Ke Bandara
December 25, 2008 at 11:56 pm | In My Diary ^^ | Leave a CommentTags: Ke JUanda
Tadi pagi mpe sore – sore ku makan, minum bersihin kamar, makan lagi, bersihin kamar n makan lagi (heheehe.. makan terus ya..), bersihin kamar coz mami papi mau dateng, bis slesei bersih – bersih, aku cepet cepet mandi coz harus cepet brangkat ke surabaya buat jemput mami n papi, coz khawatir klo diporong bakalan mancet keyak kemaren, tapi gtu udah perjalanan ternyata jalanannya sepi, cuma banyak truk2 gede gtu yang emang sepertinya lagi kejar setoran buat pengiriman,
akhirnya nyampe di surabaya dengan selamat sentosa dan jadinya malah kecepetan trusharus nggu pesawatnya landing dengan tempo waktu yang lama ternyata hehehe, tapi syukurlah sekarang udah bisa nyampe di rumah dengan selamat ^^v
Gaya BerCiuman KAmu diLihat dari Zodiak ~mu
December 24, 2008 at 7:55 pm | In CiNta, Information, Iseng -IsenG ajah, Zodiak Kmoe | 2 CommentsTenyata kita bisa tau gimana gaya berciuman pasangan diliat dari zodiaknya, percaya ato ga percaya perilaku kita yang satu ini (ciuman maksudnya…) dipengaruhi juga oleh zodiak yang melekat pada diri kita, bagi kalian yang pernah ngerasain bisa berbagi pengalaman disini (apa emang bener gaya berciuman kamu n pasangan sama ma yang ada di artikel ^^) n buat yang emang belom percaya bisa dibuktikan sendiri (tapi bukan buat dicobain semua ya…, cuma untuk pasangan serius aja ^^v), oke lets see…

Capricorn
Ciuman-ciuman yang didaratkan oleh mereka yang berbintang Capricorn kabarnya amat-sangat romantis. Bahkan saking romantisnya, ciuman ala mereka kerap menjadi obat pembunuh stress!
Aquarius
Sesuai dengan lambangnya, air, warga Aquarius ternyata memiliki ciuman yang basah dan agak serabutan. Selain itu, pada saat ciuman berlangsung mereka umumnya cenderung membuka mata lebar-lebar.
Pisces
Orang-orang dengan bintang berlambang ikan ini memiliki gaya berciuman pandangan mata tajam, penuh nafsu dan gairah, serta wow … berlangsung cukup lama!
Libra
Gaya berciuman warga Libra konon kurang hangat! Kenapa??? Karena mereka pada umumnya terlalu khawatir dengan urusan macam-macam di luar hasrat mereka. Belum lagi, mereka gemar menghela nafas di tengah-tengah ciuman.
Scorpio
Percaya atau tidak, orang-orang di bawah naungan Scorpio rupanya tidak terlalu suka dengan ciuman, hahaha… mo nya langsung. Karenanya, jangan kaget apabila dalam sebuah hubungan intim mereka kerap melewatkan aktifitas yang satu itu dan lebih suka langsung menuju sasaran.
Sagitarius
Hmmm … berbahagialah Anda yang berbintang Sagitarius atau pun yang memiliki pasangan dengan bintang ini. Pasalnya, mereka yang berbintang dengan lambang busur panah ini memiliki gaya berciuman yang mengejutkan, spontan, dan … menggairahkan. Tak heran jika konon banyak orang yang menanti-nanti ciuman ala si Sagitarius ini.
cancer
Pekerjaan akan menyita waktumu, bagilah waktu yang fair untuk kamu.
Kiss-o-rama: Warga Cancer memang terkenal dengan sikapnya yang hati-hati, agak tertutup dan cenderung ingin selalu dilindungi. Tak heran jika dalam urusan berciuman mereka lebih suka melakukannya dengan lembut, hangat, dan seperti tidak mau lepas saja!
Leo
Orang-orang Leo yang terkenal keras dan tegas ternyata memiliki gaya berciuman yang liar, tanpa malu-malu, bahkan tidak segan-segan untuk menggigit dan mencakar! Pun warga bintang berlambang singa ini ternyata sangat senang jika mendapat pujian dari pasangannya, utamanya pujian atas gairahnya yang luar biasa
Virgo
Warga Virgo memiliki gaya berciuman yang halus, lembut, rapi, sampai-sampai sang pasangan pun bakal terkesima dibuatnya.
Aries
Orang-orang Aries ternyata memiliki gaya berciuman yang cepat dan penuh dengan nafsu. Tapi sayangnya ciuman dahsyat tersebut biasanya cepat pula selesainya.
Taurus
Ciuman Taurus umumnya berlangsung sangat perlahan, tidak tergesa-gesa, tenang, penuh kemesraan dan berlangsung terus … terus … dan terus…
Gemini
Orang-orang Gemini konon merupakan pribadi yang hangat dan ceria. Tidak heran jika gaya berciuman mereka terkadang diselingi oleh senyuman bahkan juga tawa lebar. Asyiknya, sifat warga Gemini yang terkenal gemar melakukan sesuatu yang baru itu pun dilakukannya dalam melakukan ciuman, ah… yg bener… Jadi banyak kejutannya!
(astaga.com)
PERLINDUNGAN TERHADAP KEPENTINGAN NASIONAL MELALUI PENGECUALIAN PENERAPAN PRINSIP PRINSIP WTO UNTUK NEGARA BERKEMBANG
December 24, 2008 at 4:58 pm | In Information, Makalah - Makalah, ~ HUKUM ~ | 2 CommentsPERLINDUNGAN TERHADAP KEPENTINGAN NASIONAL MELALUI PENGECUALIAN
PENERAPAN PRINSIP PRINSIP WTO UNTUK NEGARA BERKEMBANG
MATA KULIAH HUKUM EKONOMI INTERNASIONAL
MAKALAH
Oleh :
LOVETYA
UNIVERSITAS BRAWIJAYA
FAKULTAS HUKUM
MALANG
2008
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Dengan diterbitkanya Undang-Undang No.7 Tahun 1994 tanggal 2 Nopember 1994 tentang pengesahan (ratifikasi) “Agreement Establising the World Trade Organization”, maka Indonesia secara resmi telah menjadi anggota WTO dan semua persetujuan yang ada didalamnya telah sah menjadi bagian dari legislasi nasional.
Peluang Indonesia di WTO soal Mobnas diperdebatkan JAKARTA (Bisnis):[1]
Pengamat berbeda pendapat tentang posisi Indonesia sebagai negara berkembang yang berhak memperoleh perlakuan khusus [special and deferential treatment] pada perdebatan soal Mobnas diWTO.
Pengamat ekonomi dari CSIS Mari Elka Pangestu mengemukakan pemerintah perlu membuktikan bahwa Indonesia merupakan negara berkembang yang berhak memperoleh perlakuan khusus untuk memenangkan perdebatan soal Program Mobnas di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
“Pembuktian tersebut dapat dijadikan sebagai salah satu kartu truf untuk dimainkan di meja WTO. Sedangkan pembuktiannya adalah dengan menunjukkan neraca pembayaran dan fakta bahwa Program Mobnas [Mobil Nasional] merupakan infant industry,” ujarnya kemarin. Menurut dia, penggunaan status sebagai negara berkembang memang dimungkinkan secara hukum. Namun Mari meragukan apakah masalah Mobnas dapat masuk kategori tersebut secara mudah. “Preseden selama ini membuktikan bahwa negara berkembang yang pernah menggunakan pengecualian seperti itu tidak banyak.”
Dia mengaku tidak mempunyai data rinci mengenai keberhasilan Negara berkembang menerapkan jurus tersebut. Selain itu, jarang terjadi bahwa negara berkembang menggunakan alasan itu di forum WTO. “Dugaan saya mengapa negara berkembang jarang menggunakannya karena mereka sulit membuktikan.”
Pengamat industri otomotif Soehari Sargo mengatakan berdasarkan Artikel 23 [Pasal XXVII GATT] bagian 8, negara berkembang boleh memberikan subsidi ke perusahaan di negaranya selama lima tahun untuk pengembangan ekonominya. Tapi, lanjutnya, pemberian subsidi tersebut dapat dibenarkan bilai disampaikan terlebih dahulu ke WTO sebelum program dilaksanakan. “Kalau industrinya memang benar-benar belum ada, dan pemerintah memberikan subsidi bagi perusahaan yang berniat mengembangkan industri tersebut… itu betul. Tapi untuk kasus Mobnas, status industrinya yang diperdebatkan.”
Soalnya, tutur Soehari, apakah kegiatan perakitan otomotif yang berdiri selama 20 tahun itu tidak dapat dianggap sebagai industri. Peluang sangat kecil, Menurut Bob Widyahartono, Dekan FE Universitas Indonusa Esa Unggul, peluang Indonesia memenangkan keluhan Jepang soal Mobnas sangat kecil.
Sebab, ujarnya, argumen bahwa industri otomotif Indonesia sebagai infant industry [bayi] yang mesti dilindungi tidak relevan lagi. “Indonesia sudah menjadi middle development, jadi alasan infant untuk memenangkan konsultasi di WTO sangat kecil,” katanya.
Mari juga mengingatkan pemerintah bahwa yang dihadapi Indonesia adalah negara yang sangat berpengalaman dalam sengketa perdagangan. “Baik sebagai ‘tertuduh’ maupun ‘penuduh’.”. Tindakan Jepang mengadukan masalah Mobnas ke WTO, lanjutnya, merupakan keputusan yang sudah matang. “Mereka tentu tidak ringan tangan memasuki proses ke WTO. Mereka sudah mempelajarinya dengan baik.”
Menurut Mari, negara berkembang memang masih dimungkinkan ‘melanggar’ ketentuan WTO untuk sementara waktu dengan meminta special and deferential treatment. Pemerintah, lanjutnya, perlu mengubah kebijakan Mobnas dengan memberikan kesempatan kepada negara lain sehingga tidak melanggar prinsip non- diskriminasi WTO. Menurut Mari, dengan adanya WTO, posisi Indonesia menjadi lebih baik karena dapat berargumentasi dengan negara lain sepanjang menggunakan instrumen WTO.
1.2 Perumusan Masalah
1. Bagaimanakah sejarah WTO dan GATT?
2. Apakah Prinsip-prinsip dasar yang digunakan dalam WTO?
3. Bagaimana perlindungan terhadap kepentingan nasional melalui pengucualian penerapan Pinsip-prinsip WTO terutama bagi negara-negara berkembang seperti Indonesia?
1.3 Tujuan Penulisan
1. Untuk mengetahui secara singkat sejarah WTO dan GATT
2. Untuk mendeskripsikan prinsip-prinsip dasar yang digunakan dalam WTO
3. Untuk mendeskripsikan perlindungan apa yang diberikan terhadap kepentingan nasional melalui pengucualian penerapan prinsip-prinsip WTO terutama bagi negara-negara berkebang seperti Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Sejarah dan Prinsip Dasar GATT dan WTO
Hubungan-hubungan perdagangan internasional antar negara sudah ada sejak lama. Hubungan-hubungan ini sudah ada sejak adanya negara-negara dalam arti negara kebangsaan, yaitu bentuk-bentuk awal negara dalam arti modern. Perjuangan negara-negara ini untuk memperoleh kemandirian dan pengawasan (kontrol) terhadap ekonomi internasional telah memaksa negara-negara ini untuk mengadakan hubungan-hubungan perdagangan yang mapan dengan negara-negara lainnya.
Sejarah membuktikan bahwa perdagangan internasional memegang peranan sangat menentukan dalam meneiptakan kemakmuran seluruh bangsa, tetapi di pihak lain perdagangan dan investasi internasional itu juga dapat menyengsarakan bangsa sehingga akhimya menjadi negeri jajahan. Oleh sebab itu kita perlu bertindak sangat hati-hati. Di bidang perdagangan internasional, saling ketergantungan tidak dapat dihindarkan lagj pada saat ini, apalagi dalam abad ke 21. World Trade Organization (WTO) sebagai sebuah organisasi perdagangan internasional diharapkan dapat menjembatani semua kepentingan negara di dunia dalam sektor perdagangan melalui ketentuan-ketentuan yang disetujui bersama. WTO ditujukan untuk menghasilkan kondisi-kondisi yang bersifat timbal balik dan saling menguntungkan sehingga semua negara dapat menarik manfaatnya. Melalui WTO, diluncurkan suatu model perdagangan dimana kegiatan perdagangan antar negara diharapkan dapat berjalan dengan lancar.
Pada prinsipnya World Trade Organization (WTO) merupakan suatu sarana untuk mendorong terjadinya suatu perdagangan bebas yang tertib dan adil di dunia ini. Dalam menjalankan tugasnya untuk mendorong terciptanya perdagangan bebas tersebut, World Trade Organization (WTO) memberlakukan beberapa prinsip yang menjadi pilar-pilar World Trade Organization (WTO). Yang terpenting di antara prinsip-prinsip tersebut adalah sebagai berikut: Prinsip Perlindungan Melalui Tarif, Prinsip National Treatment, Prinsip Most Favoured Nations, Prinsip Reciprocity (Timbal Balik), Prinsip Larangan Pembatasan Kuantitatif. Prinsip Most Favoured Nations merupakan prinsip dasar (utama) WTO yang menyatakan bahwa suatu kebijakan perdagangan harus dilaksanakan atas dasar nondiskriminatif, yakni semua negara harus diperlakukan atas dasar yang sama dan semua negara menikmati keuntungan dari suatu kebijaksanaan perdagangan.
2.2 Prinsip-Prinsip Dasar WTO
Di dalam perkembangannya, WTO memiliki 5 (lima) prinsip dasar GATT/WTO yaitu :
1. Perlakuan yang sama untuk semua anggota (Most Favoured Nations Treatment-MFN).
Prinsip ini diatur dalam pasal I GATT 1994 yang mensyaratkan semua komitman yang dibuat atau ditandatangani dalam rangka GATT-WHO harus diperlakukan secara sama kepada semua negara anggota WTO (azas non diskriminasi) tanpa syarat. Misalnya suatu negara tidak diperkenankan untuk menerapkan tingkat tarif yang berbeda kepada suatu negara dibandingkan dengan negara lainnya.
Dengan berdasarkan prinsip MFN, negara-negara anggota tidak dapat begitu saja mendiskriminasikan mitra-mitra dagangnya. Keinginan tarif impor yang diberikan pada produk suatu negara harus diberikan pula kepada produk impor dari mitra dagang negara anggota lainnya.
2. Pengikatan Tarif (Tariff binding)
Prinsip ini diatur dalam pasal II GATT 1994 dimana setiap negara anggota GATT atau WTO harus memiliki daftar produk yang tingkat bea masuk atau tarifnya harus diikat (legally bound). Pengikatan atas tarif ini dimaksudkan untuk menciptakan “prediktabilitas” dalam urusan bisnis perdagangan internasional/ekspor. Artinya suatu negara anggota tidak diperkenankan untuk sewenang-wenang merubah atau menaikan tingkat tarif bea masuk.
3. Perlakuan nasional (National treatment)
Prinsip ini diatur dalam pasal III GATT 1994 yang mensyaratkan bahwa suatu negara tidak diperkenankan untuk memperlakukan secara diskriminasi antara produk impor dengan produk dalam negeri (produk yang sama) dengan tujuan untuk melakukan proteksi. Jenis-jenis tindakan yang dilarang berdasarkan ketentuan ini antara lain, pungutan dalam negeri, undang-undang, peraturan dan persyaratan yang mempengaruhi penjualan, penawaran penjualan, pembelian, transportasi, distribusi atau penggunaan produk, pengaturan tentang jumlah yang mensyaratkan campuran, pemrosesan atau penggunaan produk-produk dalam negeri. Negara anggota diwajibkan untuk memberikan perlakuan sama atas barang-barang impor dan lokal- paling tidak setelah barang impor memasuki pasar domestik.
4. Perlindungan hanya melalui tarif.
Prinsip ini diatur dalam pasal XI dan mensyaratkan bahwa perlindungan atas industri dalam negeri hanya diperkenankan melalui tarif.
5. Perlakuan khusus dan berbeda bagi negara-negara berkembang (Special dan Differential Treatment for developing countries – S&D).
Untuk meningkatkan partisipasi nagara-negara berkembang dalam perundingan perdagangan internasional, S&D ditetapkan menjadi salah satu prinsip GATT/WTO. Sehingga semua persetujuan WTO memiliki ketentuan yang mengatur perlakuan khusus dan berbeda bagi negara berkembang. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan-kemudahan bagi negara-negara berkembang anggota WTO untuk melaksanakan persetujuan WTO.
GATT/WTO mengatur berbagai pengecualian dari prinsip dasar seperti :
- Kerjasama regional, bilateral dan custom union.
Pasal XXIV GATT 1994 memperkenankan anggota WTO untuk membentuk kerjasama perdagangan regional, bilateral dan custom union asalkan komitmen tiap-tiap anggota WTO yang tergabung dalam kerjasama perdagangan tersebut tidak berubah sehingga merugikan negara anggota WTO lain yang tidak termasuk dalam kerjasama perdagangan tersebut.
- Pengecualian umum.
Pasal XX GATT 1994 memperkenankan suatu negara untuk melakukan hambatan perdagangan dengan alasan melindungi kesehatan manusia, hewan, dan tumbuh-tumbuhan ;importasi barang yang bertentangan dengan moral;konservasi hutan; mencegah perdagangan barang-barang pusaka atau yang bernilai budaya, perdagangan emas.
- Tindakan anti- dumping dan subsidi
Pasal VI GATT 1994, Persetujuan Antidumping dan subsidi memperkenankan pengenaan bea masuk anti-dumping dan bea masuk imbalan hanya kepada perusahaan-perusahaan yang terbukti bersalah melakukan dumping dan mendapatkan subsidi.
- Tindakan safeguards.
Pasal XIX GATT 1994 dan persetujuan Safeguard memperkenankan suatu negara untuk mengenakan kuota atas suatu produk impor yang mengalami lonjakan substansial yang merugikan industri dalam negeri.
- Tindakan safeguard untuk mengamankan balance of payment
- Melarang masuknya suatu produk yang terbukti mengandung penyakit berbahaya atau penyakit menular yang membahayakan kesehatan manusia, hewan dan tumbuh-tumbuhan.
2.3 Penerapan Prinsip-Prinsip Dasar WTO terhadap Kepentingan Nasional Negara Berkembang
Sebagai hakikat dari sistem liberalisme adalah kebebasan dalam berkegiatan ekonomi berupa produksi, konsumsi maupun perdagangan dengan merebut pasar tanpa campur tangan pihak manapun. Segala bentuk kejadian perkonomian terjadi karena mekanisme pasar berupa penawaran dan permintaan. Sebagaimana suatu pertarungan, free fight liberalism yang diusung dalam era globalisasi belakangan ini menjadi semakin sadis. Persaingan antara multinasional corporation raksasa dengan usaha kecil dan menengah tentu saja bukan persaingan yang adil. Juga persaingan antara negara maju dengan negara berkembang bahkan negara terbelakang juga dipaksakan untuk bertarung bebas. Dapat ditebak, pihak yang lemah pasti akan kalah dan dipastikan mati dalam pertarungan. Oleh karena itu, GATT/WTO menjadi semacam wasit/juri pertandingan dalam free fight liberalism tingkat global.
Slogan TINA (There Is No Alternative) dimana suatu keharusan berlaku diantara negara-negara yang melakukan perdagangan internasional untuk tunduk dan patuh terhadap aturan-aturan GATT/WTO. Konsekuensi yang diperoleh ketika suatu negara yang melanggar kesepakatan GATT/WTO akan sangat berpengaruh dan merugikan negara itu sendiri, karena akan seperti dikucilkan dari pergaulan perdagangan global.
Kebijakan-kebijakan nasional negara juga tunduk dan patuh terhadap kesepakatan GATT/WTO sehingga kepentingan nasional yang berusaha melindungi industri nasional maupun peningkatan kesejahteraan rakyat menjadi hal yang dinomorduakan dibandingkan dengan kepentingan perdagangan bebas yang dinikmati oleh eksportir-eksportir asing.
Walaupun GATT/WTO masih memaklumi dan memaafkan negara-negara berkembang untuk menerapkan pemberlakuan kesepakatan WTO dengan memberi waktu yang lebih panjang untuk mempersiapkan infrastruktur dan suprastruktur. Yang pada akhirnya mewajibkan seluruh anggota WTO untuk berada dalam semangat free fight liberalism tanpa terkecuali. Sehingga globalisasi merupakan suatu kepastian bagi seluruh negara di dunia dan hanya menunggu waktu saja untuk terjadi.
Dengan adanya prinsip non-diskriminasi maka perusahaan dari negara berkembang akan mengalami kesulitan dalam bersaing dengan negara maju yang lebih maju tingkat teknologinya. Akan tetapi, negara-negara berkembang rentan akan kerugian akibat perdagangan internasional yang hanya memiliki motif akumulasi laba belaka. Banjirnya komoditas produksi asing dalam pasar lokal akan membuat pelaku ekonomi lokal terpukul dengan penurunan harga dan trend konsumsi pasar yang akan membuat permintaan produk lokal menurun bahkan mati di pasar dalam negeri. Negara-negara berkembang sangat rentan akan suatu injury dalam perekonomian nasional karena berbagai sebab, salah satunya adalah minimnya fasilitas yang disediakan negara pada pelaku ekonomi nasional dan penguasaan teknologi serta sumberdaya manusia yang kalah jauh tertinggal dengan negara-negara maju. Apalagi negara-negara berkembang merupakan pasar yang harus mengkonsumsi produk-produk asing buatan negara-negara maju yang mengalami overproduction, sehingga pasar domestik akan terus dipaksa membeli komoditas asing. Jika suatu negara mengalami peningkatan impor yang signifikan dan tiba-tiba serta mengancam perekonomian nasional maka ini disebut sebagai injury. Jika terkena injury maka suatu negara berhak melakukan tindakan safeguards dengan pembatasan impor untuk melindungi perekonomian nasional. Tindakan safeguards ini pada hakikatnya merupakan penyimpangan terhadap prinsip free fight liberalism, namun terpaksa harus dilakukan demi keberlangsungan perekonomian nasional khususnya kepada negara-negara berkembang yang rentan terhadap injury semacam itu.
Oleh karena itu, WTO melakukan suatu perlakuan khusus terhadap negara-negara berkembang sesuai salah satu prinsip yaitu Special and Differential to Developing Nations yang dapat mengecualikan suatu negara (berkembang) untuk dimaafkan bila terpaksa melanggar kesepakatan WTO.
Safeguards Negara-negara Berkembang
Safeguards dikenal dalam Pasal XIX poin pertama GATT 1994 tentang Emergency Action on Imports of Particular Products sebagaimana tertulis sebagai berikut:
(a) If, as a result of unforeseen developments and of the effect of the obligations incurred by a contracting party under this Agreement, including tariff concessions, any product is being imported into the territory of that contracting party in such increased quantities and under such conditions as to cause or threaten serious injury to domestic producers in that territory of like or directly competitive products, the contracting party shall be free, in respect of such product, and to the extent and for such time as may be necessary to prevent or remedy such injury, to suspend the obligation in whole or in part or to withdraw or modify the concession.
(b) If any product, which is the subject of a concession with respect to a preference, is being imported into the territory of a contracting party in the circumstances set forth in sub-paragraph (a) of this paragraph, so as to cause or threaten serious injury to domestic producers of like or directly competitive products in the territory of a contracting party which receives or received such preference, the importing contracting party shall be free, if that other contracting party so requests, to suspend the relevant obligation in whole or in part or to withdraw or modify the concession in respect of the product, to the extent and for such time as may be necessary to prevent or remedy such injury.
Agreement on Safeguards menetapkan bahwa suatu negara anggota tidak boleh menggunakan atau mempertahankan pembatasan ekspor sukarela maupun penetapan persetujuan pemasaran terarah maupun kebijaksanaan lain yang serupa terhadap sisi ekspor maupun impor. Setiap kebijaksanaan sejenis itu yang masih berlaku pada saat perjanjian ini dinyatakan berlaku atau harus dihapus secara bertahap dalam waktu 4 (empat) tahun. Pengecualian dapat dibuat untuk suat kebijaksanaan khusus namun harus disetujui bersama oleh negara anggota GATT(WTO) lainnya.
Dalam keadaan mendesak, suatu kebijaksanaan safeguards sementara (provisional safeguards) dapat diterapkan atas dasar penetapan pendahuluan menghadapi kerugian yang riil. Jangka waktu berlakunya kebijaksanaan safegurads sementara tersebut tidak boleh melebihi 200 (dua ratus) hari. Agreement on Safeguards juga menentukan kriteria untuk penetapan adanya suatu serious-injury dan pengaruh spesifiknya terhadap impor sebagai berikut:
- Tindakan safeguards dapat diterapkan hanya sepanjang diperlukan untuk melindungi atau mengatasi kerugian yang serius dan memudahkan penyesuaiannya.
- Apabila pembatasan yang digunakan, diterapkan dalam bentuk pembahasan kuantitatif atau quantitative restriction maka hal itu tidak boleh mengurangi jumlah impor rata-rata per tahun selama-lama 3 (tiga) tahun berturut-turut sesuai data statistik yang tersedia, kecuali ada alasan yang secara jelas diberikan yaitu bahwa tingkat perbedaan tersebut diperlukan untuk melindungi atau mengatasi kerugian yang serius.
Safeguards adalah hak darurat membatasi impor apabila terjadi peningkatan impor yang menimbulkan serious-injury terhadap industri domestik. Tindakan safeguards tidakboleh diterapkan terhadap suatu produk yang berasal dari suatu negara berkembang yang menjadi anggota perjanjian ini jika pangsa impor dari produk tersebut tidak lebih dari 3% (tiga persen). Namun larangan penetapan tindakan safeguards terhadap negara berkembang yang menjadi anggota perjanjian yang pangsa impornya kurang dari 3% hanya berlaku bila secara kolektif pangsa negara berkembang tidak lebih dari 9% (sembilan persen) dari keseluruhan impor produk yang bersangkutan.
Selanjutnya ditentukan bahwa negara berkembang mendapat hak untuk memperpanjang jangka waktu penerapan suatu tindakan safeguards yang dilakukannya untuk suatu kurun waktu sampai melebihi 2 (dua) tahun di luar batas maksimal yang normal. Negara tersebut juga dapat menerapkan kembali suatu tindakan safeguards terhadap suatu produk yang pernah menjadi subjek tindakan semacam itu untuk suatu kurun waktu yang sama dengan setengah dari jangka waktu tindakan sebelumnya, atau tidak kurang dari dua tahun.
Perlakuan dan pembedaan yang diberikan oleh WTO
Committee on Governmental Procurement
Negara berkembang yang berminat masuk dalam perjanjian khusus ini dapat dikecualikan dari ketentuan mengenai national treatmnent melalui negosiasi dengan negara-negara penadatangan lainnya. Pengecuaian tersebut dapat diberikan kepada negara-negara berkembang yang mengalami kesulitan dalam neraca pembayaran ataupun karena situasi tingkat perkembangan, keuangan dan perdagangannya tidak memungkinkan negara yang bersangkutan untuk dapat memenuhi ketentuan mengenai national treatment tersebut. Selain itu bagi negara-negara berkembang yang menjadi anggota suatu regional-global arrangement antara negara-negara berkembang dapat dikecualikan dari ketentuan national treatment tersebut (Pasal III: 4, 5 ,6 dan 7)
Adanya Committee on Government Procurement yang merupakan badan pengawas pelaksanaan Agreement tersebut, dan diikutkannya wakil dari negara berkembang dalam Committee tersebut maka kepentingan negara berkembang dapat diperjuangkan.
Adanya bantuan teknis yang dapat diberikan atas permintaan negara berkembang yang bersangkutan. Bantuan tersebut dimaksudkan untuk membantu negara-negara berkembang untuk memecahkan permasalahan yang mereka hadapi dalam bidang government procurement(Pasal III: 8 dan 9)
Negara-negara maju akan mendirikan information centre untuk menampung dan menjawab pertanyaan yang diajukan negara berkembang sehubungan dengan masalah government procurement (Pasal III:10)
Mengenai special and differential treatment, oleh committee secara berkala akan dilakukan peninjauan kembali apakah pengecualian yang diberikan kepada suatu negara akan diperpanjang waktunya. (Pasal III: 13)
Waiver dan Pembatasan Darurat terhadap Impor
GATT mengijinkan diadakannya perkecualian dalam bentuk waiver dan langkah darurat lainnya. Perkecualian dalam bentuk waiver misalnya suatu negara dalam melaksanakan kebijakan bidang pertaniannya sebenarnya melanggar GATT, tetapi karena telah ditetapkan sebelum adanya GATT, maka kebijakan tersebut memperoleh waiver (pelepasan tuntutan).
Dalam kasus tertentu suatu negara dapat menghadapi suasana darurat yang memerlukan penanganan dengan mengambil langkah proteksi karena industri dalam negerinya menghadapi masalah. Pasal XIX mengizinkan suatu negara untuk mengambil langkag protektif tersebut. Tetapi pasal XIX menyatakan bahwa langkah protektif tersebut adalah langkah darurat yang bersifat sementara. Perkecualian tersebut dikenal sebagai safeguards. Dengan syarat yang ditentukan secara khusus, suatu negara anggota GATT dapat menerapkan suatu restriksi dalam impornya atau mencabut konsesi tariff yang telah diberikan kepada negara lain untuk produk-produk yang telah mengalami peningkatan impor yang sedemikian besar shingga menimbulkan kesulitan yang berat untuk industri dalam negeri negara-negara yang bersangkutan.
Perkecualian untuk Perjanjian Perdagangan Regional
Perjanjian perdagangan regional banyak dimaksudkan bertujuan untuk mengurangi atau menghapuskan hambatan perdagangan dalam bentuk bea masuk (tariff) atau hambatan lainnya (non-tariff). Perjanjian semacam ini sebenarnya bertentangan dengan prinsip most-favored-nation.
Namun demikian, Pasal XXIV GATT telah mengizinkan perjanjian perdagangan regional, tetapi dengan ketentuan bahwa tujuannya untuk meningkatkan perdagangan, tanpa harus meningkatkan bea masuk maupun hambatan non-tariff tambahan terhadap barang dari negara-negara non-anggota sehingga menimbulkan hambatan pada taraf yang lebih tinggi daripada yang berlaku sebelum adanya perjanjian.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Perlidungan Terhadap Kepentingan Nasional Melalui Pengecualian Penerapan Prinsip-prinsip WTO terutama bagi Negara-negara Berkembang seperti Indonesia diberikan dengan perlakuan-perlakuan khusus seperti:
Bagi negara-negara berkembang yang menghadapi masalah neraca pembayaran yang serius, dapat diizinkan menggunakan langkah restriksi kuantitatif dengan kriteria yang lebih lunak dari negara maju (Pasal XVIII)
Negara berkembang juga mendapat hak untuk memperpanjang jangka waktu penerapan suatu tindakan safeguards yang dilakukannya untuk suatu kurun waktu sampai melebihi 2 (dua) tahun di luar batas maksimal yang normal. Negara berkembang tersebut juga dapat menerapkan kembali suatu tindakan safeguards terhadap suatu produk yang pernah menjadi subjek tindakan semacam itu untuk suatu kurun waktu yang sama dengan setengah dari jangka waktu tindakan sebelumnya, atau tidak kurang dari dua tahun.
Selain itu secara umum, negara-negara berkembang diberi waktu yang lebih panjang untuk menerapkan isi perjanjian-perjanjian WTO daripada negara-negara lain. Negara-negara berkembang diberikan kesempatan untuk mempersiapkan infrastruktur dan suprastruktur bagi perjanjian-perjanjian dan aturan-aturan WTO dengan diberi jangka waktu pemberlakuan yang lebih. Dengan begitu negara-negara berkembang diharapkan dapat lebih siap bersaing dengan negara-negara lain.
DAFTAR PUSTAKA
H. S. Kartadjoemena, “GATT dan WTO; Sistem Forum dan Lembaga Internasional di Bidang Perdagangan”, Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia (UI-PRESS), 1996
“GATT, WTO dan Hasil Uruguay Round”, Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia (UI-PRESS), 1997
World Trade Organization, rue de Lausanne 154, CH-1211 Geneva 21, Switzerland
www.wikipedia.com
SURAT GUGATAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA
December 24, 2008 at 4:46 pm | In Information, Makalah - Makalah, ~ HUKUM ~ | 14 CommentsHukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara
Guna memenuhi Nilai Tugas Terstruktur II
Oleh :
LOVETYA
Departemen Pendidikan Nasional
Universitas Brawijaya
Fakultas Hukum
Malang
2006
SURAT GUGATAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Contoh Kasus
Artikel
updated:Kamis 27/07/06
Rektor yang Dipecat Tempuh Upaya Hukum YPIM Digugat Rp 3 Milyar
Kemelut antara pejabat IKIP Mataram yang dipecat dengan Yayasan Pembina IKIP Mataram (YPIM) bakal berkepanjangan. Setelah keluarnya SK pemecatan, Rektor IKIP Mataram berserta 11 pejabat lainnya yang dipecat akan menempuh upaya hukum. Tak tanggung-tanggung, gugatan dan laporan pidana dilayangkan sekaligus ke tiga lembaga hukum. Ke mana saja gugatan dilayangkan?
REKTOR IKIP Mataram Drs.H.Fathurrahim, M.Si yang dinonaktifkan melalui SK No. 15/YPIM/VII/2006 tertanggal 26 Juli 2006, tidak tinggal diam menyusul SK pemberhentian yang diterimanya. Rektor beserta 11 pejabat yang dipecat menilai SK yang ditandatangani Ketua YPIM Drs.HL.Azhar cacat.
Demikian pula dengan Rektor IKIP Mataram yang baru dilantiknya, merupakan pejabat yang tak sah. ”Rektor baru yang dilantik tidak sah, karena diputuskan secara sepihak,” cetusnya. Jika mengacu pada Statuta menurutnya, pemilihan Rektor yang pelantikannya berlangsung di kediaman Ketua YPIM Selasa (25/7) sore lalu, itu tidak prosedural.
Seharusnya, jika pergantian rektor dilakukan, pemilihan dilakukan yayasan berdasarkan pertimbangan yayasan. ”Namun ini mekanisme ini tak dilakukan,” ujarnya. Menyinggung adanya tudingan pembangkangan yang dilakukan rektorat terhadap yayasan ? Fathurrahim dengan tegas membantahnya.
”Tuduhan itu fintah,” cetusnya. Soal pengelolaan dana oleh rektorat yang dipersoalkan yayasan menurutnya bahwa dalam Statuta, ada otonomi dalam pengelolaan keuangan. ”Jadi kami bukan melakukan pembangkangan dan kami juga tidak menolak eksistensi yayasan. Apa yang kami lakukan itu mengacu pada Statuta tadi,” jelasnya.
Menyoal keluarnya SK dan dalam dua hari ini, Rektor IKIP yang sah versi yayasan akan memulai tugasnya di IKIP Mataram? Pihaknya katanya, akan tetap bertahan sambil menempuh upaya hukum. ”Kami akan tetap berkantor di sini dan menjalankan tugas seperti biasa. Selain itu kami juga akan melakukan perlawanan secara hukum,” tegasnya.
Langkah-langkah hukum apa saja yang ditempuh? Didampingi kuasa hukumnya, Fathur Rauzi, SH dan Karmal Maksudi, SH disebutkan bahwa ada tiga upaya hukum yang ditempuh dalam waktu yang bersamaan. ”Tiga gugatan dan laporan pidana akan kami layangkan serentak hari ini (kemarin-red),” jelasnya.
Layangkan Gugatan
Upaya hukum pertama yang ditempuh yakni menggugat pengurus yayasan yakni Drs.HL.Azhar dkk ke Pengadilan Negeri Mataram secara perdata. ”Ini berkaitan dengan kerugian materiil dan immateriil yang ditimbulkan akibat keluarnya SK pemecatan tersebut. Kami menggugat pihak yayasan sebesar Rp 3 milyar,” sebutnya.
Gugatan ke dua ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram. Persoalan yang digugat melalui lembaga ini yakni menyangkut keabsahan SK pemecatan tersebut. Kemudian ke Polda NTB, laporan pidana dilayangkan karena akibat SK pemecatan tersebut telah menimbulkan perasaan tak nyaman dan bahkan bisa pencemaran nama baik. ”Kalau ke Polda NTB siapa-siapa pelaku dari tindak pidaan itu, tergantung penyelidikan polisi,” terang Fathur Rauzi.
Apapun langkah yang ditempuh pihak-pihak yang bertikai ini, dikhawatirkan yang menjadi korban adalah mahasiswa. ”Saya tinggal menunggu ujian skripsi. Kemelut ini terus terang sangat mempengaruhi konsentrasi saya menghadapi ujuan akhir ini,” keluh seorang mahasiswa yang enggan di sebut namanya.
Kemelut di tubuh IKIP Mataram ini menurutnya, sebenarnya sudah terjadi lama. ”Ada kecenderungan pihak Rektorat tidak transparan dalam mengelola dana dari mahasiswa,” ujarnya. Ungkapan senada juga dilontarkan mahasiswi lainnya. ”Pengelolaan dana inilah yang sejak awal menjadi pemicu yang tak menemukan penyelesaian,” ujarnya.
Memang katanya, gebrakan yang dilakukan Rektor Fathurrahim cukup bagus. Sejak kepemimpiannya, IKIP Mataram mengalami perkembangan yang patut dibanggakan. ”Ada fakultas baru yang dibuka. Mahasiswa setiap tahun terus bertambah dan banyak yang tertarik masuk ke sini. Kami akui banyak kemajuan,” aku mahasiswi semester II Fakultas MIPA ini. ”Namun itu tadi, soal pengelolaan dana yang selalu jadi masalah,” katanya.
Namun demikian, apapun persoalan yang saat ini berkecamuk di tubuh IKIP Mataram, mahasiswa tidak ingin menjadi korban. ”Jangan korbankan kami. Sudah cukup banyak biaya yang kami keluarkan untuk menempuh studi di sini. Jangan kuburkan cita-cita dan masa depan kami karena konflik ini,” harapnya. (rak)
@Copyright Suara NTB
SURAT GUGATAN
Mataram, 25 November 2006
Kepada
Yth. Bapak Ketua
Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram
Jl…..
Di Mataram
Kode Pos….
Hal : Gugatan
Dengan hormat,
Nama : Drs.H.Fathurrahim, M.Si
Kewarganegaraan : Indonesia
Pekerjaan : Rektor non-aktif IKIP Mataram
Alamat : Mataram
Dengan ini memberi kuasa dengan hak substitusi kepada :
Fathur Rauzi, SH dan Karmal Maksudi, SH
Advokat dan Pengacara dari kantor Hukum Sholeh, Adnan & Associates( SA&a ), berkantor di jalan Ahmad Yani No. 110 Mataram, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 19 Novembar 2006 bertindak dan untuk atas nama Drs.H.Fathurrahim, M.Si, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT
Dengan ini mengajukan Gugatan terhadap :
Pengurus Yayasan Pembina IKIP Mataram (YPIM)
Nama : Drs.HL.Azhar
Kewarganegaraan : Indonesia
Pekerjaan : Ketua Yayasan Pembina IKIP Mataram (YPIM)
Alamat : Mataram
Selanjutnya akan disebut dengan TERGUGAT.
DASAR GUGATAN
1. Ketua Yayasan Pembina IKIP Mataram (YPIM) Drs.HL.Azhar mengeluarkan Surat Keputusan tentang pemberhentian rektor IKIP Mataram Drs.H.Fathurrahim, M.Si. beserta 11 pejabat lainnya. Dalam penetapan tersebut Ketua Yayasan Pembina IKIP Mataram (YPIM) Drs.HL.Azhar juga melantik Rektor IKIP Mataram yang baru.
2. Surat Keputusan tersebut adalah :
SK No. 15/YPIM/VII/2006 tertanggal 26 Juli 2006 tentang pemberhentian Drs.H.Fathurrahim, M.Si sebagai rektor IKIP Mataram berserta 11 pejabat lainnya; dan pengangkatan rektor IKIP Mataram baru.
3. Bahwa kedua Surat Keputusan Menteri dalam negeri tersebut, yaitu SK No. 15/YPIM/VII/2006 tertanggal 26 Juli 2006 telah memenuhi unsur-unsur Keputusan Tata Usaha Negara pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986.
ALASAN GUGATAN
Bahwa Keputusan Tata Usaha Negara tersebut telah melanggar pasal 53(2) Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986.
1. Rektor beserta 11 pejabat yang dipecat menilai SK yang ditandatangani Ketua YPIM Drs.HL.Azhar cacat.
2. Rektor baru yang dilantik tidak sah, karena diputuskan secara sepihak, Jika mengacu pada Statuta menurutnya, pemilihan Rektor yang pelantikannya berlangsung di kediaman Ketua YPIM Selasa (25/7), itu tidak prosedural.
3. Jika pergantian rektor dilakukan, pemilihan dilakukan yayasan berdasarkan pertimbangan yayasan, namun mekanisme ini tak dilakukan.
4. Soal pengelolaan dana oleh rektorat yang dipersoalkan yayasan, bahwa dalam Statuta, ada otonomi dalam pengelolaan keuangan. ‘Jadi pihak rektorat bukan melakukan pembangkangan dan juga tidak menolak eksistensi yayasan. Apa yang pihak rektorat lakukan itu mengacu pada Statuta.
Oleh sebab itu sesuai dengan ketentuan Undang-undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, penggugat berhak untuk menuntut ;
Ø Menuntut agar tergugat membayar ganti rugi dalam perkara ini seperti yang diatur dalam pasal 53 ayat 1 Undang-undang No. 5 Tahun 1986, dikarenakan penggugat telah mengalami kerugian materiil dan immateriil, karena dengan keluarnya SK tersebut pemasukan penggugat mengalami penurunan serta telah menimbulkan perasaan tak nyaman dan pencemaran nama baik.
Ø Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 98 ayat (1) Undang-undang No. 5 Tahun 1986, penggugat mohon agar pemeriksaan dalam perkara ini dilakukan dengan acara cepat; dengan alasan agar perkara ini tidak semakin berlarut-larut mengigat penggugat harus menghidupi keluarganya.
Ø Bahwa karena surat keputusan tergugat telah tidak sesuai dengan peraturana perundang-undangan yang berlaku, maka penggugat mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram untuk membatalkan demi hukum SK Ketua Yayasan Pembina IKIP Mataram (YPIM) yaitu SK No. 15/YPIM/VII/2006 tertanggal 26 Juli 2006.
Ø Penggugat memohon PTUN Mataram untuk langsung mengeluarkan surat perintah penghentian pelaksanaan tugas Rektor IKIP Mataram yang baru sampai kasusnya mempunyai keputusan tetap.
Berdasarkan uraian tersebut diatas, penggugat mohon agar Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram berkenan memutuskan :
I. Dalam Menyatakan Keputusan Batal demi hukum.
Menyatakan batal atau tidak sah SK tergugat, yaitu SK No. 15/YPIM/VII/2006 tertanggal 26 Juli 2006 tentang pemberhentian Drs.H.Fathurrahim, M.Si sebagai rektor IKIP Mataram berserta 11 pejabat lainnya; dan pengangkatan rektor IKIP Mataram baru
.
II. Dalam Pokok Perkara .
1. Menghukum tergugat untuk mencabut kembali SK No. 15/YPIM/VII/2006 tertanggal 26 Juli 2006 tentang pemberhentian Drs.H.Fathurrahim, M.Si sebagai rektor IKIP Mataram berserta 11 pejabat lainnya; dan pengangkatan rektor IKIP Mataram baru.
2. Menghukum tergugat untuk membayar uang denda atas kerugian materil dan immateriil dalam perkara ini sebesar Rp. 3.000.000.000,-00 (Tiga Milliar rupiah)
3. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp.1.00.000,-00 (seratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatannya dalam menjalankan keputusan ini.
4. Menghukum tergugat untuk membayar biaya dalam perkara ini.
Atau,
Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, memberikan putusan lain yang adil
menurut hukum
Hormat Penggugat,
Drs.H.Fathurrahim, M.Si
Pengaturan Hak Milik atas Tanah dan Pendaftaran Tanah
December 24, 2008 at 4:40 pm | In Information, Makalah - Makalah, ~ HUKUM ~ | 14 CommentsTUGAS MATA KULIAH
HUKUM AGRARIA
“Hak Milik atas Tanah “
Pengaturan Hak Milik atas Tanah dan Pendaftaran Tanah
(Untuk memenuhi Tugas Terstruktur II Mata Kuliah Hukum Agraria)
Disusun Oleh :
LOVETYA
Universitas Brawijaya
Fakultas Hukum
Malang
2008
Hukum Agraria
“Hak Milik atas Tanah “
Pengaturan Hak Milik atas Tanah dan Pendaftaran Tanah
KATA PENGANTAR
Puji syukur Penulis panjatkan kehadirat Tuhan YME yang telah memberikan rahmat dan karunianya, sehingga makalah Hukum Agraria mengenai “Hak Milik atas Tanah “Pengaturan Hak Milik atas Tanah dan Pendaftaran Tanah bisa penulis selesaikan untuk memenuhi Nilai Tugas Struktur II di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang.
Dalam kesempatan ini Penulis ingin sekali mengucapkan terima kasih banyak kepada Bapak Dosen Mata Kuliah Hukum Agraria atas bimbingan dan ilmu yang telah diberikan selama satu semester ini.
Atas saran dan kritik demi kebaikan makalah yang telah dibuat ini Penulis mengucapkan terima kasih.
Juli 2008
PENULIS
BAB I
Pendahuluan
I. Latar Belakang
Sudah 48 tahun usia Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) No 5 Tahun 1960. Namun selama kurun waktu itu pula persoalan sengketa tanah mengenai hak Milik tak pernah reda. Masalah tanah bagi manusia tidak ada habis-habisnya karena mempunyai arti yang amat penting dalam penghidupan dan hidup manusia sebab tanah bukan saja sebagai tempat berdiam juga tempat bertani, lalu lintas, perjanjian dan pada akhirnya tempat manusia berkubur.
Sebagaimana diketahui sebelum berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria berlaku bersamaan dua perangkat hukum tanah di Indonesia (dualisme). Satu bersumber pada hukum adat disebut hukum tanah adat dan yang lain bersumber pada hukum barat disebut hukum tanah Barat. Dengan berlakunya hukum agraria yang bersifat nasional (UU No. 5 Tahun 1960) maka terhadap tanah-tanah dengan hak barat maupun tanah-tanah dengan hak adat harus dicarikan padanannya di dalam UUPA. Untuk dapat masuk ke dalam sisem dari UUPA diselesaikan dengan melalui lembaga konversi.
Konversi adalah pengaturan dari hak-hak tanah yang ada sebelum berlakunya UUPA untuk masuk sistem dalam dari UUPA (A.P. Parlindungan, 1990 : 1).
Secara akademis dapat dikemukakan bahwa penyebab terjadinya konflik di bidang pertanahan antara lain adalah keterbatasan ketersediaan tanah, ketimpangan dalam struktur penguasaan tanah, ketiadaan persepsi yang sama antara sesama pengelola negara mengenai makna penguasaan tanah oleh negara, inkonsistensi, dan ketidaksinkronisasian. Ini baik secara vertikal maupun secara horizontal peraturan perundang-undangan yang ada kaitannya dengan tanah, praktek-praktek manipulasi dalam perolehan tanah pada masa lalu dan di era reformasi muncul kembali gugatan, dualisme kewenangan (pusat-daerah) tentang urusan pertanahan serta ketidakjelasan mengenai kedudukan hak ulayat dan masyarakat hukum adat dalam sistem perundang-undangan agraria.
Di satu pihak masyarakat masih tetap menggunakan hukum adat sebagai sandaran peraturan pertanahan dan diakui oleh komunitasnya, akan tetapi di lain pihak, hukum agraria nasional belum sepenuhnya mengakui validitas hukum adat tersebut.
II. Rumusan Masalah
Bertolak dari kerangka dasar berfikir sebagaimana diuraikan pada bagian latar belakang, maka permasalahan yang akan diangkat dalam makalah ini adalah sebagai berikut :
1. Bagaimanakah pengaturan hak milik atas tanah dan pendaftaran tanah ?
BAB II
Pembahasan
1. Pengaturan Hak Milik Atas Tanah
Adapun hak-hak atas tanah tersebut menurut Pasal 16 ayat (1) UUPA terdiri dari :
a. Hak Milik.
b. Hak Guna Usaha.
c. Hak Guna Bangunan.
d. Hak Pakai.
e. Hak Sewa.
f. Hak Membuka Tanah.
g. Hak Memungut Hasil Hutan.
h. Hak-hak lain yang tidak termasuk dalam hak-hak yang tersebut di atas yang akan ditetapkan dengan Undang-undang serta hak-hak yang sifatnya sementara.
Hak atas tanah meliputi semua hak yang diperoleh langsung dari negara disebut hak primer dan semua hak yang berasal dari pemegang hak atas tanah lain berdasarkan pada perjanjian bersama, disebut hak sekunder. Kedua hak tersebut pada umumnya mempunyai persamaan, di mana pemegangnya berhak untuk menggunakan tanah yang dikuasainya untuk dirinya sendiri atau untuk mendapat keuntungan dari orang lain mdalui perjanjian dimana satu pihak memberikan hak-hak sekunder pada pihak lain.
Hak atas tanah yang diperoleh dari negara terdiri dari Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai dan Hak Pengelolaan. Tiap-tiap hak mempunyai karakteristik tersendiri dnn semua harus didaftarkan menurut ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Pasal 20 UUPA hak milik adalah hak turun temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah. Hak milik dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.
Salah satu kekhususan dari Hak Milik ini tidak dibatasi oleh waktu dan diberikan untuk waktu yang tidak terbatas lamanya yaitu selama hak milik ini masih diakui dalam rangka beriakunya UUPA, kecuali akan ketentuan Pasal 27 UUPA. Pasal 27 UUPA menjelaskan bahwa Hak Milik itu hapus apabila :
§ Tanahnya jatuh kepada negara :
1. Karena pencabutan hak berdasarkan Pasal 18
2. Karena penyerahan dengan sukarela oleh pemiliknya
3. Karena diterlantarkan
4. Karena ketentuan Pasal 21 ayat (3) dan Pasal 26 ayat (2)
§ Tanahnya musnah.
Pada asasnya badan hukum tidak mungkin mempunyai tanah dengan hak milik kecuali ditentukan secara khusus oleh Undang-undang atau peraturan lainnya, seperti yang telah ditentukan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1973 yaitu:
a. Bank-bank yang didirikan oleh negara.
b. Perkumpulan-perkumpulan Koperasi pertanian yang didirikan berdasarkan undang-undang Nomor 79 Tahun 1958.
c. Badan-badan keagamaan yang ditunjuk oleh menteri pertanian/agraria setelah mendengar menteri agama.
d. Badan-badan sosial yang ditunjuk oleh menteri pertanian/agraria setelah mendengar menteri sosial.
Penjelasan umum UUPA menerangkan bahwa dilarangnya badan hukum mempunyai hak milik, karena memangnya badan hukum tidak periu mempimyai hak milik tetapi cukup bagi keperluan-keperluan yang khusus yaitu hak-hak lain selain hak milik.
2. Pendaftaran Tanah
Pengertian dan Landasan Hukum Pendaftaran Tanah
a. Pengertian Pendaftaran Tanah
Pendaftaran tanah adalah suatu kegiatan administrasi yang dilakukan pemilik terhadap hak atas tanah, baik dalam pemindahan hak ataupun pemberian dan pengakuan hak baru, kegiatan pendaftaran tersebut memberikan suatu kejelasan
status terhadap tanah. Dalam Pasal 1 PP No. 24 tahun 1997 disebutkan pendaftaran tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan pengolahan, pembukuan dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya.
Pendaftaran tanah dapat dilakukan melalui pendaftaran tanah secara sistematis dan sporadis yaitu kegiatan pendaftaran tanah yang dilakukan secara serentak yang meliputi semua bidang tanah di suatu wilayah atau bagian wilayah suatu desa/kelurahan, baik tanah dipunyai dengan suatu hak atas tanah maupun tanah negara. Yang dimaksud dengan suatu hak adalah hak atas tanah menurut hukum adat dan hak atas tanah menurut UUPA.
b. Landasan Hukum Pendaftaran Tanah
Dengan keluarnya Undang-Undang Pokok Agraria, maka dualisme hak-hak atas tanah dihapuskan, dalam memori penjelasan dari UUPA dinyatakan bahwa untuk pendaftaran tanah sebagaimana dimaksud Pasal 19 UUPA, yang ditujukan kepada pemerintah agar melaksanakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia yang bertujuan untuk menjamin kepastian hukum yang bersifat Recht Kadaster, untuk menuju kearah pemberian kepastian hak atas tanah telah diatur di dalam Pasal 19 UUPA yang menyebutkan :
(1). Untuk menjamin kepastian hukum oleh pemerintah diadakan pendaftaran tanah diseluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(2). Pendaftaran tersebut dalam ayat 1 pasal ini meliputi :
a. Pengukuran, perpetaan dan pembukuan tanah.
b. Pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut.
c. Pemberian surat-surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat
pembuktian yang kuat.
(3). Pendaftaran tanah diselenggarakan dengan mengingat keadaan negara dan masyarakat, keperluan lalu lintas sosial ekonomi serta kemungkinan penyelenggaraannya menurut pertimbangan Menteri Agraria.
(4). Dalam Peraturan Pemerintah diatas biaya-biaya yang bersangkutan dengan pendaftaran termasuk dalam ayat 1 diatas, dengan ketentuan bahwa rakyat yang tidak mampu dibebaskan dari pembayaran biaya-biaya tersebut.
Kalau di atas ditujukan kepada pemerintah, sebaliknya pendaftaran yang dimaksud Pasal 23, Pasal 32 dan Pasal 38 UUPA ditujukan kepada para pemegang hak, agar menjadikan kepastian hukum bagi mereka dalam arti untuk kepentingan hukum bagi mereka sendiri, di dalam Pasal tersebut dijelaskan :
Pasal 23 UUPA :
Ayat 1 : Hak milik, demikian pula setiap peralihan, hapusnya dan pembebanannya dengan hak-hak lain harus didaftarkan menurut ketentuan-ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 19.
Ayat 2 : Pendaftaran termasuk dalam ayat 2 merupakan alat pembuktian yang kuat mengenai hapusnya hak milik serta sahnya peralihan dan pembebanan hak tersebut.
Pasal 32 UUPA :
Ayat 1 : Hak guna usaha, termasuk syarat-syarat pemberiannya, demikian juga setiap peralihan dan penghapusan hak tersebut, harus didaftarkan menurut ketentuan-ketentuan yang dimaksud dalam
Pasal 19.
Ayat 2 : Pendaftaran termasuk dalam ayat 1 merupakan alat pembuktian yang kuat mengenai peralihan serta hapusnya hak guna usaha, kecuali dalam hak-hak itu hapus karena jangka waktunya berakhir.
Pasal 38 UUPA :
Ayat 1 : Hak guna bangunan, termasuk syarat-syarat pemberiannya, demikian juga setiap peralihan dan hapusnya dak tersebut harus didaftarkan menurut ketentuan-ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 19.
Ayat 2 : Pendaftaran termaksud dalam ayat 1 merupakan alat pembuktian yang kuat mengenai hapusnya hak guna bangunan serta sahnya peralihan tersebut, kecuali dalam hal hak itu hapus karena jangka waktunya berakhirnya.
Dari ketentuan pasal-pasal di atas dapatlah disimpulkan bahwa pendaftaran yang dilakukan oleh pemegang hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan adalah merupakan alat pembuktian yang kuat serta untuk sahnya setiap peralihan, pembebanan dan hapusnya hak-hak tersebut.
Tujuan Pendaftaran Tanah
Usaha yang menuju kearah kepastian hukum atas tanah tercantum dalam ketentuan-ketentuan dari pasal-pasal yang mengatur tentang pendaftaran tanah, dalam pasal 19 UUPA disebutkan untuk menjamin kepastian hukum dari hak-hak atas tanah, UUPA mengharuskan pemerintah untuk mengadakan pendaftaran tanah diseluruh wilayah Republik Indonesia yang bersifat ‘Rech Kadaster” artinya yang bertujuan menjamin kepastian hukum, dengan di selenggarakannya pendaftaran tanah, maka pihak-pihak yang bersangkutan dengan mudah dapat mengetahui status hukum daripada tanah tertentu yang dihadapinya, letak, luas dan batas-batasnya, siapa yang empunya dan beban-beban apa yang melekat di atas tanah tersebut.
Menurut para ahli disebutkan tujuan pendaftaran ialah untuk kepastian hak seseorang, disamping untuk pengelakkan suatu sengketa perbatasan dan juga untuk penetapan suatu perpajakan. (A.P. Parlindungan; 1990 : 6).
a. Kepastian hak seseorang
Maksudnya dengan suatu pendaftaran, maka hak seseorang itu menjadi jelas misalnya apakah hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan atau hak- hak lainnya.
b. Pengelakkan suatu sengketa perbatasan
Apabila sebidang tanah yang dipunyai oleh seseorang sudah didaftar, maka dapat dihindari terjadinya sengketa tentang perbatasannya, karena dengan didaftarnya tanah tersebut, maka telah diketaui berapa luasnya serta batas – batasnya.
c. Penetapan suatu perpajakan
Dengan diketahuinya berapa luas sebidang tanah, maka berdasarkan hal tersebut dapat ditetapkan besar pajak yang harus dibayar oleh seseorang. Dalam lingkup yang lebih luas dapat dikatakan pendaftaran itu selain memberi informasi mengenai suatu bidang tanah, baik penggunaannya, pemanfaatannya, maupun informasi mengenai untuk apa tanah itu sebaiknya dipergunakan, demikian pula informasi mengenai kemampuan apa yang terkandung di dalamnya dan demikian pula informasi mengenai bangunannya sendiri, harga bangunan dan tanahnya, dan pajak yang ditetapkan.
Untuk memenuhi berbagai kebutuhan seperti tersebut di atas, maka untuk itu UUPA melalui pasal-pasal pendaftaran tanah menyatakan bahwa pendaftaran itu diwajibkan bagi pemegang hak yang bersangkutan
Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 dijelaskan bahwa tujuan dari pendaftaran tanah tersebut adalah sebagai berikut::
a. Untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas tanah suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan.
b. Untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk pemerintah agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam mcngadakan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun yang sudah terdaftar.
c. Untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan.
Di dalam kenyataannya tingkatan-tingkatan dari . pendaftaran tanah tersebut terdiri dari:
a. Pengukuran Desa demi Desa sebagai suatu himpunan yang terkecil.
b. Dari peta Desa demi Desa itu akan memperlihatkan bermacam-macam hak atas tanah baik Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, Hak Pengelolaan maupun tanah-tanah yang masih dikuasai oleh negara.
c. Dari peta-peta tersebut akan dapat juga diketahui nomor pendaftaran, nomor buku tanah, nomor surat ukur, nomor pajak, tanda batas dan juga bangunan yang ada di dalamnya.
BAB V
Kesimpulan dan Saran
1. Kesimpulan
Hak Milik adalah hak terkuat dan terpenuh, tetapi di atas itu ada hak pemerintah untuk mempergunakan tanah demi kepentingan umum dan pemilik hak milik di berikann ganti rugi.
Pendaftaran hak atas tanah adat menurut ketentuan PP No. 24 Tahun 1997 adalah sebelum didaftarkan harus dikonversi terlebih dahulu. Terhadap hak atas tanah adat yang memiliki bukti-bukti tertulis atau tidak tertulis dimana pelaksanaan konversi dilakukan oleh Panitia Pendaftaran ajudikasi yang bertindak atas nama Kepala Kantor Pertanahan Nasional, prosesnya dilakukan dengan penegasan hak sedangkan terhadap hak atas tanah adat yang tidak mempunyai bukti dilakukandengan proses pengakuan hak.
2. Saran
Seyogyanya strategi pembangunan hukum agraria nasional dapat menampung aspirasi masyarakat hukum adat. Antara lain :
1. Agar pemasyarakat UUPA terus dilakukan sehingga masyarakat mengetahui secara baik tentang peraturan pertanahan. Bahkan UUPA yang sekarang sepertinya sudah sangat ketinggalan zaman juga perlu diadakan penyesuaian.
2. Perlu penyuluhan hukum yang sifatnya terpadu yang dilakukan pihak Badan Pertanahan Nasional secara mandiri sehingga masyarakat akan mengerti pentingnya sertifikat Tanah Hak Milik, sehingga perlu dilakukan pendaftaran Tanah.
3. Dengan berlakunya PP No. 24 Tahun 1997 hendaknya pendaftaran tanah diIndonesia bukan diutamakan di daerah perkotaan tetapi pendaftaran hendaknya dilakukan di desa terutama desa tingkat ekonomi lemah, apalagi masyarakat di pedesaan kurang begitu mengerti bagaimana pendaftaran tanah dan pentingnya pendaftaran tanah.
DAFTAR PUSTAKA
A.P.Parlindungan, Pendaftaran Tanah Di Indonesia, Mandar Maju, Bandung, 1990.
A.P. Parlindungan, Komentar Atas Undang-undang Pokok Agraria, Op.cit
____________, 1990, Berakhirnya Hak-hak atas Tanah Menurut Sistem UUPA,
Penerbit Mandar Maju, Bandung.
search engine: www.yahoo.com
Blog at WordPress.com. | Theme: Pool by Borja Fernandez.
Entries and comments feeds.

