Lebih Jauh tentang Comanditer Venonscaft (CV)

November 26, 2008 at 1:28 pm | In Information, Makalah - Makalah, ~ HUKUM ~ | 30 Comments

 

LEGAL Opinion

Badan Usaha Persekutuan

 

“ Lebih Jauh Tentang CV

(Commanditaire Vennotschaap ) ”

 

Perusahaan / Badan Usaha Persekutuan / Partnership


Perusahaan persekutuan adalah badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Yang termasuk dalam badan usaha persekutuan adalah Firma dan Persekutuan Komanditer alias CV. Untuk mendirikan badan usaha persekutuan membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait.

Firma

Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya. 

Ciri dan Sifat Firma :


- Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.[1]

- Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin.[2]

- Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.

- keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup

- seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma

- pendiriannya tidak memerlukan akte pendirian[3]

- mudah memperoleh kredit usaha.

Persekutuan Komanditer / CV / Commanditaire Vennotschaap

CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan CV disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.

Ciri dan Sifat CV :

- sulit untuk menarik modal yang telah disetor[4]

- modal besar karena didirikan banyak pihak

- mudah mendapatkan kredit pinjaman[5]

- ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan

- relatif mudah untuk didirikan. ( persyaratannya ada di bawah )

- kelangsungan hidup perusahaan CV tidak menentu

Catatan Lovetya ;

Sebenarnya tujuan dari perlu engga – nya bikin Badan usaha adalah agar suatu usaha memiliki wadah resmi dan legal untuk memudahkan pergerakan badan usaha itu sendiri. Sebenarnya kalau tanpa badan usaha sudah dapat bergerak usahanya, ga apa – apa. Tapi karena disini  ( terdiri dari beberapa orang ) mau melakukan suatu jenis usaha, yaitu sebut aja contohnya “ pengadaan barang”, perlu suatu sarana malakukan kerjasama, selain itu biasanya juga diisyaratkan apabila akan menjalin kerjasama dengan suatu instansi pemerintah atau pihak lain adanya pembentukan suatu badan usaha. Contohnya : untuk pengadaan barang di kantor – kantor atau istansi pemerintah dengan nilai s/d Rp. 200jt harus menggunakan CV atau PT dengan klasifikasi kecil. Karena disini ada kerjasama ( partnership ) dengan beberapa orang lain, sebaiknya memang memilih CV

Karena yang diperluin itu CV, jadi aku bahas lebih jauh tentang CV disini … ^^v

Comanditaire Venootschap

CV atau Comanditaire Venootschap adalah bentuk usaha yang merupakan salah satu alternatif yang dapat dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas. Karena, berbeda dengan PT yang mensyaratkan minimal modal dasar sebesar Rp. 50jt dan harus di setor ke kas Perseroan minimal 25%nya, untuk CV tidak ditentukan jumlah modal minimal. Jadi, misalnya seorang pengusaha ingin berusaha di industri rumah tangga, percetakan, biro jasa, perdagangan, catering, dll dengan modal awal yang tidak terlalu besar, dapat memilih CV sebagai alternatif Badan Usaha yang memadai.

Apakah bedanya CV dengan PT?

Perbedaan yang mendasar antara PT dan CV adalah, PT merupakan Badan Hukum, yang dipersamakan kedudukannya dengan orang dan mempunyai kekayaan yang terpisah dengan kekayaan para pendirinya. Jadi, PT dapat bertindak keluar baik di dalam maupun di muka pengadilan sebagaimana halnya dengan orang, serta dapat memiliki harta kekayaan sendiri. Sedangkan CV, dia merupakan Badan Usaha yang tidak berbadan hukum, dan kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV.

Karakteristik CV yang tidak dimiliki Badan Usaha lainnya adalah:

CV didirikan minimal oleh dua orang, dimana salah satunya akan bertindak selaku Persero Aktif (persero pengurus) yang nantinya akan bergelar Direktur, sedangkan yang lain akan bertindak selaku Persero Komanditer (Persero diam).

Seorang persero aktif akan bertindak melakukan segala tindakan pengurusan atas Perseroan; dengan demikian, dalam hal terjadi kerugian maka Persero Aktif akan bertanggung jawab secara penuh dengan seluruh harta pribadinya untuk mengganti kerugian yang dituntut oleh pihak ketiga. Sedangkan untuk Persero Komanditer, karena dia hanya bertindak selaku sleeping partner, maka dia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkannya ke dalam perseroan.

Perbedaan lain yang cukup penting antara PT dengan CV adalah, dalam melakukan penyetoran modal pendirian CV, di dalam anggaran dasar tidak disebutkan pembagiannya seperti halnya PT. Jadi, para persero harus membuat kesepakatan tersendiri mengenai hal tersebut, atau membuat catatan yang terpisah. Semua itu karena memang tidak ada pemisahan kekayaan antara CV dengan kekayaan para perseronya.

BAGAIMANA CARA MENDIRIKAN CV?

CV dapat didirikan dengan syarat dan prosedur yang lebih mudah daripada PT, yaitu hanya mensyaratkan pendirian oleh 2 orang, dengan menggunakan akta Notaris yang berbahasa Indonesia. Walaupun dewasa ini pendirian CV mengharuskan adanya akta notaris, namun dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dinyatakan bahwa pendirian CV tidak mutlak harus dengan akta Notaris.[6]

Pada saat para pihak sudah sepakat untuk mendirikan CV, maka dapat datang ke kantor Notaris dengan membawa KTP. Untuk pendirian CV, tidak diperukan adanya pengecekan nama CV terlebih dahulu. Namun demikian, dengan tidak didahuluinya dengan pengecekan nama CV, menyebabkan nama CV sering sama antara satu dengan yang lainnya.


Pada waktu pendirian CV, yang harus dipersiapkan sebelum datang ke Notaris adalah adanya persiapan mengenai:
1. Calon nama yang akan digunakan oleh CV tersebut

2. tempat kedudukan dari CV[7]

3. Siapa yang akan bertindak selaku Persero aktif, dan siapa yang akan bertindak selaku persero diam.

4. Maksud dan tujuan yang spesifik dari CV tersebut (walaupun tentu saja dapat mencantumkan maksud dan tujuan yang seluas-luasnya).[8]

Untuk menyatakan telah berdirinya suatu CV, sebenarnya cukup hanya dengan akta Notaris tersebut, namun untuk memperkokoh posisi CV tersebut, sebaiknya CV tersebut di daftarkan pada Pengadilan Negeri setempat dengan membawa kelengkapan berupa Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan NPWP atas nama CV yang bersangkutan.

Apakah itu akta, SKDP, NPWP dan pendaftaran pengadilan saja sudah cukup?

Sebenarnya semua itu tergantung pada kebutuhannya. Dalam menjalankan suatu usaha yang tidak memerlukan tender pada instansi pemerintahan, dan hanya digunakan sebagai wadah berusaha, maka dengan surat-surat tersebut saja sudah cukup untuk pendirian suatu CV. Namun, apabila menginginkan ijin yang lebih lengkap dan akan digunakan untuk keperluan tender, biasanya dilengkapi dengan surat-surat lainnya yaitu:

1. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)[9]
2. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
3. Tanda Daftar Perseroan (khusus CV)
4. Keanggotaan pada KADIN Jakarta.[10]

Pengurusan ijin-ijin tersebut dapat dilakukan bersamaan sebagai satu rangkaian dengan pendirian CV dimaksud, dengan melampirkan berkas tambahan berupa:


1. Copy kartu keluarga Persero Pengurus (Direktur) CV

2. Copy NPWP Persero Pengurus (Direktur) CV

3. Copy bukti pemilikan atau penggunaan tempat usaha, dimana ;

a. apabila milik sendiri, harus dibuktikan dengan copy sertifikat dan copy bukti
pelunasan PBB th terakhir

b. apabila sewa kepada orang lain, maka harus dibuktikan dengan adanya
perjanjian sewa menyewa, yang dilengkapi dengan pembayaran pajak sewa
(Pph) oleh pemilik tempat.

sebagai catatan berdasarkan SK Gubernur DKI Jakarta, untuk wilayah Jakarta, yang
dapat digunakan sebagai tempat usaha hanyalah Rumah toko, pasar atau perkantoran.
Namun ada daerah-daerah tertentu yang dapat digunakan sebagai tempat usaha yang
tidak membayakan lingkungan, asalkan mendapat persetujuan dari RT/RW setempat

4. Pas photo ukuran 3X4 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang warna merah

Jangka waktu pengurusan semua ijin-ijin tersebut dari pendirian sampai dengan selesai lebih kurang selama 2 bulan.

Untuk yang lebih singkatnya ;

PERSEROAN COMANDITER (CV)

Syarat :
1. Fotocopy KTP para pendiri
2. Fotocopy KK penanggungjawab
3. Fotocopy PBB/ Surat Kontrak-mengontrak
Dokumen – Dokumennya :
1. Akte Notaris
2 . Domisili
3. NPWP
4. Pengesahan Pengadilan
5. SIUP
6. TDP
Biaya Proses  biasanya sekitar : Rp. 2.000.000. – Rp. 3.500.000, tergantung notarisnya kasih harga.

·         Untuk pembagian keuntungan ( dan hal – hal krusial lainnya )sebaiknya dibuat dengan pejanjian dibawah tangan sebelumnya, jaga – jaga kalau nanti terjadi masalah terkait dengan hal tersebut ^^. Bukan karena tidak percaya pada partner, tapi apabila terjadi masalah nanti tidak begitu rumit dan hubungan tetap terjaga ( kata dosenku c ^^ huahaahahaha… ), seperti kataku diatas tadi

 



[1] .Disini dalam firma dan CV, sama – sama apabila adanya wanprestasi ato terjadinya hutang tak terbayar, wajib melunasi dengan harta pribadi, bedanya pada FIRMA semua pemiliknya melunasi dengan harta pribadi, kalau di CV kewajiban melunasi dengan harta pribadi hanya terbatas pada Persero Aktif, atau Direkturnya, sebagai pemegang badan usaha dan yang mengurusi keluar perusahaan.

[2] Menurut KUHD pasal 16, klo Firma harus pake satu nama bersama ( bisa juga salah satu pendirinya ), dan biasanya apabila salah satu anggota meninggal, otomatis Firma itu dibubarkan. CV namanya terserah, tergantung kesepakatan para pendirinya.

[3] Berbeda dengan CV yang perlu akta pendirian.

[4] Disini aku benar – benar menyarankan untuk; persenan pembagian keuntungan; tugas masing – masing pihak dan sejauh mana intervensinya; penanaman modal dan penarikan modal ( supaya nantinya modal engga ditarik sewaktu – waktu, yang berakibat intervensi pada usaha yang dijalankan); ( yang lain – lain masih mikir ^^), merupakan factor krusial pada unit usaha CV, dan untuk ini sebaiknya dibuat perjanjian di bawah tangan ya….

[5] Jelas aja, kan disini bank ( ato lembaga pekreditan lainnya ) apabila terjadi wanprestasi bisa dengan mudah  menarik harta pribadi.

[6] Diatur dalam Pasal 22 KUHD, perseroan harus didirikan dengan akta otentik,akan tetapi ketiadaan akta tidak boleh dipergunakan untuk merugikan pihak ke tiga, karena apabila tidak ada akta maka sulit dibuktikan kepada pihak ke tiga bahwa telah didirikan CV. Juga sulit menentukan siapa yang betindak keluar sebagai Sebagai Direktur dan bertanggung jawab sampai harta pribadi, dan siapa yang hanya sebagai sleeping patner ( pasif ). Selain itu Untuk mengadakan kerjasama juga diperlukan adanya akta CV.

[7] Untuk Domisili, di Jakarta tidak boleh tempat tinggal, tapi buat dimalang sepertinya masih boleh kok.

[8] Disini CV juga boleh melakukan lebih dari satu bidang usaha ^^

[9] Untuk hal – hal yang seperti ini bisa ditanyain ke notarisnya, ato ditanyain ke aku juga bisa

[10] Untuk yang KADIN itu baru dilengkapi untuk mengajukan tender2 kepada pemerintah n tender yang besar – besar gtu.

30 Comments »

RSS feed for comments on this post. TrackBack URI

  1. bagaimana dengan pembagian keuntungannya ?

    tolong jelaskan?

  2. @ nona lala : kalo aku liat di dalam prakteknya unuk pembagian keuntungannya sendiri itu ga ada pengaturan, jadi terserah masing2 pihak, tetapi tetap aja biasanya anggota aktif ( comanditer aktif ) mendapat pembagian keuntungan lebih banyak dari pada anggota pasif ( tentu aja karena anggota aktif yang bekerja sedangkan anggora pasif hanya menyetorkan modalnya saja )

    jadi untuk pembagian keuntungan terserah masing2 pihak bagaimana, dengan diperjanjikan terlebih dahulu agar tidak ada koflik dan salah paham ( karena biasanya hal ini yang menjadi masalah coz masalah duit gtu^^, dengan dibuatnya perjanjian maka bisa menolong unutk pembuktian di kemudian hari )

    smoga sedikit penjelasanku ini bisa membantu^^

  3. apa aja contoh-contoh CV dan FIRMA?

  4. hmm.. maaf ya, pertannyaan nya bisa lebih spesific lagi, maksudnya contoh2 cv ma firma tuh apa? kalo cv biasanya kontraktor kecil2an gtu, trus didepan nama usahanya ada tulisan cv gtu, bgitu juga dengan firma

  5. wah kebeneran neh lagi nyari kepanjangan dari CV :D Comanditaure Venoostapc

  6. Kalo sekutu aktif, berhak punya invest juga gak(jadi sekutu complementer)? Komposisi sahamnya gimana? Apa harus lebih kecil dari pada sekutu pasif yang lain?

  7. @ Nuti : jadi, buat sekutu aktif, tentu aja berhak buat naruh modal juga (invest gtu)
    kalo buat komposisinya, cv bukan saham, tapi pake sistem sharing keuntungan, model seperti bank syariah gtu deh, yang biasanya pembagiannya ditentukan dulu oleh para2 pihak secara bersama – sama dan dengan persetujuan bersama, yang pasti yang kerja dapat bagian lebih banyak, beda lagi kalau yang kerja di cv itu digaji

    semoga membantu,
    lovetya

  8. Sekedar tambahan:
    Secara teoretis pembagian keuntungan pd CV hampir sama dengan persekutuan (maatschap), jika tidak ada perjanjian antar partner, maka keuntungan akan dibagi sesuai proporsi modal yang diberikan (jika ada partner yg hanya menyumbang skill, maka proporsinya senilai dengan partner yg menyumbang dana plg kecil).

    Salam kenal..^^

  9. Misalkan untuk mendirikan CV kontruksi jalan dan bangunan.Harus mempunyai Anggaran Dasar berapa?Supaya bias terpenuhi?Terima kasih. Saya tunggu jawabannya

  10. Thank’s banyak atas tulisan2 yg kamu upload, tulisan2nya dah banyak memberikan aku semangat dan pelajaran di bidang usaha yang aku dirikan.. walopun kebanyakan tulisannya dari kutipan2 hehehehe…

  11. mau nanya nih gimana kalo orang mau bikin CV tapi tanpa ada persero pasif, artinya maunya persero aktif semua. TQ

  12. kalo boleh taw, perbedaan Firma dengan CV tu apa sii?

    tolong dijawab yak, ada tugaz mendesak dari kampuz ne ^^ thanks

  13. aslkm, salam kenal dari Ardhi..
    kebetulan banget nemuin blog ini.. Sy lg ada tugas hukum dagang untuk buat tulisan tntg CV, banyak data yang sy btuhkan, pertanyaan yang blm terjawab ttg:
    1. perkembangan CV saat ini, apakah mnurut anda CV masih sesuai dgn kebutuhan ekonomi masy. kita?
    2. apa si peraturan lain yang mengatur ttg CV slaen KUHD?

    Mohonn bagi ilmunya yap, thx =]

  14. mau tanya, kalo pembagian keuntungan antara sekutu aktif dan sekutu pasif kan sesuai kesepakatan. nah, berhubung masih awam saya mau tanya misalkan ada seorang sekutu pasif yang punya modal diperusahaan 100% dan sekutu aktif yang murni hanya ngejalanin usahanya saja.
    itu pantasnya pembagian keuntungannya gimana….
    thx…..
    sekedar becanda: iseng search di google tulisan di blog ini ada yang sama tapi gpp asal gak ada yang ngerasa dirugikan….hehehe…coba clik INI

  15. @grosir pulsaaku : seperti yang pernah aku bilang, pembagian keuntungan terserah masing2 pihak, kalau yang punya modal setuju pembagian fifty2 ya gpp, usaha itu bisa jalan, intinya kesepakatan, klo dia ga mau keuntungan juga gpp ( contohnya seperti dimodalin orang tua )
    yup aku dapet bahan ini dari banyak tempat, sebagian besar isinya sama, kmu bisa liat di tempat laen juga ga cuma disitu aja, aku buat ini kemaren gara2 aku pengen bikin cv, jadi aku taru sini juga dehh ^^

  16. [4] Disini aku benar – benar menyarankan untuk; persenan pembagian keuntungan; tugas masing – masing pihak dan sejauh mana intervensinya; penanaman modal dan penarikan modal ( supaya nantinya modal engga ditarik sewaktu – waktu, yang berakibat intervensi pada usaha yang dijalankan); ( yang lain – lain masih mikir ^^), merupakan factor krusial pada unit usaha CV, dan untuk ini sebaiknya dibuat perjanjian di bawah tangan ya….
    =====================================

    Punya contoh perjanjian dimaksud ga? Or Apa aja “krusial” yang perlu dibahas? Klo ada, boleh minta salinannya tho…

    Thx a lot

  17. halo, mau tanya harga untuk bikin cv didaerah dki jakarta skrg kira” brapa ya? dan mungkin punya rekomendasi notaris untuk daerah dki jakarta??

    thanks

  18. Lovetya, aku mau tanya niy,.. mohon dibalas ya,… penting!
    jika dalam sebuah CV, yang menjadi pesero pasif dengan saham terbesarnya adalah koperasi,.. bolehkah ketua pengurus koperasi tersebut menjadi pengurus aktif di CV tersebut?
    ditunggu ya jawabanya, thx b4!

    • setau aku sih boleh2 aja, selama gak ada permasalahan dengan pembagian keuntungannya saja , klo ingin tau lebih jelas bisa bertanya dengan yang lebih berpengalaman lagi ^^

  19. Lovetya, aku mau tanya niy,.. mohon dibalas ya,… penting!
    jika dalam sebuah CV, yang menjadi pesero pasif dengan saham terbesarnya adalah koperasi,.. bolehkah ketua pengurus koperasi tersebut menjadi pengurus aktif di CV tersebut?
    ditunggu ya jawabanya, thx b4!

  20. thank atas infonya.
    deadfully helpful!

  21. Lovetya, aku mau tanya. Bagaimana misal ada tender yang nilainya lebih 1 milyard apa bisa cv sebagai peserta tender.
    apa ada ketentuan patokan prosentase pinjam bendera cv pada saat untuk tender untuk feenya.

    terima kasih.antok di surabaya

  22. sisT….
    Thx iiaahhh…
    aQ cOpy neyh…

  23. klo nama cv nya satu tp bergerak dalam 3 bidang usaha yang berbeda bisa ga ? contohnya usahanya sablon dan konveksi , trus bengkel las,am produksi sendalbisa ga ?

    • @ pak Bayu: bisa koq, nanti pada saat pembuatannya cv bisa ditulis lebih lengkap, untuk lebih lanjutnya bisa ditanyakan kepada bapak/ibu notarisnya, sekarang saya sedang proses pembuatan cv saya sendiri pak, dan setau saya buatnya mmg harus lewat notaris, estimasi biaya 750.000 ( soalnya aq kena segitu sihh hehehe.. )

  24. Owh, CV = Comanditer Venonscaft

  25. pa sih sbnrnya kepanjangan CV pada perusahaan milik perseorangan….? tlong jlskan..?

  26. maksaih y mba…aq akhirnya jd tau CV…kbeneran lg bwat skripsi ttg CV :) mau tanya mba..misalnya dalam pengadaan barang pemerintah(ex:alat2 kantor) yg menang misalnya CV X, nah paz menyediakan barang tsb,biasanya CV meyediakan barang sendiri(dalam arti barang2nya milik sendiri)or dia buat perjanjian lagi dengan pihak ketiga (shg kedudukan CV hanya sbg perantara)?…klo iya apa kontruksi perjanjian antra CV dgn pihak ketiga dan kontruksi perjnjian antra pengguna barang(pemerintah) dgn Cv dlm pengadaan barang>>?thanx mohon penjelasan y……..

  27. BU MAU TANYA TENTANG APABILA CV TIDAK MELAKUKAN KEWAJIBANNYA MEMBAYAR HUTANG, APA YANG DAPAT DILAKUKAN UNTUK MENGEMBALIKAN DANA YANG TELAH DIPAKAI CV TERSEBUT… MOHON JAWABANNA

  28. mau tanya nih…dalam CV minimal kan ada 2 orang, yang 1 persero aktif, yang 1 lagi persero diam. tapi apa boleh kalo dalam 1 cv kedua-duanya menjadi persero aktif dengan jabatan Direktur dan Wakil Direktur, tanpa ada persero diam? trus adakah dasar hukumnya?
    dalam CV adakah batasan dalam dunia perbankan yang menyatakan batas fasilitas kredit untuk CV?
    tolong yah…penting…


Leave a comment

XHTML: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <pre> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

Blog at WordPress.com. | Theme: Pool by Borja Fernandez.
Entries and comments feeds.