akan diusahakan pembinaan kegiatan pertambangan rakyat ini.

Usaha pengembangan pertambangan pada umumnya membawa akibat yang mengobah keadaan lingkungan. Tambang-tambang terbuka misalnya secara langsung akan mengobah keadaan muka tanah dan industri pengolahan bahan tambang serta minyak bumi akan menghasilkan pula berbagai bahan yang dapat mengotori daerah sekitarnya.

Pengembangan industri pertambangan secara meluas di In¬donesia dalam waktu yang akan datang sudah tentu akan me¬nimbulkan masalah pencemaran lingkungan hidup. Ha1 ini secara langsung tidak saja akan mempenganuhi kehidupan biologi alam sekeliling, tetapi juga akan menurunkan kwalitas kehidupan itu sendiri.

Dalam mengatasi masalah lingkungan hidup yang menyangkut kegiatan pertambangan dan perminyakan, pemerintah akan melakukan usaha perbaikan dan penertiban secara bertahap, karena pada hakekatnya usaha tersebut akan harus mencakup pula, hal-hal yang timbul sebagai akibat kegiatan di waktu silam selama puluhan tahun.

Dalam Repelita II akan diadakan inventarisasi berbagai masalah lingkungan hidup yang timbul sebagai akibat aktivi-tas pertambangan dalam arti yang seluas-luasnya. Adapun ter¬hadap proyek-proyek pertambangan baru, pengamatan lingkungan hidup serta cara penanggulangannya dapat langsung mulai dilaksanakan sejak saat beroperasinya proyek yang bersangkutan.

Penelitian keadaan lingkungan selama Repelita II akan dilakukan di lapangan-lapangan minyak, khususnya di daerah- daerah lepas pantai, terhadap kemungkinan pencemaran akibat tumpahan minyak, kemudian juga di daerah-daerah per¬tambangan yang menggunakan sistem penggalian terbuka seperti di tambang-tambang timah di Pulau Bangka dan Belitung, pertambangan bauksit di Pulau Bintan, pertambangan pasir besi di Cilacap dan lain sebagainya, khususnya dalam hubungan pengupasan dan pemindahan tanah, pembuangan kotoran hasil pengolahan, pembuangan asap, dan lain sebagainya.

Penanganan masalah lingkungan hidup pada pokoknya bertujuan agar dalam menghadapi perkembangan industri pertam¬bangan dikemudian hari akan tetap dapat diusahakan pula terpeliharanya lingkungan hidup yang sehat.

Sehubungan dengan usaha untuk mengembangkan kegiatan dan meningkatkan produksi pertambangan Indonesia, sering di-permasalahkan apakah usaha tersebut tidak menjurus kepada pengurasan habis-habisan kekayaan bumi Indonesia.

Dalam menilai persoalannya, perlu terlebih dahulu disadari bahwa pengetahuan tentang kekayaan bumi Indonesia masih sangat minimal. Oleh karenanya, kebijaksanaan dalam bidang pengembangan sumber-sumber mineral tak dapat dititikberatkan pada “depletion concept” (atau konsep akan habisnya sumber-sumber mineral tersebut), sebelum diketahui dengan pasti potensi serta keterbatasan sumber-sumber mineral yang ada, karena hal ini dapat menghambat pembangunan.

Usaha “konservasi” sumber mineral harus ditafsirkan sebagai usaha pemanfaatan yang semaksimal mungkin daripada sumber sumber tersebut, antara lain dengan mencegah pemborosan karena cara penambangan dan pengolahan yang tidak efisien. Sudah menjadi kenyataan bahwa semakin banyak suatu sumber mineral dimanfaatkan, semakin giat usaha pencahariannya, dan dengan demikian semakin banyak cadangan baru akan ditemukan. Karena itu, yang penting ialah menggiatkan usaha eksplorasi. Pengembangan sumber-sumber mineral harus didasarkan pada pendekatan positif berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi dan ekologi, dalam arti merobah sumber-sumber mineral sebagai kekayaan potensiil yang tersimpan di dalam bumi menjadi kekayaan nasional secara riil tanpa merusak kwalitas lingkungan hidup.

PROGRAM. SUBBIDANG PRODUKSI. Minyak dan Gas Bumi

Minyak dan gas bumi memegang peranan yang penting dalam pembangunan. Minyak dan gas bumi merupakan penghasil utama devisa dan peranannya sebagai sumber penerimaan negara dalam tahun-tahun terakhir Repelita I telah meningkat. Hal ini disebabkan karena produksi minyak meningkat dengan cepat. Dibandingkan dengan tahun 1966 maka produksi minyak pada tahun 1973 meningkat dengan 200 %. Bersamaan dengan me¬ningkatnya produksi maka penghasilan devisa yang berasal dari minyak meningkat dengan lebih cepat karena perkembangan harga yang sangat menguntungkan. Peranan minyak sebagai sumber penerimaan negara mulai terasa setelah Undang-undang Pertamina disahkan dan dilaksanakan.

Dalam Repelita 11 produksi minyak bumi diperkirakan akan meningkat dengan 8%. Berdasarkan perkiraan tersebut diatas dan perkiraan perkembangan harga minyak bumi, maka nilai ekspor minyak dan gas bumi diperkirakan akan meningkat dengan pesat setiap tahunnya. Demikian juga halnya dengan penerimaan negara selama lima tahun yang akan datang. Dengan demikian peranan minyak dan gas bumi sebagai penghasil devisa dan sumber penerimaan negara juga akan bertambah besar. Diperkirakan bahwa pada akhir Repelita II lebih kurang 51% penghasilan devisa dan lebih kurang 45% penerimaan negara berasal dari produksi dan ekspor minyak bumi.

Tambahan bagi sebagai sumber energi dalam negeri maka minyak dan gas bumi memegang peranan penting dalam pembangunan sektor-sektor lain dan dalam penyediaan bahan bakar bagi masyarakat banyak. Karenanya minyak dan gas bumi akan disediakan dalam jumlah yang cukup dan tersebar ke pelosok daerah Indonesia.

Beberapa eksplorasi dalam Repelita I memberi petunjuk ada¬- nya cadangan gas bumi yang cukup besar diberbagai daerah di Indonesia, antara lain di lapangan Arun (Sumatra Utara), lapangan Badak (Kalimantan Timur), di daratan Sumatra Utara, Sumatra Selatan, daratan dan daerah lepas pantai Jawa Barat, dan kemungkinan di daerah-daerah lainnya. Sumber energi ini sebagian sudah dimanfaatkan dan akan ditingkatkan kegunaannya untuk berbagai usaha.

Sebagian dari gas alam akan digunakan untuk kebutuhan eksploitasi minyak di lapangan (gaslift gas), yaitu untuk kom¬presor dalam mempertahankan tekanan gas alam pipa-pipa saluran, untuk bahan bakar dalam pusat pengilangan dan se¬-bagai bahan bakar untuk pembangkit tenaga di dalam kom¬-pleks pengilangan (pemakaian sendiri). Selain itu gas bumi di daratan Sumatera Utara sudah dipergunakan untuk karbon black/LPG, sedangkan gas bumi di Sumatra Selatan diper¬gunakan untuk produks pupuk urea di Pusri I dan di Pusri II, produksi polypropylene dan industri petrokimia lainnya. Ca¬dangan gas bumi di lapangan Arun akan diarahkan untuk diolah sebagai LNG, serta untuk bahan baku petrokimia, se-dangkan gas bumi dilapangan Badak di Kalimantan Timur, selain diolah untuk menjadi LNG juga dimanfaatkan dalam menghasilkan amoniak yang selanjutnya akan diproses untuk menjadi pupuk urea. Gas bumi yang ditemukan di daratan dan lepas pantai di Jawa Barat akan dimanfaatkan untuk produksi pupuk urea. Selain itu juga sedang dilakukan usaha untuk penggunaan gas bumi sebagai bahan bakar pembangkit tenaga listrik, bahan baku di sektor industri maupun untuk rumah tangga (PGN).

Dalam Repelita II hasil pengilangan minyak mentah akan terus ditingkatkan; hal ini dimungkinkan dengan akan diba¬ngunnya kilang baru di Cilacap dan pulau Batam serta pening¬katan efisiensi dari kilang-kilang yang sudah ada. Usaha ini perlu dilakukan untuk dapat memenuhi kebutuhan akan hasil minyak bumi dalam negeri, yang selalu meningkat sekitar 13% tiap tahun.
Pembangunan Kilang Minyak Cilacap dimulai tahun 1973 dan direncanakan selesai pada tahun 1976 dengan kapasitas kilang 100.000 barrel/hari. Investasi dalam pembangunan kilang ini diperkirakan US $ 160 juta.

Dalam pengembangan Pulau Batam sebagai daerah industri, beberapa perusahaan asing bermaksud membangun beberapa kilang minyak, masing-masing dengan 100.000 barrel/hari yang dapat ditingkatkan hingga 300.000 barrel/sehari. Pembangunan diharapkan dapat dimulai pada tahun 1974. Hasil kilang ini terutama ditujukan untuk diekspor, sedang minyak mentahnya akan didatangkan dari Timur Tengah.

Di dalam Repelita II ekspor dari minyak mentah diperkirakan akan meningkat.
Selain ekspor minyak mentah, akan diekspor pula hasil pengi-langan yang tidak digunakan di dalam negeri yaitu Naphtha dan Low Sulfur Waxy Residu (LSWR). Untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri hingga tahun 1975, masih akan diimpor beberapa produk-produk minyak seperti minyak tanah, minyak diesel serta minyak bakar. Dengan penye-lesaian kilang di Cilacap diharapkan produk-produk minyak tersebut dapat dipenuhi oleh produksi dalam negeri. Tetapi dengan selalu berkembangnya kebutuhan minyak dalam negeri diperkirakan pada tahun 1978/79 akan diperlukan adanya impor lagi, kecuali apabila ada penambahan kapasitas pengilangan.

Dalam Repelita II juga akan diadakan perbaikan serta per¬luasan jaringan distribusi dan penimbunan bahan bakar minyak yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia seperti pembangunan depot-depot baru, dermaga serta pipa bawah laut, dengan perkiraan biaya seluruhnya 8 milyar rupiah.
Rencana perluasan jaringan distribusi meliputi pembangunan depot dan dermaga baru di berbagai tempat di Sumatra, yaitu di Olele, Meulaboh, Siak, di Jawa yaitu di Banyuwangi, di Kalimantan Tengah yaitu di Palangkaraya, di Sulawesi yaitu di Kendari, Gorontalo, Donggala, di Maluku yaitu di Ternate, di Nusa Tenggara yaitu di Bima, Endeh, Maumere dan di Irian Jaya yaitu di Manokwari. Dermaga baru akan dibangun pula di Pontianak, Samarinda, Pare-pare, Ambon, dan Sorong. Sedangkan di Panjang, yang merupakan pelabuhan baru, akan dipasang pipa di bawah laut (submarine).
Selain daripada itu kekuatan armada tanker dari Pertamina akan ditingkatkan sehingga seluruh armada perkapalan, khu¬susnya untuk distribusi dalam negeri akan diusahakan sejauh mungkin dapat dimiliki oleh Pertamina.

Timah

Dalam Repelita II produksi timah akan ditingkatkan secara terbatas, mengingat bahwa peningkatan konsumsi internasio¬nal akan timah berkembang dengan tingkat pengembangan sekitar 1,6% saja tiap tahun, sedangkan di lain pihak kemam¬puan peningkatan produksi adalah lebih tinggi. Selain itu mengingat akan adanya ketentuan quota ekspor maka bagaimanapun produksi harus disesuaikan dengan ke¬mungkinan ekspor. Diperkirakan produksi timah mencapai kenaikan rata-rata 4% tiap tahun.

Peningkatan produksi logam timah tahun 1976 dan seterus¬nya adalah sebagai hasil ekspans peleburan. Peningkatan produksi timah terutama diarahkan untuk ekspor; konsumsi dalam negeri hanya sekitar 500 ton tiap tahun dan kelebihan produksi yang belum dapat diekspor adalah untuk stock yang sewaktu-waktu dapat diekspor untuk mengisi jika terdapat kekurangan produksi dari negara-negara produsen timah yang lain.

Nikel

Dengan mulai dilaksanakan persiapan pembangunan pabrik-pabrik pengolahan, baik di dalam rangka penanaman modal asing maupun oleh PN Aneka Tambang sendiri, maka ekspor nikel dalam Repelita II selain dalam bentuk bijih juga akan berupa ferro nikel, nikel matte, dan logam nikel.

Proyek ferro nikel di Pomala yang dilaksanakan oleh PN Aneka Tambang telah mulai dibangun pada tahun 1973. Pe-nyelesaian dari proyek akan diharapkan pada tahun 1975 untuk mana masih diperlukan investasi pada tahun-tahun 1974 dan 1975 dengan perkiraan sebesar US $ 7.85 dan US $ 3.97 juta.

Demikian pula, akan dilakukan investasi untuk pembangun¬an pabrik pengolahan nikel yang menghasilkan nikel matte di daerah Soroako, Sulawesi Tenggara, dengan biaya sekitar US $ 135 juta. Sedang suatu 1prayek yang akan menghasilkan logam nikel sedang direncanakan di Pulau Gag Irian Jaya dengan rencana biaya ± US $ 554 juta.

Bauksit

Dalam Repelita II kegiatan di bidang penyelidikan dan pro-duksi akan dilanjutkan oleh PN Aneka Tambang di Pulau Bintan. Juga diselidiki cadangan-cadangan baru di berbagai tempat di Indonesia, khususnya Kalimantan Barat. Usaha-usaha yang terakhir ini mungkin belum mencapai tahap pro¬duksi. Dengan demikian produksi bijih berkwalitas ekspor akan didapat dari Pulau Bintan, dengan jumlah yang sama dengan tahun-tahun Repelita I.
Nilai ekspor bauksit yang sebagian besar akan ditujukan ke Jepang dalam bentuk bijih. Eksplorasi bauksit yang berkadar rendah di Pulau Bintan dilakukan untuk mempelajari kemungkinan pendirian suatu pabrik Alumina Plant, sehingga bijih yang tidak dapat di-ekspor dapat dimanfaatkan. Dari hasil penyelidikan ini di-ketahui bahwa pendirian suatu pabrik Alumina Plant dengan kapasitas 200.000-250.000 ton setahun adalah cukup feasible.

Mengingat besarnya modal yang akan diperlukan untuk pen¬dirian pabrik, maka telah diambil kebijaksanaan untuk kerjasama dengan pihak luar negeri. Diharapkan bahwa pembangunan pabrik alumina dapat dimulai ,dalam Repelita II. Hasil eksplorasi selama Repelita I telah membuktikan terdapat¬nya endapan bauksit dalam jumlah besar di Kalimantan Barat. Berdasarkan hasil penemuan tersebut, pada permulaan tahun 1974 telah dimulai penelitian bagi pelaksanaan pembangunan pertambangan bauksit dan proyek alumina di daerah Kaliman¬tan Barat.

Pasir besi

Dalam Repelita II produksi pasir besi direncanakan akan ditingkatkan menjadi 400.000 ton tiap tahun. Hasil produksi ini seluruhnya diekspor ke Jepang dengan perkiraan nilai se¬besar US $ 1.7 juta, tiap tahun. Disamping itu sedang dilaku¬kan pula penyelidikan-penyelidikan serta feasibility study untuk mengembangkan deposit pasir besi di daerah Selatan Yogyakarta. Telah dilakukan penyelidikan dan penelitian untuk mempergunakan pasir besi dalam pembuatan besi dan baja. Usaha ini dalam Repelita II akan ditingkatkan.

Emas dan Perak

Dalam periode Repelita II produksi emas tidak akan banyak berbeda dengan semasa periode Repelita I, walaupun akan ter¬jadi peningkatan penggalian bijih, berhubung menurunnya kadar emas dan perak dalam bijih.

Eksplorasi endapan emas aluvial dalam Repelita II akan di-tingkatkan. Pekerjaan ini akan dilaksanakan khususnya di daerah Sulawesi Utara, Riau Daratan, dan Kalimantan Tengah.
Dalam hubungan rencana investasi baru, akan diusahakan pemindahan pabrik pengolahan emas dan perak “Logam Mul-ya”, yang sekarang ini berada di tengah kota Jakarta ke daerah Pulau Gadung dan sekaligus direncanakan untuk mem¬bangun satu unit “Copper rodrolling” dengan perkiraan biaya sebesar US $ 5 juta.

Tembaga

Produksi tembaga dalam periode Repelita II diharapkan akan konstan, sebesar 250.000 ton konsentrat per tahun (kadar tembaga dalam konsentrat 26% Cu).
Dengan didasarkan pada harga tembaga tahun 1973 maka proyeksi nilai ekspor diperkirakan sebesar US $ 70 juta tiap tahun. Selama Repelita II tidak akan dilakukan investasi¬-investasi besar, kecuali perbaikan-perbaikan instalasi pengolahan dan tambang. Eksplorasi tembaga secara meluas telah dilaksanakan dalam beberapa tahun terakhir ini, khususnya di Sulawesi Utara dan Sulawesi Selatan. Meskipun hasil dari eksplorasi ini belum lagi dapat dipastikan, tetapi petunjuk¬-petunjuk tentang terdapatnya endapan “porphyry capper” di kedua daerah ini memberikan harapan besar bagi perluasan produksi tembaga di masa yang akan datang.

Granit

Batu granit di samping untuk diekspor juga dijual di dalam negeri. Direncanakan investasi tambahan sebesar ± US $ 7 juta untuk meningkatkan produksi, yang akan dilaksanakan pada tahun pertama dan kedua Repelita II.

Batu bara

Dalam Repelita II akan diusahakan peningkatan pengguna¬an batu-bara dalam rangka kebijaksanaan energi. Untuk Tambang Batu Bara Bukit Asam sementara akan dilakukan penelitian yang luas untuk perbaikan tambang yang kelak dapat ditingkatkan produksinya guna menjamin kebutuhan¬-kebutuhan batu bara sebagai bahan energi maupun sebagai bahan bakar.
Untuk Tambang Batu Bara Ombilin usaha akan diarahkan untuk perbaikan-perbaikan tambang dan penyelesaian sentral listrik dengan daya terpasang kapasitas 12 MW dalam tahun 1974/75.

Sebagaimana diketahui usaha pertambangan batu bara di Ombilin dan Bukit Asam selama ini masih beroperasi dengan defisit. Tetapi dalam bayangan krisis energi dan dengan terus meningkatnya harga bahan bakar minyak dari tahun ke tahun, bari depan kemungkinan perusahaan tambang dan pemasaran batu bara menjadi semakin baik karena harga batu bara boleh jadi akan dan dapat bersaing dengan harga minyak bumi dalam waktu mendatang.

Sambil menunggu terbukanya kemungkinan pemasaran batu bara seperti tersebut di atas, maka diperlukan pembiayaan
guna memperbaiki alat tambang, alat transpor, dan pembelian alat-alat baru, sehingga produksi secara bertahap dapat ditingkatkan.

Rehabilitasi tambang-tambang batu bara tersebut di atas akan dilaksanakan secara bertahap; usaha dimulai dengan usaha perbaikan alat-alat pertambangan untuk memantapkan dan melancarkan produksi batu bara guna memenuhi pasaran dii dalam negeri yang ada sekarang ini. Dalam tahap selanjut¬nya akan diusahakan peningkatan produksi sampai mencapai tingkat yang berimbang (break even) dengan perhitungan akan terbukanya kesempatan pemasaran baru di dalam negeri, misalnya dalam hubungan pembangunan proyek-proyek PLTU baru, pabrik-pabrik semen, dan kemungkinan ekspor secara terbatas.
Untuk rencana jangka panjang, bila terbukti dari hasil eksplorasi tambahan bahwa cadangan batu bara di kedua tam¬bang tersebut di atas cukup besar, maka perlu pula dipikirkan tahap pengembangan lebih lanjut secara besar-besaran apabila ada kemungkinan untuk ekspor dan pengembangan pasaran lebih lanjut.

Aspal

Dewasa ini pengusahaan tambang aspal di Pulau Buton dilaksanakan oleh Perusahaan Aspal Negara (PAN). Dalam lima tahun terakhir ini produksi aspal mengalami peningkatan dari 31.215 ton pada tahun 1969 menjadi 115.000 ton pada ta¬hun 1973. Dalam Repelita II produksinya akan ditingkatkan.

Manggan

Pertambangan manggan di Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta diusahakan oleh perusahaan daerah masing-masing dan juga oleh rakyat. Produksi masih belum teratur dan bersifat musiman sesuai dengan adanya pasar. Manggan Yang ditambang terbatas pada yang berkadar MnO2 di atas 75%. Pada tahun 1972 tercatat produksi untuk Jawa Barat 7.431 ton dan untuk Yogyakarta 100 ton. Dalam Repelita II eksplorasi yang lebih intensif akan dilakukan. Di samping itu diadakan pula studi untuk mendirikan pabrik ferro-manggan dengan menggunakan manggan yang dihasilkan dari dalam negeri.

Intan

Penambangan intan Yang dilaksanakan PN Aneka Tambang di daerah Cempaka, Kalimantan Selatan, hingga saat ini belum merupakan usaha yang komersil.Di samping kegiatan PN Aneka Tambang, rakyat meng-usahakan penggalian dan pendulangan intan secara perorangan maupun dalam kelompok di daerah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah. Produksi intan oleh rakyat ini tidak dapat diketahui dengan pasti.

Bahan Galian Industri

Kecuali bahan-bahan galian seperti tersebut di atas telah diusahakan pula berbagai bahan galian industri. Yang terpenting di antaranya adalah lempung, kaolin, pasir kwarsa, bentonit, diatomit, marmar, tras, andesit , dan lain-lain.

Batu gampimg dan tanah liat merupakan bahan baku utama untuk membuat semen. Inventarisasi secara umum akan dila¬- kukan terhadap kedua bahan galian yang sangat penting ini khususnya dalam rangka penyelidikan untuk pembangunan proyek semen baru. Eksplorasi detail baru akan dilakukan kalau sudah diambil keputusan untuk mempergunakannya sebagai dasar bagi pendirian sesuatu pabrik. Penyelidikan detail antara lain telah dilakukan di Batu Raja (Sumatra Selatan), Indarung (Sumatra Barat), Bahorok (Sumatra Utara), Olele (Aceh), Cirebon (Jawa Barat), dan Cilacap (Jawa Tengah).

Persediaan kedua bahan galian ini terdapat dalam jumlah besar sekali di Indonesia dan dapat mendukung pendirian pabrik semen secara menyebar untuk mencukupi seluruh kebutuhan di berbagai daerah Indonesia.

Batu gamping juga merupakan bahan dasar yang penting bagi pendirian pabrik-pabrik lain atau sebagai campuran dalam sesuatu proses seperti untuk pembuatan karbit, proses pembu-atan besi/baja, dan lain-lain.

Lempung juga merupakan bahan galian yang sangat penting. Di samping untuk pembuatan semen, lempung adalah bahan dasar untuk pembuatan bata, genteng, dan lain-lain. Lempung yang mempunyai sifat tertentu dapat dijadikan bahan dasar bagi pembuatan “expanded clay” yang merupakan bahan yang sangat penting bagi pendirian bangunan-bangunan tinggi. Lempung tahan api sangat diperlukan dalam proses pabrik yang mempergunakan temperatur tinggi.

Kaolin dan pasir kwarsa merupakan bahan dasar yang penting bagi industri keramik maupun industri lainnya. Penyeli¬-dikan di antaranya akan dilakukan di Bangka Belitung dan Kalimantan Barat.

Bentonit dan diatomit masing-masing sangat diperlukan dalam pengapuran dan penyulingan minyak. Kemungkinan terdapat¬-nya bentonit di Indonesia adalah sangat baik dan eksplorasi ke arah itu akan dilangsungkan secara intensif. Diatomit dite¬mukan di berbagai tempat di Indonesia dan penyelidikan me¬ngenai kwalitasnya bagi penggunaannya dalam proses pe¬nyulingan minyak akan ditingkatkan.

Tras gunung api, andesit dan batu lainnya telah umum ditambang sebagai bahan bangunan. Meskipun catatan mengenai hasil produksi belum terkumpul secara lengkap tetapi dapat diperkirakan bahwa jumlah dan nilainya cukup bermutu; yang penting diselidiki di masa yang akan datang ialah mengenai mutunya dan usaha untuk mengadakan standardisasi dalam bidang ini.
Eksplorasi dalam bidang bahan galian industri terutama. ditujukan bagi pengembangan usaha pertambangan swasta nasional.

Program Penunjang

Perbaikan fasilitas pembinaan pertambangan akan ditingkatkan berdasarkan hasil yang dicapai dalam Repelita I, dengan menitik beratkan terutama kepada pembinaan dengan cara bimbingan dan penyuluhan usaha-usaha di bidang pertambang¬an serta penciptaan dan penyediaan sarana untuk meningkat- kan pelaksanaan tugas-tugas dasar. Khususnya untuk para penanam modal dalam negeri, penyuluhan akan diarahkan kepada penambangan dan pengolahan bahan-bahan galian nonmetalik yang mempunyai kemungkinan besar untuk ber-kembang diwaktu yang akan datang.

Pendidikan dan latihan institutiontil akan bertujuan untuk memperbanyak tenaga ahli dan menengah dalam rangka memenuhi kebutuhan tenaga kerja yang meningkat di bidang pertambangan. Untuk maksud ini akan diadakan peningkatan mutu serta perluasan sarana pendidikan ahli-ahli dan kader¬-kader menengah maupun latihan-latihan kerja untuk mening¬gikan kemampuan nasional.

Program Penelitian Minyak dan Gas Bumi ditujukan untuk mendapatkan dasar-dasar serta saran-saran yang diperlukan pemerintah dalam rangka mengarahkan kegiatan perminyakan di Indonesia. Dalam Repelita II program ini akan dititik berat¬kan kepada usaha-usaha ke arah penelitian cara-cara pengola¬han yang sesuai dengan tipe dari minyak bumi yang terdapat di Indonesia, inventarisasi serta pengumpulan data dari kegiatan eksplorasi, mempelajari masalah pencemaran yang sangat berpengaruh terhadap lingkungan hidup dan pendidikan kader yang diperlukan dalam industri perminyakan.

Penelitian minyak dan gas bumi akan dititikberatkan pada cara pengolahan sehingga hasil pengolahan minyak bumi Indonesia sejauh mungkin akan dapat memenuhi kebutuhan bermacan-macam bahan bakar dan minyak pelumas. Dalam rangka usaha-usaha konservasi minyak dan gas bumi diper-lukan data sebanyak mungkin mengenai cadangan minyak dengan tujuan untuk menyusun suatu peta cadangan minyak yang terdapat di seluruh Indonesia.

Dengan diketahuinya deposit-deposit minyak, baik penye-barannya maupun jumlahnya, maka pemerintah sewaktu-waktu dapat mengambil kebijaksanaan apabila diperlukan dalam rang¬ka menghadapi masalah energi secara keseluruhan di Indonesia.

Berkembangnya kegiatan pertambangan seperti nikel, tem¬baga, kilang-kilang minyak, pabrik-pabrik petrokimia serta industri pengolahan lainnya dapat mencemarkan udara dan air yang disebabkan oleh tumpahan minyak asap industri, yang kesemuanya ini akan dapat mengakibatkan lingkungan hidup yang tidak sehat. Untuk mencegah hal ini diperlukan penelitian lingkungan dengan tujuan mencari keseimbangan antara per¬kembangan sektor pertambangan dengan lingkungannya. Untuk ini diadakan monitoring perairan, monitoring udara, experimen¬-experimen toksikologis dan penelitian tentang identifikasi zat-zat pencemar. Selama Repelita II penelitian lingkungan hidup ini akan ditingkatkan.

Program peningkatan kegiatan geologi ditujukan bukan untuk semata-mata penyusunan peta geologi tetapi juga ditujukan untuk penelitian geofisika, penelitian geologi teknik untuk perencanaan bangunan sipil seperti waduk, jembatan, jalan, dan lain-lainnya. Program ini juga ditujukan untuk pene¬litian air tanah. Tambahan pula di daerah-daerah yang ada gunung apinya akan dilakukan pemetaan gunung api dan penelitian panas bumi (geothermal).

Salah satu prasyarat bagi berhasilnya berbagai macam penelitian geologi tersebut ialah pembuatan foto udara. Pemot- retan dari udara sebaiknya diikuti oleh airborne survey yang lain seperti aeromagnetik, radiometrik dan infrared scanning. Dalam kegiatan pemotretan ini daerah yang mendapat priori¬tas adalah daerah yang direncanakan untuk diselidiki secara menyeluruh selama Repelita II.

MASALAH ENERGI

I. E N E R G I.

Dengan meningkatnya perkembangan ekonomi di Indonesia, maka kebutuhan akan energi dari tahun ke tahun terus naik. Dewasa ini diperkirakan bahwa perbandingan antara kebutuhan energi komersiil yaitu untuk keperluan industri, pengangkutan umum, dan lain sebagainya dan energi untuk sektor nonkomersiil diantaranya untuk berbagai keperluan rumah tangga di daerah-daerah pedesaan sampai kota-kota besar masih seimbang keadaannya. Dengan semakin majunya pembangunan ekonomi dan indus-trialisasi, maka kebutuhan energi komersiil akan lebih cepat peningkatannya dibandingkan dengan kebutuhan untuk sektor nonkomersil.

Di Indonesia dewasa dni minyak dan gas bumi merupakan komponen utama daripada sumber energi yang telah diman¬faatkan. Sekalipun batu bara, kayu bakar, dan arang secara langsung juga memberikan sumbangannya sebagai sumber energi yang dihasilkan, peranannya dapat dikatakan sangat minimal sekali. Untuk sektor yang nonkomersiil belum dapat diketahui dengan pasti berapa besar peranan bahan bakar mi¬nyak sebagai sumber pembangkit energi,, akan tetapi dari data statistik yang ada dapatlah diketahui bahwa dewasa ini hampir 94% dari kebutuhan energi komersiil dicukupi oleh bahan bakar minyak dan ada kecenderungan yang nyata bahwa kebutuhan di dalam negeri akan minyak bumi secara keseluruhan akan terus meningkat dengan pesat.

Melihat perkembangan pemakaian sumber energi di dalam beberapa tahun terakhir ini, yang menunjukkan kecenderungan pemakaian bahan bakar minyak yang semakin meningkat secara tidak seimbang dibandingkan dengan pemakaian sumber-sumber energi yang lain, maka perlu ditelaah kemungkinan peningkatan penggunaan sumber-sumber energi lain yang terdapat di Indonesia.
Suatu hal yang menguntungkan Indonesia adalah bahwa di samping memiliki cadangan minyak bumi Indonesia juga mem¬punyai potensi cadangan batu bara, tenaga air, tenaga panas bumi (geothermal), dan mungkin juga potensi lain yang masih harus diselidiki lebih lanjut.

II. KEBUTUHAN ENERGI.

Kebutuhan energi dalam negeri dewasa ini dapat dibagi da¬lam tiga kategori besar, yaitu:
(a) kebutuhan untuk transpor sebesar 43%;
(b) kebutuhan rumah tangga sebesar 35%; dan
(c) kebutuhan perlistrikan/industri sebesar 22%.

Kebutuhan untuk transpor

Pada Repelita I perkembangan kebutuhan bahan bakar
minyak bumi untuk transpor meningkat dengan rata-rata 15% per tahun, terutama sekali untuk kendaraan bermotor yang menggunakan bensin premium dan minyak diesel. Dieselisasi perkeretaapian juga merupakan faktor yang penting dalam pe¬ningkatan kebutuhan akan minyak diesel, sedang perkembangan penggunaan bensin yang ber-oktan tinggi telah meningkat pula dengan cepat dalam beberapa tahun terakhir ini. Dalam hu¬bungan masalah transpor secara umum, kiranya memang sudah menjadi kenyataan bahwa mengingat sifatnya mobil itu, bahan bakar minyak akan tetap merupakan sumber energi yang paling cocok dan sangat sulit untuk menggantinya. Karena untuk sek¬tor transpor, kebutuhan akan bahan minyak kiranya harus tetap diprioritaskan demi kelancaran roda ekonomi.

Kebutuhan rumah tangga

Minyak tanah merupakan bahan bakar utama untuk keper-luan rumah tangga, khususnya di daerah-daerah kota. Kenaikan kebutuhan akan bahan bakar ini naik dengan rata-rata 8% per tahun. Dalam Repelita II penggunaan liquified petroleum gas (LPG) dapat ditingkatkan, dan untuk itu perlu usaha pro¬duksi, khususnya bagi kota-kota besar di mana fasilitas untuk distribusi LPG dan pemakaian kompor-kompor khusus telah tersedia. Dengan meningkatnya perlistrikan dikemudian hari, terutama di daerah-daerah perkotaan, dapat diharapkan bahwa peningkatan penggunaan energi dari listrik untuk berbagai keperluan rumah tangga akan dapat mengurangi laju pening¬katan pemakaian minyak tanah.

Kebutuhan perlistrikan/industri

Daya listrik terpasang (installed) yang diselenggarakan oleh PLN pada akhir Repelita I berjumlah ± 1055 MW (PLN), dengan perincian 26,3% menggunakan mesin diesel, 24,5% menggunakan mesin tenaga uap, 10,3% menggunakan tenaga gas (yang ketiga-tiganya memerlukan bahan bakar minyak), dan selebihnya adalah 38,8% tenaga air dan 0,1% tenaga air mikro (Mikro-hydro). Dengan demikian, maka pembangkitan listrik dengan bahan bakar minyak adalah 61,1 % dari keselu¬ruhan daya listrik yang terpasang. Di luar PLN terdapat pem¬bangkit-pembangkit listrik yang diusahakan sendiri oleh ber¬-bagai industri/tambang, yang pada tahun 1968 mempunyai daya terpasang 547 MW (perhitungan sementara). Kebanyakan dari pembangkit-pembangkit listrik inipun menggunakan bahan bakar minyak sebagai sumber tenaga dan hanya beberapa yang menggunakan batu bara ataupun tenaga air.
Dalam usaha meningkatkan penyediaan energi dikemudian hari, prioritas perlu diberikan kepada penambahan pembang¬kitan tenaga listrik dan dalam hubungan ini PLN telah meren-canakan penambahan sebesar 1105 MW daya terpasang dalam periode Repelita II. Bila diikuti perbandingan pertumbuhan te¬naga listrik di negara-negara yang sedang berkembang maka diperkirakan setiap lima tahun konsumsi tenaga listrik di Indonesia haruslah menjadi dua kali lipat. Pertumbuhan sepesat ini hanya dapat terlaksana apabila kita tidak semata-mata menggantungkan diri pada bahan bakar minyak untuk pem¬bangkitan tenaga listrik sebaliknya pertumbuhan ini memberi¬- kan peluang baik bagi peningkatan pemanfaatan sumber energi lain, seperti batu bara, tenaga air, dan tenaga panas bumi.

III. INVENTARISASI SUMBER ENERGI.

Inventarisasi sumber energi di bumi Indonesia masih jauh dari pada lengkap, namun begitu telah dapat diketahui bahwa Indonesia memiliki cadangan minyak dan gas bumi berkadar belerang rendah dalam jumlah besar, serta cadangan batu bara dan tenaga air yang cukup potensiil. Di samping itu melihat keadaan geologinya, negeri ini diperkirakan memiliki potensi sumber panas bumi yang cukup besar, di samping kemungkinan mengandung pula endapan mineral radioaktif khususnya ura¬nium. Dalam periode Repelita I penyelidikan telah dilaksanakan terhadap segala sumber energi tersebut di atas, dan untuk panas bumi dan mineral radioaktif penyelidikan baru dalam taraf permulaan.

Secara kwalitatif, berdasarkan data yang tersedia sampai se¬karang, dapatlah disimpulkan bahwa penggunaan bahan bakar minyak untuk memenuhi kebutuhan energi di Indonesia, secara relatif sudah terlalu besar dan menunjukkan pertumbuhan sa¬ngat cepat. Sebaliknya, gas alam yang banyak terdapat di Jawa, Sumatera, dan Kalimantan, masih belum dimanfaatkan sepe¬nuhnya, demikian pula potensi tenaga air, khususnya di Pulau Jawa yang sudah jelas sangat meningkat kebutuhan energinya dalam beberapa tahun terakhir ini. Di samping itu penggunaan batu bara di Indonesia dalam sepuluh tahun terakhir ini terus menurun dan pasarannya semakin terdesak oleh minyak bumi; produksi batu bara Indonesia yang pernah mencapai 2.000.000 ton lebih setahun sebelum perang dunia kedua, dalam beberapa tahun terakhir ini hanya tinggal sebesar ± 175.000 ton setahun, dan untuk jumlah produksi yang sekecil itupun, pemasarannya masih mengalami kesulitan.

Tetapi dari perkembangan sumber energi di seluruh dunia akhir-akhir ini telah menjadi jelas bahwa dunia akan mengha¬dapi krisis apabila menggantungkan sumber energinya dari mi¬nyak bumi semata-mata. Bahkan secara umum harus disim¬pulkan bahwa sekarang ini masa energi murah telah lampau. Kenyataan ini harus pula kita sadari dalam melaksanakan pem¬bangunan ekonomi Indonesia dan oleh karenanya perlu ditem¬puh kebijaksanaan yang lebih terarah dalam pemanfaatan ber¬bagai sumber energi yang terdapat di Indonesia.

KEBIJAKSANAAN.

Mengingat hal-hal diatas, maka perlu diambil pokok-pokok kebijaksanaan sebagai berikut: dengan meningkatnya kebu-tuhan energi dalam negeri yang sebagian terbesar selama ini masih dipenuhi oleh bahan bakar minyak, maka dalam Repelita II dilaksanakan survey secara menyeluruh untuk mengembang¬kan dan memanfaatkan sumber-sumber energi lain tanpa mengu¬rangi peningkatan penyediaan energi dari tahun ke tahun.

Usaha peningkatan penyediaan energi di dalam negeri harus memprioritaskan penambahan dan perluasan perlistrikan, dan pembangunan pusat-pusat pembangkit listrik di tiap daerah sejauh mungkin harus dengan memanfaatkan semaksimal mung¬kin sumber-sumber energi yang terdapat di daerah itu sendiri, apabila secara ekonomis masih dapat dipertanggung jawabkan.
Perlu diteruskan usaha penelitian untuk mengetahui bila-mana sekiranya pembangunan suatu pembangkit tenaga nuklir (PLTN) secara ekonomis dapat dipertanggung jawabkan dan diperlukan, khususnya bagi daerah-daerah yang sumber ener¬ginya sangat terbatas. Karena persiapan pembangunan PLTN memakan waktu cukup lama (kira-kira sampai 10 tahun), maka kegiatan penelitian yang telah ada selama ini pelu ditingkatkan.

Untuk menunjang kebijaksanaan pengembangan berbagai sumber energi seperti diuraikan dalam pasal-pasal di atas, perlu dipersiapkan pula segala sarana penunjang, khususnya penyu¬sunan perundang-undangan yang serasi, penetapan tarif dan harga serta perpajakan yang wajar dan seimbang terhadap sektor-sektor usaha yang mengembangkan dan memanfaatkan berbagai sumber energi tersebut.

PEMBIAYAAN

Pembiayaan dari Anggaran Pembangunan Negara untuk pem-bangunan Pertambangan dan Minyak Bumi dalam tahun 1974/ 75 berjumlah 3,35 milyar rupiah, sedang selama jangka waktu lima tahun dalam Repelita II diperkirakan berjumlah 35,1 milyar rupiah.
Di samping itu ada pula kegiatan untuk pembangunan Per-tambangan dan Minyak Bumi yang pembiayaannya diperhi-tungkan di sektor lain yakni untuk pendidikan yang digolongkan dalam sektor Pendidikan, Kebudayaan Nasional, dan Pembinaan Generasi Muda sebesar Rp 340.000.000,00 dalam tahun 1974/ 75 dan diperkirakan berjumlah Rp. 2.380.000.000,00 jangka waktu lima tahun selama Repelita II.

Sedang untuk pembangunan prasarana fisik pemerintahan dan/atau untuk peningkatan efisiensi aparatur pemerintahan yang digolongkan dalam Sektor Aparatur Negara sebesar Rp 95.000.000,00 dalam tahun 1974/75 dan diperkirakan ber¬jumlah Rp. 570.000.000,00 selama lima tahun dalam Repelita II.

Sumber : www.bappenas.go.id

My Dream come True ‘My meeting with Rio Haryanto


Hhehehe… Siapa sihh yang ga mau mimpinya jadi kenyataan, apalagi mimpi itu adalah sesuatu yang kayaknya mustahil banget ( Namanya mimpi emang biasanya mustahil kan, makannya namanya mimpi 😛 ). Pernah bermimpi ketemu seseorang yg diidolain banget ga sihh.. Kalau cewe, biasanya pengen ketemu Lee Min Ho, atau Siwon ‘Suju’.

Di post aku sebelumnya (yang udah aku post lama banget x_x), aku tulis tentang Rio Haryanto, sungguh dri jaman Smp, Sma sampe Kuliah, ga pernah yg namanya ngefans ama orang atau grup band atau apalah itu yg sampe pengen ketemu itu orang… Nah ama Rio Haryanto ini aku begituu.. Penasaraan banget pengen ketemu orang aslinyaa.. Sampe orang2 dirumah heran, trus suka aku pajang foto dia di DP bbm aku. Temen – temen sih suka protes, katanya aku harus inget umur :P, dah ga waktunya mengidola begitu.., lagian dia itu brondong x_X. Aku ceritain klo aku pengen banget ketemuu ama dia.. Tapi malah di mentahin, diketawain, diejek2.. ( Guys klo teman atau keluarga kamu seperti ini, bukan brrti mereka jahat loh, mereka mungkin cuma ga mau kita berharap terlalu banyak dan akhirnya kecewa ). Aku anggep itu adalah angin lalu yg berhembus lewat ajahhh… Memang untuk beberapa waktu aku juga suka mikir “apa mungkin aku bisa ketemu ama dia? Secara Rio Haryanto jauhh, dia lebih banyak stay di Singapore ‘karena dia sekolah disana’, di Jakarta, di Solo ‘tempat Keluarga nya’, dan sesekali di Semarang ‘tempat keluarga besarnya’, selebihnya dia keliling Dunia untuk balapan mobil di #GP3, sekarang di #GP2, sedangkan aku tinggal di Malang x_x, dan i dunno nothing about Rio Haryanto”. Kalau boleh di bilang, ketemu ama ‘Ariel – NOAH’ menurut aku lebih gampang dri pada ketemu Rio Haryanto hihi….

Nah oke,, Sekarang, kalau ada yang bilang klo ada yang bilang mimpi kamu ga bisa jadi kenyataan, ga mungkin, imposible, anggep aja semua bumbu – bumbu manis di perjalanan kamu. Aku belajar banyak dari Rio, bukan hanya dia menyenangkan dengan wajah cakepnya, tapi dbari tekad dia mewujudkan mimpinya sendiri yang bagi sebagian besar orang tidak mungkin untuk diwujudkan ‘Dia bermimpi untuk menjadi pembalap Indonesia PERTAMA yang bisa berlaga di Balapan bergengsi Formula 1’. Dan aku percaya dia bisa melakukannya dan aku juga pefcaya kalau aku bisa mewujudkan mimpi bertemu dengan dia juga \(^_^)/. Jadi tidak ada yang tidak mungkin kan.. Kalau kita percaya ^^.

Lookk… Nothing imposible right, like i told you..

wpid-IMG_20120812_1.png

 

Nih pada saat acara buka puasa bersama, meet and greet bareng Rio Haryanto.. Daaann dia lebih ganteng aslinya dripada di fotoo.. Deg-degan bgt disamping dia, ampe #speechless, aku emang klo deket ama org yg aku suka g bisa ngomong apa2 dehh X_x.

Here’s another pic. I love to see how he smiles

wpid-IMG_20121007_2.png

wpid-IMG_20121007_3.png

wpid-IMG_1360.JPG

 
At last, dream come true kann.. Siapa yang menyangkaa XD, jadi apapun mimpi kamu, jangan dilepasin yaa.. Semua orang gagal di sesuatu hal, tapi tanpa mencobanya kamu tidak akan tauu kan, lebih baik gagal mencoba, daripada menyesal tanpa pernah berusaha.

 

Ps. Sampe sekarang aku belom dpt pacar gara2 foto bareng Rio inih nih, gara garanya.. Mereka mengira aku pacar Rio Haryanto, yaa tau sendiri kan, orang itu saat kita bilang ‘engga’ mereka nganggepnya itu jawaban ‘iya’, saat kita bilang ‘iya’ pasti dianggapnya hanya bercanda.. Wkwk..

 

 

{About Rio} Why I Love Rio Haryanto


WhY Love Rio Haryanto

M ungkin banyak yang bertanya – tanya asal mula kok suka banget ama Rio Haryanto ^^ ( Emang siapa gtu yang tanya ? #buangdirikelaot ), okk… aku ceritaain yaa.. mogaan bisa diterima tanpa buat ketiduran, secaara aku emang ga pandai merangkai kata2 #cieh .. X_x

B isa dibilang waktu itu, tepatnya Bulan Juni taun 2009 ( kok hapal sih ? | iya barusan nyontek pertemanan di facebook XD ), ngeliat halaman paling belakangnya Jawa Pos, disana ada artikel (full page klo ga salah ) tentang Rio Haryanto, dia masih kecil banget, mungkin umur  15-an kali yaa.. ( Ni anak Unyu banget Imut2  >__< hhaha.. #dulu, klo skrg tau sendiri kan Girls… #pingsan ).

Dengan prestasinya yang banyak, waktu itu Rio belum ikut #GP3, dan aku liat dari tekadnya untuk mewujudkan cita-citanya jadi pembalap #F1 dan sorot mata, Rio punya masa depan yang cemerlang ^^, dan aku yakin Rio bisa mewujudkan cita –citanya ( #KeepPushing Rio!! ).

O yaa.. di Artikel itu Rio bilang klo dia Hobi banget maen Facebook, langsung deh aku Cekidot FB nya, search nama “Rio Haryanto”, wuaahh.. engga disangka2 ada lhoo…, pada tahun itu yang punya nama facebook “Rio Haryanto” Cuma dia aja ^^, skrg seabrek2 banyaknya =__=a. Langkah selanjutnya ya di add lahh FB nya :P, ga nyangka juga ternyata friend requestnyaa diterimaa ( yayy.. yayy.. #joget-jogetdangdut ). Waktu itu friendsnya 1000 an, setelah 2012 aku mulai cekidot Fbnya lagi masih tetep segitu2 juga, kayaknya setelah itu Rio makin dikenal dan pilih2 buat add friend yaa 🙂 (pasti banyak bgt yg add >.<). Pertama kali di accept, suka ngeramein wall and comment2 di situ, tapi karena aq punya pacar, dan dia suka stalking FB q, kegiatan nya dikuranginn T___T (maaf yaa Rio #huweee 😥 #nangisbombay ). Jadi kesimpulannya aku dah suka ama sosok Rio Haryanto sebelum dia terkenal dan masuk tivi hhehe..

Tahun 2011, mulai suka maen FB lagi, dann OMG !! now He’s so Damn HOT!! Engga nyangka dia makinn ganteenggg, posturnya bisa berubah jadi cowok bgt (emang dulu engga?! -_-) , mungkin karena pertama kli liat dia masih anak2 kli yaa (bagiku aja kykny.. soalnya beda umur dia ama aku 5 taaon o_O #jadigalaulagi #berharapadamesinwaktu – Rio Lahir di Solo, 22 Januari 1993 – zodiak Aquarius , sedangkan aku tahun 1988 T__T #jongkokdipojok), selang waktu 2 tahun itu, seperti yang aku kira Rio makin berprestasi tentunya, Rio berhasil memenangkan race GP3 di Istanbul, Turkey. Bendera Merah-Putih berkibar dengan sangat gagahnya dan lagu Indonesia Raya berkumandang.

Setelah beberapa kali berhasil podium di race #GP3 dan tampil dengan gemilang, sekarang di akan mengadu kecepatan di  #GP2, ajang balap dunia setingkat dibawah #F1, nice huh.. ^^. Sekarang Rio udah di #GP2, kalau kata orang bule, ‘one step closer’. Yup, selangkah lagi menuju ajang balap bergengsi  #F 1.

Akhir kataa, aku suka ama Rio Haryanto, soalnya dia itu cakeeep, prestasinya banyak, tekadnya gede, fokus, ngotot buat ngeraih cita2nya, optimis, suka nyelenggarain kegiatan amal n kemanusiaan, cuek, g suka yang aneh-aneh, humble, lurus-lurus aja ( kadang emang bikin sebel, ga pernah bales mention2 dri penggemarnyaa #ugh – tapi ni trmasuk positivenya dia jugaa ^^ ). Mari kita doain semoga Rio Haryanto menjadi anak bangsa yang bisa banggain Negara Indonesia dan jadi orang pertama dari Indonesia yang mengikuti ajang balap bergengsi  #F1, membuka jalan bagi generasi2 anak Indonesia selanjutnya, Aminnn.  Hope the Best for Him and For Indonesia (9^_^)9 #KeepPushing

Gratis domain dot com (free domain)


Dihari yang semakin lama yang ‘katanya’ orang-orang makin susah, emang sihh.. rasanya juga keungan q jadi seret2 hari2 ini, pa lagi klo ada yang utang2 tapi ga dibayar2 (ga tega aku nagihinnya), ga tau kenapa ga tega nagihinnya, jadi klo uang dipinjem aku anggap uang yang hilang sementara hehe…, Q pengen punya website senidiri yang bisa aku pake buat jualan, tapi pengennya yang belakangnya .com tanpa embel2 apa2 (banyak banget maunya). Bis Bowsing2 (broswsing2 gtu maksudnya), harga ngebuat website sendiri .com plus pake desain yang imut-imut and cantik biayanya membuat aku kaget dan menyerahh.. gmn engga, q kira harga satu website sekitar ratusan ribu ( duit gede nihh ) ternyata oh ternyata, harganya mpe jut2an gtuu… dah gtuu jut2an yang mendekati puljut2, hooohhhhh… mati dahhh, engga usah bikin aza, mendingan duitnya buat modal lagi aja

tapi info baru nihhhh aq baru dapet info dari blognya indhry yang dia dapet di  blognya nik, buat yang pengen punya website atau blog dengan nama domain dot com, contohnya seperti  namakamu.com atau seperti website indhry secara gratis,  informasinya klik disini.

Q juga lagi nyoba nihhh, moga2 aja bisa keterima, and hyperweb bisa ngasih aku web yang basisnya CMS (COntent Management System) jadi disitu q bisa bebas taruh2 foto, blog, kenarsisan q selama ini, keusilan, jualan2 and tugas2 q. q udah jarang bgt pake wordpress coz di kompi q aksesnya lama a.k.a lemot polll, smoga survey nya dia buat kreditan rumah lancar (upss… buat website baru q, bisnya perlu survey2an sgala c T_T)

seperti kata  indhry “lo tinggal daftar aja, setelah itu ikutin petunjuk selanjutnya, gw juga lagi nyoba neyh, mudah-mudahan aja bener.. setelah daftar nama domain dot com, lo juga bisa ikutan affiliate programnya. lumayan juga buat nambah-nambah uang atau earning dari internet….

so , if you want your own free domain name service which is example yourname.com, you can click here for more information about that.

please join now and get your free domain name!! ^_^”

apa salahnya kan buat dicoba, kali aja bisa dapet gratisan, hari gini gratisannn… susah kali ye carinya hohoho~~~