Apabila kita membicarakan tentang pembangunan darah maka akan erat kaitannya dengan apa yang disebut Pendapatan daerah. Dan Pendapatan daerah dalam struktur APBD masih merupakan elemen yang cukup penting peranannya baik untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan maupun pemberian pelayanan kepada publik. Apabila dikaitkan dengan pembiayaan, makapendapatan daerah masih merupakan alternatif pilihan utama dalam mendukung program dan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan, yaitu untuk pembangunan daerah
Untuk dapat melaksanakan pembangunan daerah tersebut tentu diperlukan dana tidak sedikit. Suatu daerah yang tidak memiliki dana yang cukup/ memadai tentu memerlukan tambahan dari pihak lain, agar program pembangunan yang telah direncanakan tersebut dapat terlaksana. Pihak lain yang dimaksud tersebut adalah lembaga perbankan, pemerintah pusat, atau pihak asing yang peduli dengan program pembangunan suatu daerah, dan tentu saja masyarakat di suatu daerah itu sendiri.
Pelaksanaan UU No.22 Tahun 1999 dan UU No.25 Tahun 1999 telah menyebabkan perubahan yang mendasar mengenai pengaturan hubungan Pusat dan Daerah, khususnya dalam bidang administrasi pemerintahan maupun dalam hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, yang dikenal sebagai era otonomi daerah.
Dalam era otonomi daerah sekarang ini, daerah diberikan kewenangan yang lebih besar untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Tujuannya antara lain adalah untuk lebih mendekatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat, memudahkan masyarakat untuk memantau dan mengontrol penggunaan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), selain untuk menciptakan persaingan yang sehat antar daerah dan mendorong timbulnya inovasi. Sejalan dengan kewenangan tersebut, Pemerintah Daerah diharapkan lebih mampu menggali sumber-sumber keuangan khususnya untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan pemerintahan dan pembangunan di daerahnya melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam rangka meningkatkan kemampuan keuangan daerah agar dapat melaksanakan otonomi, Pemerintah melakukan berbagai kebijakan perpajakan daerah, diantaranya dengan menetapkan UU No.34 Tahun 2000 tentang perubahan atas UU No.18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pemberian kewenangan dalam pengenaan pajak dan retribusi daerah, diharapkan dapat lebih mendorong Pemerintah Daerah terus berupaya untuk mengoptimalkan PAD, khususnya yang berasal dari pajak daerah dan retribusi daerah. Jadi disini peranan pajak adalah untuk mengoptimalkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) dan nantinya akan digunakan untuk pembangunan Daerah.
Walaupun baru satu tahun diberlakukannya Otonomi Daerah sebagaimana diamanatkan dalam UU No.22 Tahun 1999 dan UU No.25 Tahun 1999 serta peraturan perundang-undangan pendukung lainnya, berbagai macam respon timbul dari daerah-daerah. Diantaranya ialah bahwa pemberian keleluasaan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah untuk meningkatkan PAD melalui pajak daerah dan retribusi daerah berdasarkan UU No.34 Tahun 2000 telah memperlihatkan hasil yang menggembirakan yaitu sejumlah daerah berhasil mencapai peningkatan PAD-nya secara signifikan. Namun, kreativitas Pemerintah Daerah yang berlebihan dan tak terkontrol dalam memungut pajak daerah dan retribusi daerah, akan menimbulkan dampak yang merugikan bagi masyarakat dan dunia usaha, yang pada gilirannya menyebabkan ekonomi biaya tinggi. Oleh karena itu UU No.34 Tahun 2000 tetap memberikan batasan criteria pajak daerah dan retribusi yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah.
Menurut Teresa Ter-Minassian (1997)3, beberapa kriteria dan pertimbangan yang diperlukan dalam pemberian kewenangan perpajakan kepada tingkat Pemerintahan Pusat, Propinsi dan Kabupaten/Kota, yaitu :
Ter-Minassian, Teresa, “Fiscal Federalism In Theory and Practice”,International Monetary Fund, Washington,1997.
1) Pajak yang dimaksudkan untuk tujuan stabilisasi ekonomi dan cocok untuk tujuan distribusi pendapatan seharusnya tetap menjadi tanggungjawab Pemerintah Pusat.
2) Basis pajak yang diserahkan kepada daerah seharusnya tidak terlalu “mobile”. Pajak daerah yang sangat “mobile” akan mendorong pembayar pajak merelokasi usahanya dari daerah yang beban pajaknya tinggi ke daerah yang beban pajaknya rendah. Sebaliknya, basis pajak yang tidak terlalu “mobile” akan mempermudah daerah untuk menetapkan tarip pajak yang berbeda sebagai cerminan dari kemampuan masyarakat. Untuk alasan ini pajak komsumsi di banyak negara yang diserahkan kepada daerah hanya karena pertimbangan wilayah daerah yang cukup luas (seperti propinsi di Canada). Dengan demikian, basis pajak yang “mobile” merupakan persyaratan utama untuk mempertahankan di tingkat pemerintah yang lebih tinggi (Pusat/Propinsi).
3) Basis pajak yang distribusinya sangat timpang antar daerah, seharusnya diserahkan kepada Pemerintah Pusat.
4) Pajak daerah seharusnya “visible”, dalam arti bahwa pajak seharusnya jelas bagi pembayar pajak daerah, objek dan subjek pajak dan besarnya pajak terutang dapat dengan mudah dihitung sehingga dapat mendorong akuntabilitas daerah.
5) Pajak daerah seharusnya tidak dapat dibebankan kepada penduduk daerah lain, karena akan memperlemah hubungan antar pembayar pajak dengan pelayanan yang diterima (pajak adalah fungsi dari pelayanan).
6) Pajak daerah seharusnya dapat menjadi sumber penerimaan yang memadai untuk menghindari ketimpangan fiskal vertikal yang besar. Hasil penerimaan, idealnya, harus elastis sepanjang waktu dan seharusnya tidak terlalu berfluktuasi.
7) Pajak yang diserahkan kepada daerah seharusnya relatif mudah diadministrasikan atau dengan kata lain perlu pertimbangan efisiensi secara ekonomi berkaitan dengan kebutuhan data, seperti identifikasi jumlah pembayar pajak, penegakkan hukum (law-enforcement) dan komputerisasi.
8) Pajak dan retribusi berdasarkan prinsip manfaat dapat digunakan secukupnya pada semua tingkat pemerintahan, namun penyerahan kewenangan pemungutannya kepada daerah akan tepat sepanjang manfaatnya dapat dilokalisir bagi pembayar pajak lokal.
Pada intinya semua pajak dan retribusi sama saja, untuk meningkatkan pendapatan daerah, dan pendapatan itu akhirnya akan dilakukan untuk pembangunan daerah (klo engga dikorupsi), apalagi itu adalah PBB yang notabene adalah Pajak Bumi dan Bangunan, yang biasanya pajak akan disesuaikan dengan fungsinya, jadi perannya besar ^^
Maaf jika artikelnya kurang memuaskan, mohon kritik dan saran lebih lanjut. Bila ada yang belom jelas bisa ditanyakan lagi ^^, kalu mau Tanya fungsinya lebih lanjut monggo…
Kepada penulis artikel ini, kenapa isi pembahasannya lebih ditekankan kepada retribusi daerahnya bukan kepada peran Pajak PBB seperti Judul diatas.
Kebetulan saya sedang cari artikel yang seperti ini.
Terima kasih.
Salam kenal buat pemilik situs isi, saya sangat bertema kasih sekali karena sy bisa mendapatkan banyak wawasan dari situs anda ini.
terima kasih kembali^^
maaf klo pembahasannya lebih ke retribusi, karena secara garis besar pajak adalah untuk pendapatan negara/daerah, sehingga ga bisa disebutkan secara spesific
karena pada intinya tujuan pajak dari zaman dulu sampe sekarang masi sama yaitu untuk mendukung sistem pemerintahan dan jalannya pemerintahan dalam bentuk suntikan dana (ujung-ujungnya duit^^ hehehe..)
OK dech, thank’s bgt ya……….
nice…kul dmn bu????
baca2 aja artikel n tugas2 q ntar kan ketauan kul dimanaa hohohohoho~
enak aja ibu, cc dong mas ^^
km selain manis, cantik juga pinter,,jd pengen kenal
makalah Pemerintahan Ttg Kualitas SDM Dong Mbak.
Makalah Pemerintahan Ttg Kualitas SDM Di peruntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil…Dong Mbak…thanks B 4 it.
@ Ugie: aku blom pernah bikin makalah iu, jadi akucariin aja ya.. okey..
ok di tunggu…kirim ke email aq aj ya
km cantiQ…thanx…udh nambah pengetahuan Aq…GL
saya sedang mebutuhkan contoh-contoh dalam melakukan studi bandingan mengenai peranan pajak dalam pembanggunan oleh sebab itu saya memintah salah satu aspek yang tebaik dalam pengunaan paket studi ini saya mohon anda menbatu sayadalam penyusunan studi banding yan saya laksanakan ini agar bantuan anda dapat memenuhi kebutuhan yang saya hadapi saat ini.
bagus
saya sependapat dengan Mas Saryono, tolong lebih fokus pada fungsi dan peranan Pajak PBB…
thanks yuaa buat artikelnya, udah sangat membantu skali,, kbetulan lagi bikin makalah tentang “pajak pembanguna daerah”.. tp msih kurang banyk nich… hehehe
kira -kira punya referensi lg ga????
saia lagi buat skripsi tentang pengaruh pelaksanaan prosedur penagihan pajak thdp kepatuhan pelunasan tghn pajak o/ wp. bs bntu saia mbak buat referensiny.
makalah hukum tentang pajak dan retribusi daerah donks mbak…. thax b4
Sangat menarik. Bila semakin banyak kita yang berbagi seperti ini, mudah2an akan semakin memudahkan upaya meningkatkan SDM ya. Mantab
Terima Kasihh… Aminn. Memang yang namanya Ilmu ga boleh disimpan sendiri, karena tidak akan menghasilkan apa-apa.
Pajak Daerah perlu dan penting bagi pembangunan daerah. Deskripsi kriteria dari Teresa Ter-Minassian juga sangat membantu kita yg sedang “bergelut” mengupas Pajak Daerah. Postingan yg sangat menarik.
BTW, bagus juga kayaknya ya bila:
Pembangunan daerah tidak terlalu menggantungkan diri pada Pajak Daerah. Baiknya pemajakan harus dijadikan sebagai pengecualian saja. Pemda harus kreatif dalam mencari pendanaan pembangunan dan pemajakan hanya dijadikan pilihan terakhir saja; kecuali sumber pendanaan lainnya sudah tidak ada lagi.
Kita, rakyat di daerah, akan lebih senang bila pungutan-pungutan ke kita diminimalisir sedemikian rupa ya. Setujah kah ….
Thx y info so`al pjk`na,,.. ^_^
boleh minta artikel tentang assessment sales ratio yang ditulis sumitro?
thx a lot
kriminologo UIR
u give me inspiration to make my assignment taxation,..
hehe,,…
Thanks
ka’ mkalah tentang pungsi pajak pda pembangunan donk.
meskipun sedikit sangat bermanfaat buat z thanks nona yang cntik hehehe
bisa minta skripsi yang JUDULNYA ” PERANAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEBAGAI PENERIMAAN DERAH”