SURAT GUGATAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA

December 24, 2008 at 4:46 pm | In Information, Makalah - Makalah, ~ HUKUM ~ | 14 Comments

Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara

Guna memenuhi Nilai Tugas Terstruktur II

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Oleh :

LOVETYA

 

Departemen Pendidikan Nasional

Universitas Brawijaya

Fakultas Hukum

Malang

2006

 

 

SURAT GUGATAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA

 

Contoh Kasus

 

Artikel

 

updated:Kamis 27/07/06

 

Rektor yang Dipecat Tempuh Upaya Hukum YPIM Digugat Rp 3 Milyar

 

Kemelut antara pejabat IKIP Mataram yang dipecat dengan Yayasan Pembina IKIP Mataram (YPIM) bakal berkepanjangan. Setelah keluarnya SK pemecatan, Rektor IKIP Mataram berserta 11 pejabat lainnya yang dipecat akan menempuh upaya hukum. Tak tanggung-tanggung, gugatan dan laporan pidana dilayangkan sekaligus ke tiga lembaga hukum. Ke mana saja gugatan dilayangkan?

REKTOR IKIP Mataram Drs.H.Fathurrahim, M.Si yang dinonaktifkan melalui SK No. 15/YPIM/VII/2006 tertanggal 26 Juli 2006, tidak tinggal diam menyusul SK pemberhentian yang diterimanya. Rektor beserta 11 pejabat yang dipecat menilai SK yang ditandatangani Ketua YPIM Drs.HL.Azhar cacat.

Demikian pula dengan Rektor IKIP Mataram yang baru dilantiknya, merupakan pejabat yang tak sah. ”Rektor baru yang dilantik tidak sah, karena diputuskan secara sepihak,” cetusnya. Jika mengacu pada Statuta menurutnya, pemilihan Rektor yang pelantikannya berlangsung di kediaman Ketua YPIM Selasa (25/7) sore lalu, itu tidak prosedural.

Seharusnya, jika pergantian rektor dilakukan, pemilihan dilakukan yayasan berdasarkan pertimbangan yayasan. ”Namun ini mekanisme ini tak dilakukan,” ujarnya. Menyinggung adanya tudingan pembangkangan yang dilakukan rektorat terhadap yayasan ? Fathurrahim dengan tegas membantahnya.

”Tuduhan itu fintah,” cetusnya. Soal pengelolaan dana oleh rektorat yang dipersoalkan yayasan menurutnya bahwa dalam Statuta, ada otonomi dalam pengelolaan keuangan. ”Jadi kami bukan melakukan pembangkangan dan kami juga tidak menolak eksistensi yayasan. Apa yang kami lakukan itu mengacu pada Statuta tadi,” jelasnya.

Menyoal keluarnya SK dan dalam dua hari ini, Rektor IKIP yang sah versi yayasan akan memulai tugasnya di IKIP Mataram? Pihaknya katanya, akan tetap bertahan sambil menempuh upaya hukum. ”Kami akan tetap berkantor di sini dan menjalankan tugas seperti biasa. Selain itu kami juga akan melakukan perlawanan secara hukum,” tegasnya.

Langkah-langkah hukum apa saja yang ditempuh? Didampingi kuasa hukumnya, Fathur Rauzi, SH dan Karmal Maksudi, SH disebutkan bahwa ada tiga upaya hukum yang ditempuh dalam waktu yang bersamaan. ”Tiga gugatan dan laporan pidana akan kami layangkan serentak hari ini (kemarin-red),” jelasnya.

 

Layangkan Gugatan

Upaya hukum pertama yang ditempuh yakni menggugat pengurus yayasan yakni Drs.HL.Azhar dkk ke Pengadilan Negeri Mataram secara perdata. ”Ini berkaitan dengan kerugian materiil dan immateriil yang ditimbulkan akibat keluarnya SK pemecatan tersebut. Kami menggugat pihak yayasan sebesar Rp 3 milyar,” sebutnya.

Gugatan ke dua ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram. Persoalan yang digugat melalui lembaga ini yakni menyangkut keabsahan SK pemecatan tersebut. Kemudian ke Polda NTB, laporan pidana dilayangkan karena akibat SK pemecatan tersebut telah menimbulkan perasaan tak nyaman dan bahkan bisa pencemaran nama baik. ”Kalau ke Polda NTB siapa-siapa pelaku dari tindak pidaan itu, tergantung penyelidikan polisi,” terang Fathur Rauzi.

Apapun langkah yang ditempuh pihak-pihak yang bertikai ini, dikhawatirkan yang menjadi korban adalah mahasiswa. ”Saya tinggal menunggu ujian skripsi. Kemelut ini terus terang sangat mempengaruhi konsentrasi saya menghadapi ujuan akhir ini,” keluh seorang mahasiswa yang enggan di sebut namanya.

Kemelut di tubuh IKIP Mataram ini menurutnya, sebenarnya sudah terjadi lama. ”Ada kecenderungan pihak Rektorat tidak transparan dalam mengelola dana dari mahasiswa,” ujarnya. Ungkapan senada juga dilontarkan mahasiswi lainnya. ”Pengelolaan dana inilah yang sejak awal menjadi pemicu yang tak menemukan penyelesaian,” ujarnya.

Memang katanya, gebrakan yang dilakukan Rektor Fathurrahim cukup bagus. Sejak kepemimpiannya, IKIP Mataram mengalami perkembangan yang patut dibanggakan. ”Ada fakultas baru yang dibuka. Mahasiswa setiap tahun terus bertambah dan banyak yang tertarik masuk ke sini. Kami akui banyak kemajuan,” aku mahasiswi semester II Fakultas MIPA ini. ”Namun itu tadi, soal pengelolaan dana yang selalu jadi masalah,” katanya.

Namun demikian, apapun persoalan yang saat ini berkecamuk di tubuh IKIP Mataram, mahasiswa tidak ingin menjadi korban. ”Jangan korbankan kami. Sudah cukup banyak biaya yang kami keluarkan untuk menempuh studi di sini. Jangan kuburkan cita-cita dan masa depan kami karena konflik ini,” harapnya. (rak)

 

@Copyright Suara NTB

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

SURAT GUGATAN

 

Mataram, 25 November 2006

 

Kepada

Yth. Bapak Ketua

Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram

Jl…..

Di Mataram

Kode Pos….

 

Hal : Gugatan

 

Dengan hormat,

Nama                                     : Drs.H.Fathurrahim, M.Si

Kewarganegaraan               : Indonesia

Pekerjaan                              : Rektor non-aktif IKIP Mataram

Alamat                                  : Mataram

 

Dengan ini memberi kuasa dengan hak substitusi kepada :

Fathur Rauzi, SH dan Karmal Maksudi, SH

Advokat dan Pengacara dari kantor Hukum Sholeh, Adnan & Associates( SA&a ), berkantor di jalan Ahmad Yani No. 110 Mataram, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 19 Novembar 2006 bertindak dan untuk atas nama Drs.H.Fathurrahim, M.Si, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT

 

Dengan ini mengajukan Gugatan terhadap :

 

Pengurus Yayasan Pembina IKIP Mataram (YPIM)

Nama                                     : Drs.HL.Azhar

Kewarganegaraan               : Indonesia

Pekerjaan                              : Ketua Yayasan Pembina IKIP Mataram (YPIM)

Alamat                                  : Mataram

Selanjutnya akan disebut dengan TERGUGAT.

 

 

DASAR GUGATAN

1.        Ketua Yayasan Pembina IKIP Mataram (YPIM) Drs.HL.Azhar mengeluarkan Surat Keputusan tentang pemberhentian rektor IKIP Mataram Drs.H.Fathurrahim, M.Si. beserta 11 pejabat lainnya. Dalam penetapan tersebut Ketua Yayasan Pembina IKIP Mataram (YPIM) Drs.HL.Azhar juga melantik Rektor IKIP Mataram yang baru.

 

2.        Surat Keputusan tersebut adalah :

SK No. 15/YPIM/VII/2006 tertanggal 26 Juli 2006 tentang pemberhentian Drs.H.Fathurrahim, M.Si sebagai rektor IKIP Mataram berserta 11 pejabat lainnya; dan pengangkatan rektor IKIP Mataram baru.

 

3.        Bahwa kedua Surat Keputusan Menteri dalam negeri tersebut, yaitu SK No. 15/YPIM/VII/2006 tertanggal 26 Juli 2006 telah memenuhi unsur-unsur Keputusan Tata Usaha Negara pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986.

 

ALASAN GUGATAN

Bahwa Keputusan Tata Usaha Negara tersebut telah melanggar pasal 53(2) Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986.

1.        Rektor beserta 11 pejabat yang dipecat menilai SK yang ditandatangani Ketua YPIM Drs.HL.Azhar cacat.

2.        Rektor baru yang dilantik tidak sah, karena diputuskan secara sepihak, Jika mengacu pada Statuta menurutnya, pemilihan Rektor yang pelantikannya berlangsung di kediaman Ketua YPIM Selasa (25/7), itu tidak prosedural.

3.        Jika pergantian rektor dilakukan, pemilihan dilakukan yayasan berdasarkan pertimbangan yayasan, namun mekanisme ini tak dilakukan.

4.        Soal pengelolaan dana oleh rektorat yang dipersoalkan yayasan, bahwa dalam Statuta, ada otonomi dalam pengelolaan keuangan. ‘Jadi pihak rektorat bukan melakukan pembangkangan dan juga tidak menolak eksistensi yayasan. Apa yang pihak rektorat lakukan itu mengacu pada Statuta.

 

 

Oleh sebab itu sesuai dengan ketentuan Undang-undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, penggugat berhak untuk menuntut ;

 

Ø     Menuntut agar tergugat membayar ganti rugi dalam perkara ini seperti yang diatur dalam pasal 53 ayat 1 Undang-undang No. 5 Tahun 1986, dikarenakan penggugat telah mengalami kerugian materiil dan immateriil, karena dengan keluarnya SK tersebut pemasukan penggugat mengalami penurunan serta telah menimbulkan perasaan tak nyaman dan pencemaran nama baik.

Ø     Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 98 ayat (1) Undang-undang No. 5 Tahun 1986, penggugat mohon agar pemeriksaan dalam perkara ini dilakukan dengan acara cepat; dengan alasan agar  perkara ini tidak semakin berlarut-larut mengigat penggugat harus menghidupi keluarganya.

Ø     Bahwa karena surat keputusan tergugat telah tidak sesuai dengan peraturana perundang-undangan yang berlaku, maka penggugat mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram untuk membatalkan demi hukum SK Ketua Yayasan Pembina IKIP Mataram (YPIM) yaitu SK No. 15/YPIM/VII/2006 tertanggal 26 Juli 2006.

Ø     Penggugat memohon PTUN Mataram untuk langsung mengeluarkan surat perintah penghentian pelaksanaan tugas Rektor IKIP Mataram yang baru sampai kasusnya mempunyai keputusan tetap.

 

 Berdasarkan uraian tersebut diatas, penggugat mohon agar Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram berkenan memutuskan :

I.        Dalam Menyatakan Keputusan Batal demi hukum.

Menyatakan batal atau tidak sah SK tergugat, yaitu SK No. 15/YPIM/VII/2006 tertanggal 26 Juli 2006 tentang pemberhentian Drs.H.Fathurrahim, M.Si sebagai rektor IKIP Mataram berserta 11 pejabat lainnya; dan pengangkatan rektor IKIP Mataram baru

    .

II.    Dalam Pokok Perkara .

1.       Menghukum tergugat untuk mencabut kembali SK No. 15/YPIM/VII/2006 tertanggal 26 Juli 2006 tentang pemberhentian Drs.H.Fathurrahim, M.Si sebagai rektor IKIP Mataram berserta 11 pejabat lainnya; dan pengangkatan rektor IKIP Mataram baru.

2.       Menghukum tergugat untuk membayar uang denda atas kerugian materil dan immateriil dalam perkara ini sebesar Rp. 3.000.000.000,-00 (Tiga Milliar rupiah)

3.       Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp.1.00.000,-00 (seratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatannya dalam menjalankan keputusan ini.

4.       Menghukum tergugat untuk membayar biaya dalam perkara ini.

Atau,

Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, memberikan putusan lain yang adil

menurut hukum

 

 

                                                                                                                Hormat Penggugat,

             

                                                                                                                                                               

                                                                   Drs.H.Fathurrahim, M.Si             

14 Comments »

RSS feed for comments on this post. TrackBack URI

  1. Gugatan ke PTUN kedengarannya ganjil karena slah arah, SK pemecatan (baca pemberhentian) terhadap Fathurrahim sebagai Rektor, sepenhnya wewenang Yayasan, terlepas dari apakah itu dilakukan dengan cara2 yang sesuai atau tidak sesuai dengan anggaan Dasar /statuta Yayasan. Kalau tidak sesuai maka Fathurrahim hanya berhak mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri. Jadi PTUN pasti akan menolak gugatan tersebut, karena diluar komptensinya yang hanya mengadili terhadap keputusan pejabat Tata Usaha Negara.

    arya sosman

    • Anda salah, bung…
      Gugatan tsb bisa diajukan ke PTUN, karena yang menjadi kompetensi absolut PTUN bukan hanya pejabat TUN dalam ranah institusi pemerintah (negeri) namun semua pejabat TUN yang menjalankan urusan pemerintahan (dlm hal ini pendidikan) baik itu negeri ataupun swasta.
      That’s the point, bro…

  2. @ arya: makasih udah ngasih masukan n keliling2 blog Q ya..
    maaf bgt kalo emang ada kesalahan dalam pembuatan contoh surat gugatan PTUN ini, coz kekhususan ku buka di hukun tata usaha negara
    kalo menurutku, karena di PTUN itu yang dijadikan dasar gugatan kan Surat Keputusan dan rektor termasuk pegawai negri – pegawai pemerintah
    jadi karena yang menjadi dasar gugatan itu adalah Surat keputusan yang dibuat oleh pejabat pemerintah, dan disini Rektor yang mempunyai posisi sebagai pegawai negeri – pejabat pemerintah jadi bisa masuk ke PTUN
    maaf ya klo salah, aku masih urang banget pengalaman ^^

    LOVETYA

  3. Mbak lovetya, gak pa2, tapi kita semua perlu bagi2 ilmu biar pemerataan ilmu di indonesia cepat menyebar. saya kebetulan tinggal di mataram. Saya tau persis rektor IKIP Mataram pak Fathurrhman itu dosen Kopertis Wil VIII Denpasar, PNS yang diperbantukan di IKIP Mataram, tapi kedudukannya sebagai pejabat Rektor tidak dalam kapasitas sebagai pejabat Negara/Pemerintah karena IKIP itu bukan PT negeri tapi PT swasta yang bernanung di bawah Yayasan sendiri. Demikian juga dengan Ketua Yayasannya, pensiunan PNS, jadi jabatan mereka semua adalah jabatan lembaga swasta, makanya mereka tidak dilantik oleh pejabat negara.
    Terima kasih!

  4. oke.. thanks banget ya^^, contohnya salah ya..

    ya paling ga gni model surat gugatannya hahaha.. so sorry

    • Eh mang lovetya ngambil s1 atau s2?

  5. Mb. lovetya yth, saya fathur rauzi dari kantor law office 108 mataram – ntb sangat prihatin dengan keberanian sdri mengangkat kasus posisi palsu yang seolah-olah saya telah mengajukan gugatan di ptun mataram mewakili kepentingan klien saya fathurahim rektor ikip mataram meskipun hanya sekedar tugas namun hendaknya sdri selaku mahasiswi hukum telah melakukan kebohongan fublik oleh karena kasus posisi yang saudari jadikan tugas tersebut hanyalah rekayasa sdri sendiri yang tidak ada dan tidak pernah disidangkan di PTUN Mataram jadi kasus yang sdri angkat dalam tugas sdri tersebut adalah fiktif, lebih-lebih alamat kantor saya yang sdri tulis juga salah. Untuk anda ketahui saya hanya melayangkan gugatan di Pengadilan Negeri Mataram atas pemecatan klien saya dan saat ini masih dalam tingkat kasasai. Dari mana sumber kasus posisi yang sdri muat tersebut ?, oleh karena ini menyangkut reputasi seolah-olah saya ini orang bodoh tidak bisa membedakan kompetensi yang menjadi kewenangan PTUN dengan mengangkat kasus palsu yang tidak pernah saya daftarkan di PTUN Mataram maka dengan ini saya mensomasi sdri agar dalam waktu 3 x 24 jam untuk meminta maaf kepada Law Office 108, kalau tidak saya akan menuntut sadri secara pidana maupun perdata.

  6. Yth. Fathur Rauzi, mohon maaf sebelumnya, surat gugatan ini memang fiktif, karena cuma sebagai contoh dari tugas mata kuliah saya, saya diberikan oleh dosen untuk membuat contoh surat gugatan kepada pengadilan, dan saya juga diatas sudah mengakui bahwa dilayangkan surat gugatan ini salah, bukan pada pengadilan PTUN tetapi pegadilan negeri, Hal dikarenakan kurang pahaman saya dengan kasus PTUN, karena bukan menjadi kekhususan saya, jadi apabila dikatakan Surat gugatan ini fiktif, emang fiktif, karena saya cuma mengambil contoh kasus PTUN dari internet dan saya jadi kan surat gugatan, terima kasih

    apabila memang anda berkeberatan, akan saya hapus
    terima kasih, maaf apabila bapak merasa terganggu
    untuk sumber kasus posisi, ada kan sumbernya, sumber : “suara NTB” Kamis 27/07/06
    jadi jangan salahkan saya, karena saya cuma mengambil dari internet

    Bapak jangan mengancam2 saya ya.. bilang saja baik, saya sama seperti bapak, tidak suka diancam, tanpa bapak ancam pun saya akan meminta maaf thanks

  7. kalo menurut saya rektor tidak digolongkan sebagai pejabat tun, sebab dia bukan pejabat publik. jadi sebenarnya gugatannya bukan diajukan kepada PTUN melainkan kepada pengadilan negeri.

  8. Pak Fathur Fauzi, jangan kebakaran jenggot gitu ngadapin anak-anak yang bersalah. Kalau anda dewasa sebenarnya cukup menegurnya dan meminta mencabutnya dengan bahasa kekeluargaan atau bahasa yang lebih edukatif. Bukan langsung marah-marah apalagi dengan ancaman segala. Bukankah hukum perdata kita juga mengutamakan permufakatan/permusyawaratan?. Adik Lovelyta itu masih mahasiswa semester rendahan, dia butuh bimbingan dalam pengembangan intelektualitasnya dia masih perlu belajar dan pengalaman yang banyak. Jadi wajarlah dia melakukan kekeliruan atau kesalahan. Dan hendaknya kita2 yang senior ini mencontohkan cara-cara yang dewasa dan intelek dalam memecahkan suatu masalah.

    • sependapat dengan saudara arya….
      sebagai advodkat publik saya rasa bapak fathur fauzi cukup berpendidikan untuk memahami bahwa itu hanya “contoh” surat gugatan.
      tanpa harus emosi pun bapak yang sangat berpengalaman dalam bidang ini harusnya sudah tahu bahwa susunan gugatan ini salah.
      dan sangat fiktif… bahkan alamat dan kode pos pun tidak di terakan dalam surat itu. harap bapak mempelajari lagi surat itu.
      karena saya secara pribadi juga ragu kalau yg menulis itu benar bapak fathur fauzi. dan saya anggap itu kerjaan orang tidak bertanggung jawab.

  9. tenang ajah faturozi baru gitu ajah udah marah2, takut kehilangan KLIEN yah.. hahahahaa…

  10. GOSI SAMUA

  11. pasti fathur rauzi itu cuma pengacara rendahan lulusan S1 hukum tak ternama yang sedang butuh uang untuk makan jdnya dy cari2 kasus ga peduli walaupun mangsanya cuma mahasiswa yg sekedar ingin membagikan ilmunya… Kasian deh si fathur itu….kekekekekekek….
    Piss bro, jgn tuntut aku ya….kekekekekekekekek……


Leave a comment

XHTML: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <pre> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

Blog at WordPress.com. | Theme: Pool by Borja Fernandez.
Entries and comments feeds.