CONTOH PEBAGIAN HARTA WARIS dalam Hukum Islam


Hukum Islam

 

 

Oleh :

LOVETYA

 

Departemen Pendidikan Nasional

Universitas Brawijaya

Fakultas Hukum

Malang

2006

 

Hukum Keluarga dan Waris Pembagian Harta Waris Istri Tanpa Anak

 

Kasus :

Istri meninggal tanpa anak, keluarga yang ditinggalkan: suami, ayah kandung, empat saudara perempuan seayah dan seibu kandung, satu saudara laki-laki seayah dan seibu kandung, ibu tiri, empat saudara perempuan seayah (lain ibu), dua saudara laki-laki seayah (lain ibu). Harta yang ditinggalkan: Harta bawaan dan harta yang diperoleh selama perkawinan. Selama perkawinan yang mencari nafkah istri (almarhumah).

Analisis :

Secara garis besar Hukum Islam membagi 2 (dua) golongan ahli waris. Golongan yang pertama yaitu Zawil Furud, yaitu ahli waris yang mendapatkan harta warisan berdasarkan bagian tertentu dari harta warisan yang prosentasenya telah ditentukan oleh Al Quran dan Hadist. Golongan ini merupakan pihak yang pertama kali mendapatkan harta waris setelah pewaris meninggal dunia.

 

Prosentase pembagian tersebut adalah ½, ¼, 1/8, 2/3, 1/3, dan 1/6 dari harta waris.

Yang termasuk golongan ahli waris yang berhak mendapatkan ½ dari harta waris yaitu :

1.      Anak Perempuan Tunggal;

2.      Cucu perempuan tunggal dari anak laki-laki;

3.      Saudara perempuan tunggal yang sekandung, atau apabila tidak ada maka saudara perempuan tunggal yang sebapak.

4.      Suami apabila Pewaris tidak memiliki anak atau cucu dari anak laki-laki.

 

Yang termasuk dalam golongan ahli waris yang berhak mendapatkan ¼ harta waris yaitu:

1.      Suami apabila ahli waris memiliki anak atau cucu dari anak laki-laki;

2.         Istri (seorang atau lebih) apabila suaminya (Pewaris) tidak mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki.

 

Yang termasuk dalam golongan ahli waris yang berhak mendapatkan 1/8 harta waris yaitu:

Istri (seorang atau lebih) apabila Pewaris mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki.

 

Yang termasuk dalam golongan ahli waris yang berhak mendapatkan 2/3 harta waris yaitu:

1.      Dua orang anak perempuan atau lebih apabila Pewaris tidak mempunyai anak laki-laki;

2.         Dua orang cucu perempuan atau lebih apabila Pewaris tidak mempunyai anak perempuan;

3.      Dua orang saudara perempuan atau lebih sekandung;

4.      Dua orang saudara perempuan atau lebih sebapak apabila pewaris tidak memiliki saudara perempuan sekandung.

 

Yang termasuk dalam golongan ahli waris yang berhak mendapatkan 1/3 harta waris yaitu:

1.      Ibu apabila pewaris tidak mempunyai anak atau cucu atau tidak mempunyai saudara baik laki-laki maupun perempuan sekandung maupun seayah atau seibu.

2.      Dua orang saudara atau lebih (laki-laki atau perempuan) yang seibu.

 

Yang termasuk dalam golongan ahli waris yang berhak mendapatkan 1/6  harta waris yaitu:

1.      Ibu apabila anaknya (Pewaris) mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki atau saudara laki-laki maupun perempuan yang sekandung, seayah maupun seibu.

2.      Bapak apabila anaknya (Pewaris) mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki.

3.      Nenek baik dari ibu maupun bapak apabila Ibu tidak ada.

4.         Cucu perempuan (seorang atau lebih) dari anak laki-laki apabila Pewaris mempunyai anak tunggal.

5.      Kakek apabila orang yang meninggal mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki sedangkan bapaknya tidak ada.

6.         Seorang saudara (laki-laki atau perempuan) yang seibu.

7.         Saudara perempuan (seorang atau lebih) yang sebapak apabila pewaris hanya mempunyai seorang saudara perempuan kandung.

 

Golongan ahli waris yang lain selain Zawil Furud disebut dengan istilah ‘Ashabah, yaitu ahli waris yang mendapatkan sisa harta warisan pewaris setelah harta warisan tersebut dibagikan kepada golongan ahli waris pertama atau Zawil Furud. Akan tetapi apabila tidak ada ahli waris yang termasuk dalam golongan Zawil Furud tersebut maka ahli waris yang termasuk golongan ‘Ashabah akan mendapatkan seluruh harta waris yang ditinggalkan oleh Pewaris.

 

Pihak-pihak yang termasuk dalam golongan ‘Ashabah berdasarkan urutannya yaitu:

1.      anak laki-laki;

2.      cucu laki-laki dari anak laki-laki dan terus ke bawah asal pertaliannya masih terus laki-laki;

3.      bapak;

4.      kakek dari pihak bapak dan terus ke atas selama pertaliannya masih belum putus dari pihak bapak;

5.      saudara laki-laki sekandung;

6.      saudara laki-laki sebapak;

7.      anak saudara laki-laki sekandung;

8.      anak saudara laki-laki sebapak;

9.      paman yang sekandung dengan bapak;

10.      paman yang sebapak dengan bapak;

11.      anak laki-laki paman yang sekandung dengan bapak;

12.      anak laki-laki paman yang sebapak dengan bapak.

 

Berdasarkan ketentuan di atas maka pihak-pihak yang merupakan ahli waris dari Pewaris seperti yang ditanyakan oleh saudara yaitu:

Ahli waris yang berhak mendapatkan harta waris karena termasuk dalam golongan

 

 

Zawil Furud:

1.      Suami, berhak mendapatkan ½ harta waris karena pewaris tidak mempunyai anak.

2.      4 saudara perempuan sekandung, berhak mendapatkan 2/3 harta waris;

3.      4 saudara perempuan seayah, berhak mendapatkan 2/3 harta waris.

 

Ahli waris yang berhak mendapatkan harta waris karena termasuk dalam golongan ‘Ashabah:

1.      Ayah Kandung;

2.      1 orang saudara laki-laki sekandung;

3.      2 orang saudara laki-laki seayah.

 

Walaupun demikian tidak secara langsung semua ahli waris tersebut akan mendapatkan harta waris seperti yang disebutkan di atas. Dalam Hukum Islam ada suatu alasan yang membuat seorang ahli waris terhalang untuk mendapatkan haknya, halangan tersebut dikenal dengan istilah Hijab yang berarti dinding. Ada 2 Hijab yang dikenal yaitu Hijab Nuqshan, yaitu dinding yang hanya mengurangi bagian ahli waris dan Hijab Hirman, yaitu dinding yang menghalangi (menghapus) ahli waris untuk mendapat warisan karena ada ahli waris yang lebih dekat hubungannya dengan Pewaris.

 

Berdasarkan ketentuan mengenai Hijab ini maka untuk kasus seperti di atas :

2 orang saudara laki-laki seayah kehilangan hak warisnya karena ter-hijab oleh saudara laki-laki sekandung. Saudara laki-laki sekandung juga kehilangan hak warisnya karena ter-hijab oleh ayah kandung. 4 orang saudara perempuan sebapak kehilangan hak warisnya karena ter-hijab oleh 4 orang saudara perempuan sekandung. Dan saudara perempuan sekandung juga kehilangan hak warisnya karena ter-hijab oleh ayah kandung.

 

Sementara mengenai ibu tiri Hukum Islam tidak memberikan hak untuk mewaris

kepadanya karena pada prinsipnya hubungan waris terjadi karena adanya hubungan pertalian darah.

 

Dengan demikian maka ahli waris yang berhak mendapatkan harta waris yaitu suami sebesar ½ dari harta waris dan ayah yang karena kedudukannya sebagai ‘Ashabah akan mendapatkan seluruh dari sisanya atau ½ dari harta waris.

 

Harta yang akan di waris oleh Pewaris dalam hal ini pada prinsipnya adalah seluruh harta yang merupakan haknya, baik itu berupa harta bawaan maupun harta campuran atau gono-gini. Untuk yang harta campuran maka yang merupakan harta waris merupakan sebagian dari harta campuran tersebut yang merupkan bagian atau hak dari pewaris, biasanya haknya merupakan setengah dari harta tersebut, yang setengah lagi merupakan hak dari Suami.

 

68 comments on “CONTOH PEBAGIAN HARTA WARIS dalam Hukum Islam

  1. APABILA SEORANG ISTRI MENINGGAL DAN MEMILIKI 2 ORANG ANAK LAKI LAKI, KELUARGA YANG DITINGGALKAN : SUAMI, TIGA SAUDARA KANDUNG (SATU LAKI LAKI DAN DUA PEREMPUAN). SEMENTARA SEBELUMNYA IA TELAH BEKERJA DAN MEMILIKI HARTA BAWAAN DAN HARTA BERSAMA BAGAIMANA PEMBAGIAN HARTA WARISANNYA??

    • Suami mendptkan 1/4 bagian, sisanya yg 3/4 bagian dibagi sama rata utk 2 anak lk. Sementara saudara kandung tdk mendpt bagian krn terhalang oleh anak.

  2. suami wafat.ahli waris istri, 3 anak laki-laki dan satu anak perempuan. harta warisan 16 juta.begaimana menghitung bagian masing-masing

    • Istri mendptkan 1/8 bagian yaitu 2jt. Sisanya yg 14jt maka bagian masing-masing 3 anak lk adalah 4jt, sedangkan anak perempuan dpt 2jt.

  3. berapa pembagian hak waris apa bila ayah meninggal, dan meninggalkan 1 orang istri, 2 anak laki-laki sekandung dan 1 anak perempuan kandung..?

    • KLo untuk pembagian hak waris berbeda antara hukum perdata dengan hukum islam, untuk perdata klo tidak salah ingat bagian untuk anak yang dibawah umur, dipegang sementara oleh istri yang ditinggalkan, dengan didalamnya terdapat hak si anak, jadi apabila ada penjualan rumah atau tanah di masa yang akan datang dengan seizin anak2nya, mungkin pertanyaannya bisa dibuat lebih mendetail lagi 🙂

  4. suami meninggal, mempunyai 1 istri, 3 orang anak laki-laki. anak pertama adalah anak hasil hubungan di luar nikah dgn orang lain, anak ke-2 dan ke-3 adalah anak yg sah? bagaimana pembagian hak waris nya…. apakah anak pertama berhak atas waris? mohon penjelasan…

    • Krn hasil dr hubungan diluar nikah, mk anak pertama tdk berhak mendpt warisan dr ayah biologisnya, kecuali klo ada wasiat, yg jumlahnya tdk lbh dr sepertiga

  5. Ass.wr.wb.
    bagaimana pembagian harta waris sesuai agama islam, bila kedua orangtua sudah tiada,dengan meninggalkan 5 orang anak perempuan (1 orang beda ayah) & 2 orang anak laki laki,warisan berupa rumah(jika dujual senilai 150 jt) demikian terima kasih

  6. saya seorang janda dengan 2 anak, perempuan dan laki2. apabila mantan suami meninggal apakah anak saya masih berhak atas warisan dari ayahnya? mengingat rumah yg ada sekarang hasil dari perkawinan dgn istri kedua. dan anak saya masih dibawah umur.

  7. mba,

    kalo ayah meninggal th 1979, punya 1 istri dan 4 anak perempuan.Saudara kandung ayah 2 orang sudah meninggal jauh sebelum ayah meninggal dan keduanya tidak mempunyai keturunan.
    lalu rumah terjual th 1990. lalu hasil penjualan dibagi 4, lalu diberikan kepd 4 anak tsb.Tapi waktu rumah terjual,istri sudah meninggal th 1985. benarkah pembagiannya begitu?
    makasih

  8. Ass.wr.wb
    kami mau tanya,apakah seorang anak yg sdh dijadikan anak angkat seseorang masih mendapatkan hak warisnya dari bapak kandungnya? mohon jawabannya,………….

    • Tentu saja, karena pembagian waris dalam Hukum Islam salah satu sebabnya adalah karena Pertalian darah, sehingga seorang anak yang walaupun telah diangkat anak oleh orang lain masih bisa mendapatkan hak waris dari Bapak kandung, akan tetapi seseorang menjadi tidak berhak menerima apabila, menjadi budak, membunuh, murtad, atau berbeda Agama. Semoga membantu.

      Salam,
      Lovetya

  9. As.wr.wb
    Mau tanya tentang pembagian waris. Anak laki2 1 orang dan 6 orang anak wanita.
    Pembagian untuk anak laki2 berapa ya? Apakah 1/3 dari seluruh harta warisan atau 2/3 nya?
    Mohon penjelasannya.
    Terimakasih

  10. bagaimana pembagian harta warisan jika,.pewaris meninggalkan harta warisan 600 juta,.
    dengan ahli waris seorang istri,.dua anak laki-laki,.dua anak perempuan,.dengan biaya penguburan 20 juta,.hutang 100 juta dan wasiat 1/3 bagian,.
    terimah kasih..

  11. Kasus keluarga kami.
    Ayah menceraikan ibu kami.
    Kami bersaudara 3 perempuan (kini sudah menikah dan mempunyai anak) dan 1 laki-laki (sudah menikah dan mempunyai anak)
    Ayah kami meninggal, setelah bercerai dengan ibu kami dan setelah menikahi perempuan lain (ibu tiri).
    Ibu tiri kami mempunyai 2 orang anak laki-laki dewasa (belum menikah).

    1. Siapa yang berhak mendapat warisan dari hasil penjualan tanah sebesar Rp
    200.000.000,- ???
    2. Bagaimana prosentase pembagiaannya?
    3. Apakah ibu kami yg sudah diceraikan sebelum ayah kami meninggal berhak
    mendapatkan warisan?
    4. Apakah ibu tiri kami juga berhak mendapatkan warisan?
    5. Bagaimana hukum “Hijab” (penghalang warisan) dalam kasus keluarga kami
    diatas?

    Terima kasih banyak atas, masukannya soal pembagian harta warisan menurut Hukum Islam,

    Wassalam,

    Hormat Kami,

    Keluarga Bapak Alm.Soka
    Pasar Minggu

    • Mencoba menjawab:

      1) – Ibu Tiri.
      – Dua anak laki-laki dari Ibu Tiri anda.
      – Anda beserta saudara kandung anda.
      – Ibu kandung anda (maaf) tidak mendapat bagian waris karena sudah bercerai.

      2) – Ibu tiri anda mendapat 1/8 dari Rp.200.000.000,- (Rp.25.000.000,-)

      Sisa warisan Rp.175.000.000,-

      – Anak laki-laki 2x bagian anak perempuan: 3 x 2 = 6 (dianggap ada 6 anak laki-laki)

      – Anak perempuan 1x bagian anak laki-laki: 1 x 3 = 3

      ==> Sehingga anak ayah anda (dianggap) ada 9 orang.
      Maka Rp.175.000.000,- (dibagi) / 9 = Rp.19.444.444,- (masing-masing)

      ==> Karena anak laki-laki 2x anak perempuan maka:
      (Rp.19.444.444,- x 2 = Rp.38.888.889,- (masing-masing anak laki-laki)
      Jumlah untuk 3 (tiga) anak laki-laki Rp.116.666.667,-

      3) Ibu kandung anda (maaf) tidak mendapat bagian dari warisan ayah anda karena
      sudah bercerai terlebih dahulu sebelum ayah anda meninggal, maka segala ikatan
      akan putus termasuk termasuk yang terkait dengan hukum.

      4) Ibu tiri anda berhak mendapatkan warisan karena statusnya masih menjadi istri dari
      ayah anda.

      5) Dalam kasus anda, sesuai dengan apa yang anda tulis (adukan), tidak terdapat
      penghalang. Hanya saja pada bagian Ibu kandung anda tidak mendapat bagian
      waris dari ayah anda dikarenakan sudah bercerai terlebih dahulu sebelum ayah
      anda meninggal dunia.

      Demikian penjelasan ini, semoga dapat bermanfaat dan mohon maaf bila terdapat kekurangan dalam penjelasannya.

  12. assallamualaikum kepada ustadz dan ustadzah kami ingin tanya semoga anda bisa membantu kami dan sebelumnya kami berucap terima kasih….Bagaimana atau bolehkah harta waris dibagikan sebelum kedua orang tua meninggal alhadulilah orang tua kami masih sehat bagaimana menurut hukum islam wassallam

    • Walaikumsalam, mengenai hal ini belum saya dalami secara langsung bapak, akan tetapi keluarga pernah mengalami sendiri, karena kekhawatiran bahwa nanti harta akan menjadi sengketa antara pihak para ahli waris maka ahli waris dapat dibagikan terlebih dahulu sebagian, untuk lebih jelasnya bisa ditanyakan kepada konsultan hukum atau notaris di tempat tinggal bapak, insyaallah ketika ilmu saya sudah bertambah dan tau mengenai hal ini, bisa membantu lebih banyak lagi 🙂

    • Harta waris tidak ada ketentuan kapan harus di bagikan. Semua kembali kepada masing-masing orang untuk membaginya sesuai dengan kebutuhan mereka.

  13. Suami isteri telah meninggal dunia mempunyai 4 orang anak, 2 anak laki-laki dan 2 anak perempuan.
    Tidak berapa lama 1 anak laki-laki (punya anak 2 laki-laki dan 1 perempuan) dan 1 anak perempuannya (tidak punya anak) meninggal dunia jadi sisanya yang masih hidup 1 anak laki-laki (punya anak) dan 1 anak perempuan (punya anak), bagaimana cara pembagian warisan suami isteri meninggal dunia tersebut terhadap anak tersebut dan apakah cucunya dari anak yang laki-laki meninggal dunia itu dapat juga warisan atau tidak ?? Mohon penjelasannya.

  14. ayah meninggal dunia meninggalkan warisan sebesar 80.000.000 yang terdiri dari ahli waris : Ibu, dua anak laki-laki dan 1 anak permpuan berapa rupian nominal pembagiannya

    • Bapak Agus, berikut penjelasan saya.

      Warisan senilai Rp.80.000.000,-
      1) Istri (ibu anda) mendapat 1/8 dari Rp.80.000.000,- yaitu Rp.10.000.000,-
      2) Anak Perempuan mendapat Rp.14.000.000,-
      3) Dua anak Laki-Laki mendapat Rp.56.000.000,- : 2 = Rp.28.000.000,-

      Sisa Nihil…

      Demikian yang dapat saya sampaikan.

      ELAZ (Law Office)

  15. Bagaimana bila seorang janda meninggal tanpa anak,
    1. Almrm mengangkat anak laki-2,
    2. Almrm masih mempunyai ayah kandung
    3. Almrm masih mempunyai saudara kandung 2 laki-2, 3 perempuan

    Mohon penjelasan pembagian warisnya?

    Wassalam Candra

  16. Aww
    Bagaimana pembagian waris seandainya seorang suami meninggal dunia dengan meninggalkan seorang istri dan 4 orang anak laki-laki dan 2 orang anak perempuan dan seorang anak perempuan kandung beda bapak (karena setelah 5 tahun bapak meninggal ibu saya menikah lagi dan mempunyai 1 anak perempuan dan bapak tiri sayapun sdh meninggal dan tdk meninggalkan harta apapun) dan sekarang ada sebagian harta ayah saya yang terjual dan mau dibagikan. terimakasih atas bantuannya

  17. Aww
    Bagaimana pembagian waris seandainya seorang suami meninggal dunia dengan meninggalkan seorang istri dan 4 orang anak laki-laki dan 2 orang anak perempuan dan seorang anak perempuan kandung beda bapak (karena setelah 5 tahun bapak meninggal ibu saya menikah lagi dan mempunyai 1 anak perempuan dan bapak tiri sayapun sdh meninggal dan tdk meninggalkan harta apapun) dan sekarang ada sebagian harta ayah saya yang terjual dan mau dibagikan sebesar IDR 544.000.000 terimakasih atas bantuannya

  18. Ass.wr.wb.
    mohon penjelasannya bagaimana pembagian warisan 2 org anak laki-laki n 5 org anak perempuan akan tetapi pewaris meninggal pada saat 1 org anak laki-laki telah meninggal dgn meninggalkan 1 org istri dan 2 org anak perempuan, dan 1 org anak perempuan juga telah meninggal dengan meninggalkan 1 orang anak perempuan.

  19. Semenjak ayah aku meninggal harta warisnya belum dibagi.memeang masalah waris harus segera dibagikan tapi aku gabisa seperti itu karena sebagian harta dibelikan rumah untuk tempat tinggal ibuku yang dulunya ngontrak. bagaimana cara menghitungnya yang ditinggalkan ibu, dua anak laki-laki.terima kasih

  20. Klu ada suami meninggal krn sakit, meninggalkan seorang istri dan 3 org anak perempuan dan 2 cucu laki dan perempuan satu lagi belum kawin . selama berumah tangga suami tdk punya kerjaan lalu mertua istri mencarikan kerjaan dan dapat. kemudian meninggal. pihak perusahaan memberikan uang tunjangan sebesar 30 jt. kemudian hari saudara alm menggugat harta tunjagan tsb. gmn cara pembagian hartanya dipihak saudara alm menggugat harta/uang mulai dari tunjangan/ taspen dan uang melawat kematian mgkn klu di hitung 50 jt an. gmn cara membaginya terima kasih.

  21. ayah sy meninggal 6 thn lalu meninggalkan seorang istri (ibu tiri) ,adik laki” dan anak perempuan (saya sndiri). bagaimana cr pembagian harta waris’a?.
    dan sy jg mau tanyakan bagaimana hukum’a bila sertifikat tanah peninggalan ayah sy itu d balik nm dan d jual tanpa ada’a persetujuan dr saya sbgai anak kandung’a.
    mhn penjelasan’a. trimakasih

    • 1) Istri (Ibu tiri anda) mendapat 1/8 dari harta peninggalan ayah anda. Anak laki-laki
      mendapat 2x bagian dari anak perempuan (anda).

      Penjelasan:

      Misalnya ayah anda meninggalkan warisan Rp.2.000.000,-
      Bagian Ibu tiri 1/8 dari Rp.2.000.000,- yaitu Rp.250.000,-

      Sisa warisan Rp.1.750.000,- (setelah dikurangi bagian Istri / Ibu tiri)
      Anak perempuan 1x bagian anak laki-laki
      Anak laki-laki 2x bagian anak perempuan

      Karena anak laki-laki 2x bagian anak perempuan maka anggap saja anak ayah anda
      ada 3 orang (karena laki-laki dihitung 2 orang anak perempuan), maka hitungannya
      sebagai berikut:
      ==> Rp.1.750.000,- (dibagi) / 3 = Rp.583.333,33,-
      Karena anak laki-laki dapat bagian 2x dari perempuan maka dia mendapat
      2 x Rp.583.333,33,- = Rp.1.166.666,67,-
      ==> Anda mendapat warisan Rp.583.333,33,-

      2) Sertifikat tanah (setahu saya) dibalik namakan atau dijual harus persetujuan seluruh
      ahli waris.

  22. Ass.wr.wb
    Terimakasih atas adanya blog ini
    Bagaimana pembagian waris jika suami meninggalkan anak dari 2 istri, dari istri pertama 4 anak laki dan 4 perempuan, dari istri kedua 1 laki dan 1 perempuan, tapi istri ke 2 telah dicerai, istri pertama menjual tanah yang dibeli sebelum suaminya nikah dengan istri kedua ??, terima kasih banyak, Wass…

    • As wr wb
      Bagaimana cara pembagian jika ayah menikah dengan ibu dgn membawa anak dr perkawinan sebelumnya 1 anak perempuan dan 2 anak laki2. Sedangkan ibu dan ayah mempunyai 2 orng anak laki-laki. Harta warisan berupa rumah harga 200jt dan tanah warisan dari orang tua ibu 75jt . Bagaimana cara pembagian tersebut

      Terima kasih
      Yuli bekasi

      • Assalamu’alaikum War.Wab.
        Bagaimana cara pembagian warisan jika janda tidak mempunyai keturunan dan sdr, Orangtua dan kakek nenek juga sudah tidak ada, Yang ada tinggal keturunan dari sdr-sdrnya Bapak dan Ibu si pewaris(si Janda yang meninggal).
        – Bapaknya yang meninggal (pewaris) memiliki 5 sdr dan salah satunya adalah laki-laki
        – Ibunya yang meninggal(pewaris) juga memiliki 5 sdr dan salahsatunya adalah laki-laki.
        Paman yang dari Ibu meninggalkan 2 orang laki-laki dan anak pertamanya meninggal
        seminggu setelah si janda (Pewaris) meninggal.
        tolong untuk segera dibalas, sebelumnya saya menghaturkan terima kasih
        Wassalamu’alaikum War. Wab.

    • 4 anak laki-2 masing-2 mendpt 2/14 bagian, sementara 6 anak perempuan masing-2 mendpt 1/14 bagian. ANAK LAKI-2 MENDPT 2 BAGIAN DARI ANAK PEREMPUAN.

    • Anak laki-2 masing-2 dpt 2/14 bagian, sedangkan anak perempuan masing dpt 1/14 bagian. Jika harta warisan 14jt, maka anak laki-2 dpt 2jt, dan anak perempuan dpt 1jt.

  23. assalamu’alaikum wr. wb.

    saya mau nanya perihal warisan.

    ayah istri saya meninggal sebelum menikah dengan saya, istri saya anak tunggal, ibu istri saya masih ada, saudara laki-laki ayah mertua yg masih hidup 1 orang, yg sudah meninggal 2 orang, saudara perempuan ayah 2 orang msh hidup, bagaimanakah untuk pembagian warisnya? setahu saya saudara perempuan ayah ter-mahjub ya ? mohon penjelasannya. ibu saya selama ini berpendapat klo semua warisan jatuh kepada beliau dan istri saya karena semua tanah dan rumah yang sekarang ditempati adalah pembelian ayah dan ibu.terima kasih. wassalamu’alaikum wr. wb

    • Ibu mertua anda benar. Saudara laki-2 maupun perempuan terhalang (hijab hirman) krn ada anak. Sehingga saudara-2 dr ayah mertua anda tdk mendpt bagian sama sekali.

  24. Assalamu’alaikum wr.wb

    Saya belum paham mengenai pembagian harta warisan..
    Saya s’orang cucu yg ingin ​†a̐ύ k’benaran dari pembagian harta waris menurut islam..
    Pembagian:
    Kakek&nenek saya sudah meninggal dan mempunyai ±15 orang anak salah satu’a bapak saya(anak kandung dari kakek&neneksaya) dan bapak saya sudah meninggal sebelum kakek&nenek saya meninggal,bapak saya meninggalkan s’orang istri(ibu saya) dan 3 orang anak laki2 termasuk saya dan 1 anak perempun..
    Yg mau saya tanyakan apakah benar ibu saya dan 4 orang anak’a tidak mendapatkan ahli waris dikarenakan bapak saya sudah meninggal duluan sebelum kakek&nenek saya meninggal dan smua anak2 dari kakek&nenek saya yg lain masing2 mendapatkan harta waris berupa tanah kecuali keluarga saya dan keluarga saya hanya mendapatkan rasa belas kasihan saja dari sodara2 saya yg lain..
    Mereka menggunakan hukum islam dalam pembagian ahli waris..
    Tolong d’berikan penjelasan.
    Terima kasih sebelum’a..
    Wassalam

    • Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 185 maka anda ber-4 mendpt bagian sebagaimana bagian ayah anda, yaitu bagian anak laki-2 dari kakek dan nenek anda yg telah meninggal.

  25. Bagaimana pembagian warisan bila suami cerai karena istri terbukti terbukti selingkuh menurut hukum agama islam dan hukum perkawinan negara indonesia

    • Hukum waris terjadi krn ada yg meninggal. Klo krn perceraian, mk harta bawaan masing-2 sblum menikah menjadi hak masing-2 pula, sementara harta gono-gini (campuran setelah menikah) maka itulah yg dibagi utk mrk berdua.

  26. Assalamualaikum wr wb
    Saya mau bertanya beberpa hal menyangkut harta gono gini dan harta warisan
    1. Apabila seorang ayah atau ibu meninggal dan meninggalkan anak laki-laki dan perempuan apabila pembagian harta warisan tersebut dibagi sama antara anak laki-laki dengan anak perempuan bagaimana
    2. Apabila seorang suami bercerai dengan istrinya dengan meninggalkan anak yang masih balita, sebelum pembagian harta gonogini dilakukan kedua orang tua tersebut sepakat harta gono gini tersebut di hibbah atas nama anak mereka, bagaimana hukumnya

    • Walaikumsalam, Sdr. Jufri.

      1) Dalam Islam sebenarnya tidak mengenal namanya ‘Harta Gono-Gini’.

      2) Mengenai Pembagian sama rata, tergantung pihak tersebut tunduk pada sistem hukum apa, Perdata Barat atau Islam (pribumi). Walaupun pemeluk Agama Islam namun saat pembagian waris melakukan pembagian sama rata yaa sah-sah saja sejauh tidak ada pihak yang mempermasalahkannya (keberatan).

      3) Suami-Istri harus sepakat dulu untuk menjalankan kesepakatan ini. Harta yang ditujukan untuk si Bayi dapat di ‘titipkan’ kepada seseorang atau kepada ibu kandungnya untuk dikelola hingga si Bayi dewasa. Lebih baiknya, harta tersebut di ‘ikatkan’ dengan akta Notaris dan ditambahkan klausula bahwa harta tersebut hanya si Bayi yang berhak memilikinya kelak. Ibu kandungnya dapat bertindak sebagai ‘Wali’ dari si Bayi selama dia belum dewasa secara hukum.

  27. Saya mau tanya untuk kasus berikut.
    Seorang suami meninggal dan meninggalkan ayah, ibu, isteri, seorang anak laki-laki dan seorang cucu perempuan. bagaimana pembagian warisannya? Trims

  28. Assalamu’alaikum warohmatullah wabarakatuh
    saya mau betanya masalah pembagian waris, Bapak saya meninggal dan meninggalkan 1 orang istri, 5 orang anak laki-laki, 2 orang anak perempuan, 1 kakak laki-laki, 2 adik perempuan, 2 orang cucu perempuan dari anak perempuan, 3 orang cucu perempuan dari anak laki-laki, 3 orang cucu laki-laki dari anak perempuan dan 4 orang cucu laki-laki dari anak laki-laki, bagaimana cara pembagian harta warisannya… terimakasih

  29. Jika kakek meninggal dunia.meninggalkan 3 anak laki2 3 anak perempuan.dan salah satu anak laki2 meninggal dunia dan meninggalkan 2 anak laki2.apakah sama bagiannya dengan anak laki2 kakek yg masih hidup.

  30. Assalamu’alaikum……saya mau tanya ayah saya telah wafat,dan meninggalkan harta warisan Rp. 700.000.000,-meninggakanl 1 orang anak perempuan dari perkawinan pertama cerai (saya) ,meninggalkan 2 Ibu Tiri, ibu tiri yg pertama tidak punya anak,ibu tiri yg ke 2 punya anak 3 orang 2 perempuan 1 laki dari hasil perkawinan dengan ayah saya,bagaimana cara membagi hak waris tersebut tks?

    • Walaikumsalam, Sdri Imamah,

      1) Istri ke-1 (Ibu anda tdk mendapat warisan krn suudah terlebih dahulu bercerai).

      2) Istri ke-2 (yang tidak memiliki anak) tetap mendapat bagian waris dari Pewaris sebesar Rp.43.750.000,-

      3) Istri ke-3 mendapat bagian waris dari Pewaris sebesar Rp.43.750.000,-

      4) Anak satu Laki-Laki mendapat bagian warisan sebesar Rp.245.000.000,-

      5) Sisanya sebesar Rp.367.500.000,- dibagi untuk tiga anak Perempuan hingga masing-masing mendapat bagian sebesar Rp.122.500.000,-

      Demikian yang dapat dijelaskan.

  31. harta warisan dari nenek yang punya putra putri
    Putra menikah punya 2 anak trus istri meninggal. Trus nikah lagi punya 3 anak.
    Putri nikah punya 1 anak laki..suami meninggal trus nikah lg punya 2 anak.
    Bagaimana pembagian nya…makasih.

  32. As Wr Wb, saya mau bertanya sbb. … Apabila suaminya meninggal dunia bagaimana pembagian hak waris untuk Isteri, 1 anak laki-laki dan 2 anak perempuan, atas perhatiannya kami mengucapkan terima kasih. Wass.

    • Walaikumsalam, Saudara Sbs,

      Berikut ini penjelasan singkat dan sederhanya:

      1) Istri mendapat 1/8 dari warisan yang ditinggalkan.

      2) Dari sisa warisan yang ada, anak Laki-laki mendapat 1/2 bagian dari sisa dan dua anak Perempuan masing-masing mendapatkan 1/4 dari sisa yanga ada, karena bagian anak Laki-Laki dua kali dari anak Perempuan.

      Demikian yang dapat disampaikan.

  33. As wr wb,
    saya ingin bertanya sbb, Apabila suami istri bercerai memiliki 2 anak ( 1 laki 1 permpuan) memiliki warisan berupa tanah + bangunan. Tanah tersebut milik suami ( warisan orang tua ) namun bangunan istri yang membangun. Yang jadi maslah, ketika suami menjual warisan tersebut, adakah hak istri dan kedua anakny ?
    terima kasih sebelumnya,

    • Wass. Wr. Wb.

      Anda tidak mendapat warisan krn suudah terlebih dahulu bercerai dengan mantan suami, akan tetapi masih ada hak kedua anak atas harta yang ditinggalkan oleh Bapak.

      Salam,
      Lovetya

  34. Ass…Brapa bgian msing2 anak jka ayah ibunya meninggal .dan mningglkan 4 ank lki2 dan 4 ank prempuan dan hrta yg ditngglkan 150 jt.dan yg mninggl tdk mempunyai saudr kandung.sblumny trima kasih

    • Harta dibagi antara anak laki laki dan anak perempuan, dengan catatan bagian untuk anak laki laki 2x bagian anak perempuan, anak laki laki masing-masing 16.66%, anak perempuan masing masing 8,33% dari Total harta warisan. Anak laki laki 16.66% x 150jt = 24.990.000, anak perempuan 8.33% x 150jt = 12.495.000
      Semoga dapat membantu.

      Salam,
      Lovetya

  35. orang tua saya (ayah ) meninggalkan waris dari orang tuanya (kakek saya) yg belum sempat digunakan ,beliau meninggalkan istri ,anak laki-laki 3 dan 2 orang anak perempuan bagai mana penbagiannya ,.terimakasih

    • Pewaris nya adalah sang suami dan Ahli warisnya adalah Istri, 3 anak laki-laki dan 2 anak Perempuan, maka pembagiannya, Istri mendapatkan 1/8 bagian, sisanya dibagi antara anak laki laki dan anak perempuan, dengan catatan bagian untuk anak laki laki 2x bagian anak perempuan, Istri mendapat 12,5%, anak laki laki masing-masing 21,8%, anak perempuan masing masing 10,9% dari Total harta warisan.
      Semoga membantu.

      Salam,
      Lovetya

  36. jika seorang laki-laki yang mendapatkan waris 80m2 dari orang tuanya lalu meninggal dunia dan meninggalkan seorang istri dan anak 1 anak perepuan bagaimana pembagian nya
    terima kasih

    • Dari pertanyaan Bapak Ali, bisa saya simpulkan, Pewaris nya adalah sang suami dan Ahli warisnya adalah Istri dan anak Perempuan, apabila tidak ada cucu atau saudara yang lainnyas sebagai ahli waris, maka pembagiannya, Istri mendapatkan 1/8 bagian, Anak Perempuan mendapatkan 1/2 bagian, sisa nya dibagikan kepada Ashabah, yaitu ahli waris yang mendapatkan sisa harta warisan pewaris setelah harta warisan tersebut dibagikan kepada golongan ahli waris pertama atau Zawil Furud. (Bisa di lihat di artikel)
      Semoga dapat membantu.

      Salam,
      Lovetya

  37. Pingback: Contoh Skripsi Hukum Waris Islam | Contoh Skripsi

  38. Bismillah,
    Afwn ana mau tanya kalau ayah yg meninggal, terus meningalkan 1 istri dan 1 putra serta 1 putri, apakah ibu kandung ayah dan saudaranya mendapatkan warisan dari kakaknya yg meninggal.
    Mohon bantuanya..

    terima kasih,

    • Bismillah, semoga jawaban saya tepat dan bisa membantu Mas Habibi,
      Saya agak susah menjawabnya karena tidak dijelaskan, saudara kandung yang ditinggalkan laki laki atau perempuan, disini saya umpamakan saja saudara kandung yang ditinggalkan adalah saudara laki laki, maka pembagiannya seperti ini :
      Untuk saudara kandung tidak mendapatkan warisan karena tertutup oleh anak kandung, Ibu mendapat bagian 1/6 ( 12/72 = 16.66 % ), Istri mendapat 1/8 ( 9/72 = 12,55 % ), Anak laki – laki “Ashabah” 2x bagian saudara perempuan ( 34/72 = 47,22 % ), dan anak perempuan mendapat 1 bagian dari saudara laki2 ( 17/72 = 23,61 % ) dari Total Harta yang akan dibagikan
      Semoga membantu.

      Salam,
      Lovetya

Leave a reply to dadangm Cancel reply